

Rabu, 16 Oktober 2024 | 07:28
Dilihat : 860JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan mengenai pengujian Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dalam Perkara Nomor 116/PUU-XXII/2024 tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, secara keseluruhan substansi permohonan tidak memenuhi Pasal 10 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 karena Pemohon tidak memberikan argumentasi yang jelas mengenai pertentangan norma a quo dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
“Selain itu, secara formal rumusan petitum Pemohon bukanlah rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 dan tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur),” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (16/10/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.
Karena itu pula, Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan permohonan lebih lanjut. Terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Baca juga:
Sengketa Tanah dengan TNI AL, Warga Tarakan Uji UU ke MK
Kuasa Hukum Jadi Pemohon Uji UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Sebagai informasi, dalam sidang perbaikan permohonan akhir September lalu, Yasrizal menjadi Pemohon Perkara Nomor 116/PUU-XXII/2024. Padahal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada awal September, Yasrizal hadir sebagai kuasa hukum Pemohon bernama Harmiati, perwakilan Masyarakat Tarakan dalam urusan percepatan penyelesaian tanah hunian warga masyarakat Kampung Bugis Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.
Menurut dia, Harmiati memberikan kuasa khusus kepadanya untuk menjadi Pemohon dalam permohonan ini. Pemohon mengatakan, pasal-pasal yang diuji dalam UU 5/1960 bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UU 2/2012. Kemudian pasal-pasal dalam kedua undang-undang itu bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
Pemohon menyampaikan kerugian konstitusional yang dialami bermula dari adanya konflik tanah antara Masyarakat Kampung Bugis Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Hal ini terjadi ketika masyarakat memanfaatkan tanah garapan milik TNI AL selama bertahun-tahun dan sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi kemudian tanah garapannya diminta kembali oleh negara.
Pemohon sudah melakukan upaya mempertahankan kepemilikan tanah garapan tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Bulungan, tetapi usaha dari Pemohon tidak digubris. Karena itu, Pemohon mengajukan permohonan a quo untuk menghapus beberapa pasal kemudian merevisi/mengubah bunyi pasal UU yang diuji materinya.
Pemohon mengatakan, akibat berlakunya undang-undang itu, Pemohon berpendapat perbuatan dan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan kementerian/lembaga terkait sengketa tanah sudah merugikan Pemohon. Dalam petitumnya, Pemohon meminta penghapusan Pasal 2 ayat (2) huruf c serta Pasal 17 ayat (3) UU 5/1960. Pemohon juga meminta ada ketentuan pengganti untuk norma pasal tersebut yang pada pokoknya, Undang-Undang harus tidak boleh lagi membatasi pribumi memiliki tanah ini tapi bila melebihi luas maksimun dari Pasal 17 ayat (1), maka kelebihan itu wajib melalui badan hukum aktif bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf c pasal baru sebagaimana keinginan Pemohon. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina

Yasrizal Pemohon Perkara Nomor 116/PUU-XXII/2024 pengujian Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Rabu (16/10/2024). Foto Humas/Bayu

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:28 WIB
Dibaca: 860
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan mengenai pengujian Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dalam Perkara Nomor 116/PUU-XXII/2024 tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, secara keseluruhan substansi permohonan tidak memenuhi Pasal 10 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 karena Pemohon tidak memberikan argumentasi yang jelas mengenai pertentangan norma a quo dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
“Selain itu, secara formal rumusan petitum Pemohon bukanlah rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 dan tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur),” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (16/10/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.
Karena itu pula, Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan permohonan lebih lanjut. Terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Baca juga:
Sengketa Tanah dengan TNI AL, Warga Tarakan Uji UU ke MK
Kuasa Hukum Jadi Pemohon Uji UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Sebagai informasi, dalam sidang perbaikan permohonan akhir September lalu, Yasrizal menjadi Pemohon Perkara Nomor 116/PUU-XXII/2024. Padahal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada awal September, Yasrizal hadir sebagai kuasa hukum Pemohon bernama Harmiati, perwakilan Masyarakat Tarakan dalam urusan percepatan penyelesaian tanah hunian warga masyarakat Kampung Bugis Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.
Menurut dia, Harmiati memberikan kuasa khusus kepadanya untuk menjadi Pemohon dalam permohonan ini. Pemohon mengatakan, pasal-pasal yang diuji dalam UU 5/1960 bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UU 2/2012. Kemudian pasal-pasal dalam kedua undang-undang itu bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
Pemohon menyampaikan kerugian konstitusional yang dialami bermula dari adanya konflik tanah antara Masyarakat Kampung Bugis Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Hal ini terjadi ketika masyarakat memanfaatkan tanah garapan milik TNI AL selama bertahun-tahun dan sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi kemudian tanah garapannya diminta kembali oleh negara.
Pemohon sudah melakukan upaya mempertahankan kepemilikan tanah garapan tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Bulungan, tetapi usaha dari Pemohon tidak digubris. Karena itu, Pemohon mengajukan permohonan a quo untuk menghapus beberapa pasal kemudian merevisi/mengubah bunyi pasal UU yang diuji materinya.
Pemohon mengatakan, akibat berlakunya undang-undang itu, Pemohon berpendapat perbuatan dan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan kementerian/lembaga terkait sengketa tanah sudah merugikan Pemohon. Dalam petitumnya, Pemohon meminta penghapusan Pasal 2 ayat (2) huruf c serta Pasal 17 ayat (3) UU 5/1960. Pemohon juga meminta ada ketentuan pengganti untuk norma pasal tersebut yang pada pokoknya, Undang-Undang harus tidak boleh lagi membatasi pribumi memiliki tanah ini tapi bila melebihi luas maksimun dari Pasal 17 ayat (1), maka kelebihan itu wajib melalui badan hukum aktif bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf c pasal baru sebagaimana keinginan Pemohon. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 116/PUU-XXII/2024