

Rabu, 16 Oktober 2024 | 07:17
Dilihat : 3503JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materi Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam Perkara Nomor 65/PUU-XXII/2024 tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, para Pemohon tidak menjelaskan argumentasi mengenai urgensi adanya penambahan ketentuan agar MPR harus segera melantik presiden dan wakil presiden terpilih selambat-lambatnya tiga bulan setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pasal yang diuji tersebut, selain alasan timbulnya pemborosan uang negara.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, para Pemohon mengusulkan ketentuan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu perlu ditambahkan dan disempurnakan, yakni "apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 % (lima puluh persen) dan setelah ditetapkan oleh KPU, maka MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya pada 3 (tiga) bulan setelah ditetapkan oleh KPU”. Namun, para Pemohon tidak menjelaskan atau memberikan argumentasi mengenai urgensi pelantikan presiden dan wakil presiden oleh MPR sesegera mungkin selambatnya tiga bulan sejak ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU.
“Para Pemohon juga tidak menjelaskan tentang di mana letak inkonstitusionalitas norma Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu dan pertentangannya dengan norma UUD NRI Tahun 1945, sehingga perlu ditambahkan atau disempurnakan dengan frasa sebagaimana dimohonkan para Pemohon,” ujar Arsul dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (16/10/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.
Padahal, dalam persidangan pada 17 Juli 2024, Mahkamah telah menasihati para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya dengan menjelaskan pertentangan norma Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu dengan norma Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI). Bahkan dalam persidangan tersebut, Mahkamah juga telah mengingatkan para Pemohon tentang ketentuan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 yang menentukan "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan". Lebih lanjut, Mahkamah mengingatkan bahwa apabila Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 sebelum tanggal 20 Oktober 2024, hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945, karena Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berarti akan menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 kurang dari lima tahun.
Berdasarkan hal yang diuraikan di atas, terlepas apakah terdapat atau tidak inkonstitusionalitas terhadap norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah menilai permohonan para Pemohon a quo tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan oleh Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, khususnya berkenaan dengan keharusan untuk adanya uraian dalam permohonan tentang pertentangan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI 1945. Mahkamah juga menilai petitum para Pemohon tidak lazim sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 karena sama sekali tidak menyatakan norma Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian menurut Mahkamah, petitum permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum berkenaan dengan alasan-alasan permohonan (posita) dan hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah (petitum) tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur. Sebab, tidak memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut yang mengakibatkan permohonan para Pemohon menjadi kabur (obscuur).
“Bahwa oleh karena permohonan para Pemohon kabur (obscuur) terhadap kedudukan hukum, pokok permohonan dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Arsul.
Baca juga:
Pemohon Minta Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Paling Lambat 3 Bulan Sejak Ditetapkan KPU
Pemborosan Uang Negara Jadi Alasan Pemohon Minta Pelantikan Presiden Dipercepat
Sebagai informasi, dalam permohonannya para Pemohon yang terdiri dari Audrey G Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S C Kansil, dan Meity Anita Lingkani mengatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah mendapatkan pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sejak ditetapkan KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013. KPU menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 pada 24 April 2024 lalu. Di samping itu, Paspampres juga masih melakukan pengamanan kepada presiden dan wakil presiden yang masih menjabat yaitu Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.
Dengan demikian, menurut para Pemohon, tentu ada uang negara yang terpakai untuk penugasan Paspampres kepada presiden dan wakil presiden terpilih maupun presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 sekaligus. Pemohon merasa dengan adanya dua tim yang bertugas mengawal dan melindungi kedua tokoh penting, yaitu Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, terjadi pemborosan uang negara.
Para Pemohon mengaku merasa dirugikan dari sisi ekonomi yang tidak stabil karena Indonesia memiliki dua pemimpin negara atau dua presiden sehingga Pemohon meminta kepastian hukum terhadap posisi pemimpin negara. Menurut para Pemohon, ketentuan tambahan itu akan mencegah terjadinya pemborosan uang negara serta akan mencegah terjadinya pengeluaran pemerintah yang tidak efisien.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan pertimbangan hukum Mahkamah dalam pengujian materi Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Perkara Nomor 65/PUU-XXII/2024, Rabu (16/10/2024). Foto Humas/Bayu

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:17 WIB
Dibaca: 3503
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materi Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam Perkara Nomor 65/PUU-XXII/2024 tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, para Pemohon tidak menjelaskan argumentasi mengenai urgensi adanya penambahan ketentuan agar MPR harus segera melantik presiden dan wakil presiden terpilih selambat-lambatnya tiga bulan setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pasal yang diuji tersebut, selain alasan timbulnya pemborosan uang negara.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, para Pemohon mengusulkan ketentuan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu perlu ditambahkan dan disempurnakan, yakni "apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 % (lima puluh persen) dan setelah ditetapkan oleh KPU, maka MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya pada 3 (tiga) bulan setelah ditetapkan oleh KPU”. Namun, para Pemohon tidak menjelaskan atau memberikan argumentasi mengenai urgensi pelantikan presiden dan wakil presiden oleh MPR sesegera mungkin selambatnya tiga bulan sejak ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU.
“Para Pemohon juga tidak menjelaskan tentang di mana letak inkonstitusionalitas norma Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu dan pertentangannya dengan norma UUD NRI Tahun 1945, sehingga perlu ditambahkan atau disempurnakan dengan frasa sebagaimana dimohonkan para Pemohon,” ujar Arsul dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (16/10/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.
Padahal, dalam persidangan pada 17 Juli 2024, Mahkamah telah menasihati para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya dengan menjelaskan pertentangan norma Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu dengan norma Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI). Bahkan dalam persidangan tersebut, Mahkamah juga telah mengingatkan para Pemohon tentang ketentuan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 yang menentukan "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan". Lebih lanjut, Mahkamah mengingatkan bahwa apabila Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 sebelum tanggal 20 Oktober 2024, hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945, karena Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berarti akan menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 kurang dari lima tahun.
Berdasarkan hal yang diuraikan di atas, terlepas apakah terdapat atau tidak inkonstitusionalitas terhadap norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah menilai permohonan para Pemohon a quo tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan oleh Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, khususnya berkenaan dengan keharusan untuk adanya uraian dalam permohonan tentang pertentangan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI 1945. Mahkamah juga menilai petitum para Pemohon tidak lazim sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 karena sama sekali tidak menyatakan norma Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian menurut Mahkamah, petitum permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum berkenaan dengan alasan-alasan permohonan (posita) dan hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah (petitum) tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur. Sebab, tidak memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut yang mengakibatkan permohonan para Pemohon menjadi kabur (obscuur).
“Bahwa oleh karena permohonan para Pemohon kabur (obscuur) terhadap kedudukan hukum, pokok permohonan dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Arsul.
Baca juga:
Pemohon Minta Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Paling Lambat 3 Bulan Sejak Ditetapkan KPU
Pemborosan Uang Negara Jadi Alasan Pemohon Minta Pelantikan Presiden Dipercepat
Sebagai informasi, dalam permohonannya para Pemohon yang terdiri dari Audrey G Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S C Kansil, dan Meity Anita Lingkani mengatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah mendapatkan pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sejak ditetapkan KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013. KPU menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 pada 24 April 2024 lalu. Di samping itu, Paspampres juga masih melakukan pengamanan kepada presiden dan wakil presiden yang masih menjabat yaitu Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.
Dengan demikian, menurut para Pemohon, tentu ada uang negara yang terpakai untuk penugasan Paspampres kepada presiden dan wakil presiden terpilih maupun presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 sekaligus. Pemohon merasa dengan adanya dua tim yang bertugas mengawal dan melindungi kedua tokoh penting, yaitu Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, terjadi pemborosan uang negara.
Para Pemohon mengaku merasa dirugikan dari sisi ekonomi yang tidak stabil karena Indonesia memiliki dua pemimpin negara atau dua presiden sehingga Pemohon meminta kepastian hukum terhadap posisi pemimpin negara. Menurut para Pemohon, ketentuan tambahan itu akan mencegah terjadinya pemborosan uang negara serta akan mencegah terjadinya pengeluaran pemerintah yang tidak efisien.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 65/PUU-XXII/2024