Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan atas perkara pengujian Pasal 40 ayat (1), (2) (3), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), Rabu (16/10/2024). Foto Humas/Bayu

Rabu, 16 Oktober 2024 | 11:30 WIB

Dibaca: 546

MK Kabulkan Penarikan Permohonan Uji Ketentuan Hak Anggota Partai Politik

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan permohonan Mathur Husyairi (Anggota Partai Bulan Bintang), Kholilur Rahman (Ketua DPD Gelora Bangkalan), Samsol (Sekjen DPD Gelora Bangkalan), dan Muhammad Ridha Azzaki (karyawan swasta) pada Sidang Pengucapan Ketetapan MK pada Rabu (16/10/2024). Terhadap pengujian Pasal 40 ayat (1), (2) (3), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ini, Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan Mahkamah.

Pada Selasa, 17 September 2024 Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Pada saat persidangan, Majelis Sidang telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK. Mahkamah mengingatkan bahwa norma yang diujikan para Pemohon telah berubah maknanya berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 20 Agustus 2024.

Berkenaan dengan hal tersebut, para Pemohon secara lisan menyampaikan akan melakukan pencabutan permohonan perkara yang diujikan ke MK ini. Selanjutnya, pada 25 September 2024, Kepaniteraan MK menerima surat pencabutan perkara dari para Pemohon. Atas terangnya perihal pencabutan perkara ini, Mahkamah tidak perlu melakukan konfirmasi karena pernyataannya telah disampaikan saat Sidang Pendahuluan lalu.

Terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 27 September 2024 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 120/PUU-XXII/2024 ini beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonannya.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; menyatakan permohonan Perkara Nomor 120/PUU-XXII/2024 mengenai permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ditarik kembali,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan atas perkara ini.

Baca juga: Kader PBB dan Partai Gelora Uji Syarat Pengusulan Calon Kepala Daerah oleh Partai Politik

Dalam Sidang Pendahuluan pada Selasa (17/9/2024) lalu, para Pemohon menyatakan pasal-pasal tersebut mengebiri hak anggota partai politik karena telah menyebabkan anggota partai politik kecil tidak dapat memperoleh haknya untuk ikut dipilih dalam pemilihan kepala daerah. Padahal sebagai warga negara, semua anggota partai politik memiliki hak yang sama untuk dicalonkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. seharusnya, sambung Abdul, negara mempermudah setiap warga negara untuk mengakses haknya sebagai warga negara merdeka sebagaimana Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Untuk itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada terutama frasa “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai partai politik atau telah menjadi peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan” sehingga ketentuan pada Pasal 40 ayat (1) menjadi berbunyi: “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah terverifikasi sebagai partai politik atau telah menjadi peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.” (*)

Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 120/PUU-XXII/2024