Pemohon Justino Halomoan Sinaga dalam sidang pemeriksaan permohonan uji materiil Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Senin (14/10/2024). Foto Humas/Bayu

Senin, 14 Oktober 2024 | 15:48 WIB

Dibaca: 1333

Wirausahawan yang Menguji UU Kehakiman Perbaiki Permohonan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pemeriksaan permohonan uji materiil Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (14/10/2024) di Ruang Sidang Panel MK. Perkara Nomor 133/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh seorang wirausahawan bernama Justino Halomoan Sinaga.

Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 menyatakan, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tersebut, Justino Halomoan Sinaga yang hadir tanpa didampingi kuasanya menyampaikan ia mengajukan hak ingkar sesuai dengan Pasal 17 ayat (5). “Saya mau obyektif disini,” ujarnya. Kemudian, menurutnya, ada hakim ad hoc yang menjadi solusi bagi hukum di Indonesia.

Menurutnya, Pemohon merasa dirugikan karena pasal a quo dalam frasa hukum multitafsir. Hal itu karena hukum a quo bukan teori tetapi perbuatan. “Hakim MK sebuah teori tidak mungkin Yang Mulia mempelajari teori, frasa ini masih multitafsir. Pemohon merasa nilai-nilai hukum merasa dirugikan,” tegasnya.

Sebelumnya dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Selasa (1/10/2024), Pemohon yang hadir tanpa didampingi kuasanya menyampaikan keberatan atas ketidakadilan yang ia alami terkait perbedaan implementasi dua putusan MK, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berhubungan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden, serta Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membahas ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Saya memohon pendapat Yang Mulia, karena dalam UU MK terdapat mekanisme pengujian undang-undang. Namun, dalam Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman tertulis secara eksplisit bahwa hakim wajib memahami nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat. Jadi, tidak hanya sekedar pengujian, tetapi juga memahami dan mengikuti norma-norma tersebut," ujar Justino.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 melanggar konstitusi serta hukum formil, yakni Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 ditegaskan dalam rangka membentuk peradilan yang bersih, berwibawa, serta sistem peradilan yang terpadu untuk mewujudkan keadilan bagi rakyat Indonesia.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina