

Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:03
Dilihat : 2748JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan pengujian Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (10/10/2024). Sidang gabungan dua perkara yaitu Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Agenda sidang yaitu mendengar keterangan tiga ahli yang dihadirkan Presiden (Pemerintah) yaitu Budi Sampurna, Prahara Yuri, dan Syarief Hudaya. Budi Sampurna yang merupakan Guru Besar Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal Fakultas Kedokteran UI dan RSCM menyampaikan pengertian tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 UU 17/2023 telah berlaku sejak UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang ditujukan untuk memastikan kompetensi tenaga kesehatan yang diperlukan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai standar, bermutu, dan aman. Pengertian tenaga medis dalam Pasal 1 angka 6 UU 17/2023 ditujukan untuk kepentingan yang sama.
Menurutnya, permohonan Pemohon mengenai perubahan frasa Pasal 1 angka 6 dan angka 7 UU 17/2023 akan mengakibatkan jaminan pelayanan kesehatan yang berkualitas, yaitu sesuai standar, bermutu, dan aman tidak tercapai. Sebagai akibatnya adalah bertentangan dengan Pasal 28J UUD 1945, yaitu dalam upaya menegakkan hak asasi manusia (HAM) untuk dapat tetap bekerja telah mengabaikan HAM orang lain, karena memberikan pelayanan kesehatan tidak sesuai standar, tidak bermutu dan tidak aman.
Selain itu, permohonan pemohon untuk mengubah frasa Pasal 210 UU 17/2023 juga akan mengakibatkan jaminan pelayanan kesehatan yang berkualitas, yaitu sesuai standar, bermutu, dan aman tidak tercapai, dengan argumen yang sama. “Tenaga kesehatan tradisional para lulusan perguruan tinggi program studi kesehatan tradisional, maupun penyehat tradisional dan pelaku pengobatan tradisional yang memperoleh keahliannya melalui turun temurun tetap diakui sepanjang melakukan praktik di bidang pengobatan tradisional sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sirkumsisi oleh Tukang Sunat
Pada kesempatan yang sama, Prahara Yuri yang merupakan dokter spesialis urologi, Departemen Ilmu Bedah Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada dan RSUP Dr. Sardjito, menerangkan tindakan sirkumsisi (sunat) merupakan tindakan pembedahan yang dapat dilakukan atas indikasi medis ataupun non-medis dan tidak didapatkan adanya kontraindikasi setelah dilakukan pemeriksaan fisik menyeluruh oleh tenaga kesehatan yang kompeten.
“Tindakan sirkumsisi adalah tindakan pembedahan yang tetap memiliki risiko, sehingga sebaiknya dilakukan sesuai dengan standar profesi medis meliputi aspek kelengkapan alat dan bahan, sterilitas, dan dilakukan oleh dokter umum atau dokter spesialis yang memiliki surat tanda registrasi/surat izin praktik sebagaimana kompetensi yang diatur oleh Konsil Kedokteran Indonesia demi menjaga standar dan kualitas layanan kesehatan di masyarakat,” terangnya.
Yuri menyebut, praktik tindakan sirkumsisi yang dilakukan oleh tukang sunat tidak sesuai dengan kaidah dan aturan praktik tindakan sirkumsisi baik secara hukum maupun standar medis di Indonesia, karena tidak memiliki kompetensi, pendidikan yang terstandarisasi dan izin praktik. Sehingga, menurutnya, seluruh proses yang dikerjakan pada tindakan sirkumsisi merupakan tindakan medis yang jika tidak dilaksanakan sesuai kaidah dan aturan berpotensi menimbulkan bahaya/komplikasi kepada masyarakat.
Sistem Kesehatan
Pemerintah juga menghadirkan ahli lainnya yakni Syarief Hudaya yang berprofesi sebagai Ketua Perkumpulan Kesehatan Ethno Wellness Indonesia (PERKEWINDO). Syarief menegaskan pemerintah sudah mengakomodir dan memberikan ruang kesehatan tradisional seluas-luasnya dengan mengacu pada aspek manfaat, keamanan, sesuai norma yang berlaku, dan adanya kepastian hukum terkait dengan modalitas keterampilan dan ramuan (obat tradisional), praktisi (tenaga penyehat tradisional) dan tempat layanannya.
Syarief menjelaskan, sunat dengan tindakan medis tentu dahulu juga merupakan tindakan tradisional setara dengan pengertian sunat yang dilakukan Pemohon. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan, ditemukannya obat anastesi, teknik menjahit luka, anti perdarahan dan antibiotik untuk mencegah infeksi guna lebih memberikan aspek kenyamanan, keamanan, maka cara dan metode menjadi berbeda meskipun tetap mempunyai esensi yang sama, yaitu niat (anak/orang) yang sunat secara tradisional sebagai kewajiban beragama atau adat dan konsep teknik sunat adalah memotong kulit sesuai pengertian Pemohon.
“Jadi, tenaga medis pada hakikatnya juga melakukan kewajiban dalam beragama bagi yang sunat/khitan yang dilakukan pada masa sekarang. Sunat tradisional/adat masih dilakukan dalam ritual adat. Beberapa contoh tradisi sunat tradisional Sunda, Aceh, Lampung, tradisi sunat Tengger, tradisi sunat Betawi, tradisi Basunat di Banjar Kalimantan Selatan, tradisi sunat Jawa, sunat adat Sulawesi Selatan Sunna. Saat ini, beberapa sudah mulai beralih kepada khitan konvensional, meskipun rangkaian acaranya masih terjaga tata cara ritual dan adatnya,” terang Syarief.
Dikatakan Syarief, tukang sunat atau sebutan lain sesuai daerah adalah tukang sunat tradisional yang keterampilannya diperoleh secara turun temurun, dan konsisten tidak berubah sampai saat ini karena merupakan bagian ritual/tradisi yang dipercaya dan hanya dilakukan sesuai asal, dan belum tentu diterima dan dipakai di daerah lain yang adat dan ritual berbeda. Tukang sunat yang menggunakan cara (alat, metode, obat) medis tidak bisa disebut sebagai pengobat tradisional, tidak bisa dinyatakan juga sebagai tenaga medis, jadi diperlukan konsistensi nilai tradisional/empiris tukang sunat supaya menjadi bagian dari kesehatan tradisional.
Menurutnya, untuk memberikan perlindungan keselamatan dan kepastian hukum kepada masyarakat, tukang sunat harus terregistrasi, tersertifikasi dan memenuhi syarat administratif dalam menyelenggarakan layanannya, membentuk paguyuban, asosiasi dan bentuk organisasi lainnya, agar dapat diberikan pembinaan dan pengawasan terhadap nilai tradisional dan pengembangan modalitasnya oleh pemerintah. Diakhir keterangannya, ia berharap tukang sunat menjadi bagian dari sistem pelayanan kesehatan untuk diberikannya hak dan kewajiban seperti tenaga kesehatan lainnya dapat diwujudkan.
Baca juga:
Menguji Syarat Perolehan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan
Pemerintah dan DPR Minta Penundaan Sidang Soal Syarat Perolehan STR Tenaga Kesehatan
Pemerintah: Sertifikat Profesi dalam UU Kesehatan Sejalan dengan UU Dikti
Lulusan Sarjana Gizi Sulit Cari Kerja karena Tidak Dapat Mengurus STR
Pandangan DPR dan Ahli Ihwal Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan
Saksi Ungkap Syarat Mendapatkan STR Nakes
Sebelumnya, MK menggelar sidang gabungan dua perkara, yaitu Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024. Permohonan Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Shafa Syahrani, Satria Prima Arsawinata, dan Bunga Nanda Puspita. Sedangkan permohonan Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Iwan Hari Rusawan.
Kurnia Nurfitrah selaku kuasa Pemohon Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 menyampaikan, para Pemohon mengalami kerugian karena perubahan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan menghalangi para mahasiswa program sarjana tenaga kesehatan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) secara langsung setelah lulus dari program sarjana. Padahal, selama masa pendidikan program sarjana, Mahasiswa telah memilih konsentrasi di dalam program studi yang sesuai minat dan keahliannya dengan tujuan mendapatkan pekerjaan yang sesuai.
Para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan tersebut secara tiba-tiba tanpa ketentuan peralihan. Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengecualikan ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan bagi mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa program sarjana tenaga kesehatan sebelum berlakunya pasal a quo (8 Agustus 2023).
Pengakuan Kompetensi Ahli Khitan
Pemohon Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024, Iwan Hari Rusawan, mendalilkan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan hanya mengakomodir pendidikan profesi dan pendidikan tinggi. Hal ini mengakibatkan Pemohon yang berprofesi sebagai pengkhitan, tidak memiliki kesempatan membuktikan dan mencatatkan kemampuan dalam uji kompetensi sehingga tidak dapat mengajukan STR, maka Pemohon tidak diakui sebagai tenaga kesehatan. Akibat tidak dapat mempunyai STR, Pemohon tidak dapat mengajukan izin praktik yang dibutuhkan untuk menjalankan kepercayaan berbasis agama demi mencari nafkah, misalnya membuka balai sunat.
Dalam petitum, Iwan memohon kepada mahkamah agar ketentuan Pasal 210 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan mengecualikan tenaga medis dan tenaga kesehatan berbasis kebudayaan, kearifan lokal, dan agama yang telah memperoleh pengakuan dari masyarakat Indonesia sejak sebelum adanya perguruan tinggi di Indonesia.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.

Para Ahli Presiden diambil sumpahnya dihadapan majelis Hakim pada Sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kamis (10/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.





Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:03 WIB
Dibaca: 2748
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan pengujian Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (10/10/2024). Sidang gabungan dua perkara yaitu Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Agenda sidang yaitu mendengar keterangan tiga ahli yang dihadirkan Presiden (Pemerintah) yaitu Budi Sampurna, Prahara Yuri, dan Syarief Hudaya. Budi Sampurna yang merupakan Guru Besar Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal Fakultas Kedokteran UI dan RSCM menyampaikan pengertian tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 UU 17/2023 telah berlaku sejak UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang ditujukan untuk memastikan kompetensi tenaga kesehatan yang diperlukan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai standar, bermutu, dan aman. Pengertian tenaga medis dalam Pasal 1 angka 6 UU 17/2023 ditujukan untuk kepentingan yang sama.
Menurutnya, permohonan Pemohon mengenai perubahan frasa Pasal 1 angka 6 dan angka 7 UU 17/2023 akan mengakibatkan jaminan pelayanan kesehatan yang berkualitas, yaitu sesuai standar, bermutu, dan aman tidak tercapai. Sebagai akibatnya adalah bertentangan dengan Pasal 28J UUD 1945, yaitu dalam upaya menegakkan hak asasi manusia (HAM) untuk dapat tetap bekerja telah mengabaikan HAM orang lain, karena memberikan pelayanan kesehatan tidak sesuai standar, tidak bermutu dan tidak aman.
Selain itu, permohonan pemohon untuk mengubah frasa Pasal 210 UU 17/2023 juga akan mengakibatkan jaminan pelayanan kesehatan yang berkualitas, yaitu sesuai standar, bermutu, dan aman tidak tercapai, dengan argumen yang sama. “Tenaga kesehatan tradisional para lulusan perguruan tinggi program studi kesehatan tradisional, maupun penyehat tradisional dan pelaku pengobatan tradisional yang memperoleh keahliannya melalui turun temurun tetap diakui sepanjang melakukan praktik di bidang pengobatan tradisional sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sirkumsisi oleh Tukang Sunat
Pada kesempatan yang sama, Prahara Yuri yang merupakan dokter spesialis urologi, Departemen Ilmu Bedah Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada dan RSUP Dr. Sardjito, menerangkan tindakan sirkumsisi (sunat) merupakan tindakan pembedahan yang dapat dilakukan atas indikasi medis ataupun non-medis dan tidak didapatkan adanya kontraindikasi setelah dilakukan pemeriksaan fisik menyeluruh oleh tenaga kesehatan yang kompeten.
“Tindakan sirkumsisi adalah tindakan pembedahan yang tetap memiliki risiko, sehingga sebaiknya dilakukan sesuai dengan standar profesi medis meliputi aspek kelengkapan alat dan bahan, sterilitas, dan dilakukan oleh dokter umum atau dokter spesialis yang memiliki surat tanda registrasi/surat izin praktik sebagaimana kompetensi yang diatur oleh Konsil Kedokteran Indonesia demi menjaga standar dan kualitas layanan kesehatan di masyarakat,” terangnya.
Yuri menyebut, praktik tindakan sirkumsisi yang dilakukan oleh tukang sunat tidak sesuai dengan kaidah dan aturan praktik tindakan sirkumsisi baik secara hukum maupun standar medis di Indonesia, karena tidak memiliki kompetensi, pendidikan yang terstandarisasi dan izin praktik. Sehingga, menurutnya, seluruh proses yang dikerjakan pada tindakan sirkumsisi merupakan tindakan medis yang jika tidak dilaksanakan sesuai kaidah dan aturan berpotensi menimbulkan bahaya/komplikasi kepada masyarakat.
Sistem Kesehatan
Pemerintah juga menghadirkan ahli lainnya yakni Syarief Hudaya yang berprofesi sebagai Ketua Perkumpulan Kesehatan Ethno Wellness Indonesia (PERKEWINDO). Syarief menegaskan pemerintah sudah mengakomodir dan memberikan ruang kesehatan tradisional seluas-luasnya dengan mengacu pada aspek manfaat, keamanan, sesuai norma yang berlaku, dan adanya kepastian hukum terkait dengan modalitas keterampilan dan ramuan (obat tradisional), praktisi (tenaga penyehat tradisional) dan tempat layanannya.
Syarief menjelaskan, sunat dengan tindakan medis tentu dahulu juga merupakan tindakan tradisional setara dengan pengertian sunat yang dilakukan Pemohon. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan, ditemukannya obat anastesi, teknik menjahit luka, anti perdarahan dan antibiotik untuk mencegah infeksi guna lebih memberikan aspek kenyamanan, keamanan, maka cara dan metode menjadi berbeda meskipun tetap mempunyai esensi yang sama, yaitu niat (anak/orang) yang sunat secara tradisional sebagai kewajiban beragama atau adat dan konsep teknik sunat adalah memotong kulit sesuai pengertian Pemohon.
“Jadi, tenaga medis pada hakikatnya juga melakukan kewajiban dalam beragama bagi yang sunat/khitan yang dilakukan pada masa sekarang. Sunat tradisional/adat masih dilakukan dalam ritual adat. Beberapa contoh tradisi sunat tradisional Sunda, Aceh, Lampung, tradisi sunat Tengger, tradisi sunat Betawi, tradisi Basunat di Banjar Kalimantan Selatan, tradisi sunat Jawa, sunat adat Sulawesi Selatan Sunna. Saat ini, beberapa sudah mulai beralih kepada khitan konvensional, meskipun rangkaian acaranya masih terjaga tata cara ritual dan adatnya,” terang Syarief.
Dikatakan Syarief, tukang sunat atau sebutan lain sesuai daerah adalah tukang sunat tradisional yang keterampilannya diperoleh secara turun temurun, dan konsisten tidak berubah sampai saat ini karena merupakan bagian ritual/tradisi yang dipercaya dan hanya dilakukan sesuai asal, dan belum tentu diterima dan dipakai di daerah lain yang adat dan ritual berbeda. Tukang sunat yang menggunakan cara (alat, metode, obat) medis tidak bisa disebut sebagai pengobat tradisional, tidak bisa dinyatakan juga sebagai tenaga medis, jadi diperlukan konsistensi nilai tradisional/empiris tukang sunat supaya menjadi bagian dari kesehatan tradisional.
Menurutnya, untuk memberikan perlindungan keselamatan dan kepastian hukum kepada masyarakat, tukang sunat harus terregistrasi, tersertifikasi dan memenuhi syarat administratif dalam menyelenggarakan layanannya, membentuk paguyuban, asosiasi dan bentuk organisasi lainnya, agar dapat diberikan pembinaan dan pengawasan terhadap nilai tradisional dan pengembangan modalitasnya oleh pemerintah. Diakhir keterangannya, ia berharap tukang sunat menjadi bagian dari sistem pelayanan kesehatan untuk diberikannya hak dan kewajiban seperti tenaga kesehatan lainnya dapat diwujudkan.
Baca juga:
Menguji Syarat Perolehan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan
Pemerintah dan DPR Minta Penundaan Sidang Soal Syarat Perolehan STR Tenaga Kesehatan
Pemerintah: Sertifikat Profesi dalam UU Kesehatan Sejalan dengan UU Dikti
Lulusan Sarjana Gizi Sulit Cari Kerja karena Tidak Dapat Mengurus STR
Pandangan DPR dan Ahli Ihwal Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan
Saksi Ungkap Syarat Mendapatkan STR Nakes
Sebelumnya, MK menggelar sidang gabungan dua perkara, yaitu Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024. Permohonan Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Shafa Syahrani, Satria Prima Arsawinata, dan Bunga Nanda Puspita. Sedangkan permohonan Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Iwan Hari Rusawan.
Kurnia Nurfitrah selaku kuasa Pemohon Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 menyampaikan, para Pemohon mengalami kerugian karena perubahan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan menghalangi para mahasiswa program sarjana tenaga kesehatan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) secara langsung setelah lulus dari program sarjana. Padahal, selama masa pendidikan program sarjana, Mahasiswa telah memilih konsentrasi di dalam program studi yang sesuai minat dan keahliannya dengan tujuan mendapatkan pekerjaan yang sesuai.
Para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan tersebut secara tiba-tiba tanpa ketentuan peralihan. Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengecualikan ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan bagi mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa program sarjana tenaga kesehatan sebelum berlakunya pasal a quo (8 Agustus 2023).
Pengakuan Kompetensi Ahli Khitan
Pemohon Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024, Iwan Hari Rusawan, mendalilkan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan hanya mengakomodir pendidikan profesi dan pendidikan tinggi. Hal ini mengakibatkan Pemohon yang berprofesi sebagai pengkhitan, tidak memiliki kesempatan membuktikan dan mencatatkan kemampuan dalam uji kompetensi sehingga tidak dapat mengajukan STR, maka Pemohon tidak diakui sebagai tenaga kesehatan. Akibat tidak dapat mempunyai STR, Pemohon tidak dapat mengajukan izin praktik yang dibutuhkan untuk menjalankan kepercayaan berbasis agama demi mencari nafkah, misalnya membuka balai sunat.
Dalam petitum, Iwan memohon kepada mahkamah agar ketentuan Pasal 210 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan mengecualikan tenaga medis dan tenaga kesehatan berbasis kebudayaan, kearifan lokal, dan agama yang telah memperoleh pengakuan dari masyarakat Indonesia sejak sebelum adanya perguruan tinggi di Indonesia.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.