Leonardo Olefins Hamonangan menyampaikan perbaikan permohonannya pada sidang panel pengujian materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Selasa (08/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:20 WIB

Dibaca: 2604

Syarat Usia Kerja Penyebab Pengangguran Membeludak

JAKARTA, HUMAS MKRI – Leonardo Olefins Hamonangan, Max Andrew Ohandi, dan Martin Maurer memperbaiki permohonan Perkara Nomor 124/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Menurut para Pemohon, syarat aturan batas usia kerja menjadi salah satu indikator penyebab banyaknya pengangguran di Indonesia.

“Hal ini dibuktikan dengan banyaknya keluhan masyarakat, harapan-harapan masyarakat Republik Indonesia,” ujar Leonardo dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (08/10/2024).

Para Pemohon menyertakan Survei Angkatan Kerja Nasional Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia pada Agustus 2023 mencapai 7,86 juta dari total angkatan kerja sebanyak 147,71 juta orang. Menurut para Pemohon, Pasal 1 angka 3 UU HAM telah melanggengkan diskriminasi usia pada lowongan pekerjaan dan telah menciderai hak-hak konstitusional setiap warga negara.

“Tidak ditemukannya frasa usia pada diskriminasi Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menimbulkan celah praktik ageism yang sampai saat ini kerap ditemukan di lowongan pekerjaan,” kata Leonardo.

Menurutnya, apabila memasukkan frasa usia pada definisi diskriminasi Pasal 1 angka 3 UU HAM tidak akan melemahkan perlindungan dari praktik diskriminasi, tetapi justru memperkuat perlindungan setiap warga negara Indonesia (WNI) dari segala bentuk ageism. Batasan usia dalam lowongan pekerjaan sering kali didasarkan pada steorotip negatif terhadap kemampuan individu yang lebih tua.

Padahal, kata para Pemohon, penelitian menunjukkan individu yang lebih tua tetap mampu belajar hal-hal baru dan beradaptasi dengan teknologi, terutama jika mereka diberikan pelatihan dan dukungan yang memadai. Sedangkan banyak contoh juga pekerja muda yang mungkin belum memiliki kedewasaan atau pengalaman yang dibutuhkan untuk posisi tertentu.

 

Baca juga:

Pemohon Persoalkan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

 

Sebagai informasi, ketiga Pemohon tersebut menguji frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Selain itu, para Pemohon juga mempersoalkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut para Pemohon, ketentuan dimaksud dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau perekrutan tenaga kerja yang tidak memenuhi standar yang diperlukan. Dalam beberapa kasus, hal ini bisa menyebabkan pelanggaran hak-hak pekerja atau ketidakseimbangan dalam hubungan kerja. Ketentuan tersebut juga dapat membuka peluang untuk diskriminasi dalam proses perekrutan.

Tidak ada jaminan bahwa tenaga kerja yang direkrut akan dipilih berdasarkan kualifikasi atau meritokrasi. Permasalahan yang ditimbulkan justru adanya dampak sosial yang makin meluas karena sering dijumpai persyaratan lowongan pekerjaan yang tidak masuk akal mengakibatkan banyaknya pencari kerja yang kesulitan mendapatkan pekerjaan.

Para Pemohon mengatakan, UU Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang prinsip kesetaraan dalam proses rekrutmen, yang bisa menyebabkan diskriminasi terhadap kelompok tertentu berdasarkan faktor-faktor seperti umur, jenis kelamin, atau asal daerah. Ketidakadilan dalam proses rekrutmen dapat merusak kepercayaan publik terhadap perusahaan dan bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi yang diakui secara luas dalam hukum Ketenagakerjaan.

Sementara, Pasal 5 UU Ketenagakerjaan menyatakan setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Ketentuan ini belum konkret melindungi pencari kerja terhadap diskriminasi lowongan pekerjaan karena pasal tersebut berisi imbauan dan tidak ada bentuk penegasan yang tegas atas larangan dalam bentuk diskriminasi.

Di samping itu, para Pemohon berpendapat, Pasal 1 angka 3 UU HAM menyebut pembatasan usia tidak dikategorikan sebagai ranah diskriminasi. Padahal beberapa negara sudah memasukkan ageism sudah dilarang dan dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi. Selain itu pasal di atas tidak memandang persyaratan lowongan pekerjaan seperti berpenampilan menarik sebagai bentuk diskriminasi. Menurut para Pemohon, maksud ini dikatakan tepat sesuai perumusan definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diskriminatif adalah bersifat diskriminasi atau membeda-bedakan.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan bertentangan secara bersyarat dengan UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan.”

Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 3 UU HAM bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar usia, agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.”

 

Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.