Deddi Fasmadhy Satiadharmanto selaku pemohon menyampaikan perbaikan permohonannya pada sidang panel pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pada Selasa (08/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:10 WIB

Dibaca: 428

Pemohon Perbaiki Uji UU Pilkada Soal Diskriminasi Calon Perseorangan

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD 1945. Sidang ini berlangsung pada Selasa (8/10/2024) di Ruang Sidang Panel MK. Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan Perkara Nomor 123/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Deddi Fasmadhy Satiadharmanto, seorang warga negara Indonesia yang merasa dirugikan oleh berlakunya Pasal 48 ayat (4) UU Pilkada.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Pemohon yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum, menyatakan telah memperbaiki permohonannya sesuai nasihat Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. "Pada permohonan awal, kami mengajukan dua ayat, yakni Pasal 48 ayat (4) dan (5) UU Nomor 10 Tahun 2016. Setelah menerima arahan dari Yang Mulia Majelis Hakim, kami memperbaiki permohonan sehingga kini hanya berfokus pada Pasal 48 ayat (4)," ungkap Deddi.

Deddi juga menyerahkan bukti berupa hardcopy dan softcopy yang disimpan dalam flashdisk. “Untuk legal standing, saya sebagai pemilih turut melampirkan formulir P-7,” jelasnya.


Baca juga:

UU Pilkada Dinilai Mendiskriminasi Calon Perseorangan


Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar di MK pada Senin (23/9/2024) Deddi Fasmadhy Satiadharmanto (Pemohon) mengujikan Pasal 48 ayat (4) UU Pilkada yang mengatur bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dengan bantuan pasangan calon perseorangan atau tim yang diberi kuasa, harus menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai. Selain itu, verifikasi faktual ini harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari setelah dokumen diserahkan ke PPS.

Pemohon mengatakan ketentuan tersebut merugikan calon perseorangan dan dapat menurunkan partisipasi pemilih, terutama bagi mereka yang merasa tidak memiliki pilihan alternatif yang layak. Ketentuan ini dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan di hadapan hukum. Menurut Pemohon, keterbatasan jangka waktu pelaksanaan verifikasi faktual dapat menyebabkan diskriminasi terhadap pasangan calon perseorangan dibandingkan dengan pasangan calon yang diusung oleh partai politik, yang mungkin memiliki sumber daya dan dukungan yang lebih siap. Selain itu, ketidaksinkronan antara tahapan verifikasi faktual dan jadwal pendaftaran pasangan calon juga berdampak pada kepastian hukum dan keadilan dalam pemilu, terutama bagi calon perseorangan dalam mempersiapkan dukungan.

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya memohon agar diberi kelonggaran bagi proses pendaftaran pasangan calon perseorangan. Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 48 ayat (4) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

 

 

Penulis: Utami Argawati

Editor: N Rosi.

Humas: Fauzan F.