Muhammad Zen Al-Faqih dan Mohammad Adhi Tiawarman selaku Kuasa Hukum mendengarkan sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis (26/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 26 September 2024 | 16:45 WIB

Dibaca: 2047

MK Tolak Uji Pasal Pengusiran WNA Pelaku Tindak Pidana Narkotika

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Permohonan diajukan oleh Yuyun Yuanita yang merupakan istri dari seorang berkewarganegaraan Swiss. Suami Yuyun diusir dari wilayah hukum Republik Indonesia (RI) dan dilarang masuk kembali ke Indonesia karena melakukan tindak pidana narkotika.

Sidang pengucapan Putusan Nomor 95/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Kamis (26/9/2024) di Ruang Sidang MK. Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon dengan petitum inkonstitusionalitas bersyarat, secara umum merupakan norma yang mengatur tindakan hukum berupa pengusiran warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dari wilayah Indonesia setelah selesai menjalani pidana pokoknya. Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika menyatakan, "Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia." Ancaman pidana tambahan berupa pengusiran keluar wilayah hukum NKRI bagi warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika berkelindan dengan aturan dasar keimigrasian bagi orang asing yang juga berlaku di banyak negara.

Secara normatif, sambung Arsul Sani, norma yang diletakkan dalam Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika ini merupakan derivasi dari kebijakan dasar keimigrasian Indonesia bahwa warga negara asing baik yang masuk ke wilayah Indonesia dan mengajukan izin tinggal di wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuan berada di Indonesia, dalam hal ini hanya warga negara asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum di wilayah Indonesia.

“Kebijakan dasar keimigrasian ini sebenarnya dianut oleh semua negara sebagai perwujudan kedaulatan setiap negara, perlindungan terhadap kepentingan nasional dan warga negara yang bersangkutan yang wajib dipatuhi oleh semua orang atau warga negara asing yang berada di negara lain, terlepas orang atau warga negara asing tersebut kemudian menikah dan berkeluarga dengan warga negara setempat atau tidak. Konsekuensi terhadap pelanggaran dan ketidakpatuhan atas hukum yang berlaku di negara manapun akan memberikan dampak berupa tindakan hukum atas pelanggaran tersebut, termasuk pengusiran (deportasi) dan penangkalan untuk masuk kembali,” ujar Arsul.

Lebih lanjut, Arsul menjelaskan, berkenaan dengan norma Pasal 146 ayat (2) UU Narkotika yang pada pokoknya mengatur larangan bagi warga negara asing yang telah dilakukan pengusiran karena melakukan tindak pidana narkotika untuk dapat masuk kembali ke wilayah NKRI adalah merupakan konsekuensi logis dari norma dalam Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika. Sehingga terhadap warga negara asing yang telah dilakukan pengusiran keluar wilayah Indonesia karena melakukan tindak pidana narkotika, dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Aturan hukum menangkal warga negara asing yang sebelumnya telah pernah melakukan kejahatan pada suatu negara (inadmissibility) yang bahkan untuk kejahatan tertentu penangkalan tersebut dapat bersifat permanen (permanent bar), merupakan kebijakan yang juga diterapkan banyak negara dalam rangka mencegah terjadinya pengulangan kejahatan yang sifatnya serius atau berat, seperti tindak pidana narkotika.

Menurut MK, kebijakan hukum Indonesia yang melarang warga negara asing untuk dapat masuk (kembali) ke wilayah NKRI juga terdapat dalam UU 6/2011 yang mengatur perihal keimigrasian atas dasar alasan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban hukum dilakukan seumur hidup. Dalam Penjelasan Pasal 102 ayat (3) UU 6/2011 menyatakan secara tegas salah satu tindak pidana yang dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban sehingga menyebabkan warga negara asing dilarang untuk dapat masuk ke wilayah Indonesia seumur hidup adalah kejahatan atau tindak pidana narkotika. Dengan menggunakan penalaran yang wajar, larangan seumur hidup dimaksud menunjukkan betapa seriusnya kejahatan dan/atau akibat yang ditimbulkan bagi rakyat Indonesia dari kejahatan atau tindak pidana narkotika.

Dengan merujuk pada seluruh pertimbangan di atas, Arsul melanjutkan, Mahkamah sampai pada penilaian bahwa permohonan Pemohon tidak sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah NKRI. Pemaknaan sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dapat menjadi modus baru dalam peredaran narkotika yang dilakukan oleh kelompok kejahatan terorganisir (organinized crime groups) yang bersifat transnasional di Indonesia. Berkenaan dengan anggapan Pemohon mengenai adanya ketidakadilan dan perlakuan diskriminatif karena yang dialami oleh Pemohon tidak dialami oleh istri dari suami berkewarganegaraan Indonesia yang melakukan tindak pidana narkotika, oleh karena menurut Pemohon setelah suami mereka menjalani hukuman pidana, suami istri tersebut dapat berkumpul kembali membentuk keluarga dan saling berbagi kasih sayang. Namun, dalam permohonannya Pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai keterkaitan antara anggapan ketidakadilan yang dialami Pemohon dengan prinsip yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945.

“Kalaupun anggapan adanya ketidakadilan dan perlakuan diskriminatif seperti yang didalilkan Pemohon dapat dibuktikan, dalam sistem hukum Indonesia yang mengakui hak asasi manusia sebagaimana yang tertuang dalam Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia yang mengatur pengakuan hak setiap orang termasuk di dalamnya pengakuan hak terhadap warga negara asing, tidak berarti menempatkan hak yang sama tanpa mempertimbangkan latar belakang status kewarganegaraannya. Adanya perjanjian antar negara baik secara bilateral atau yang bersifat multilateral yang mengatur perlindungan warga negara dari suatu negara yang berada di negara lain menunjukkan bahwa ada pembedaan hak dan kewajiban antara warga negara suatu negara dengan warga negara asing dalam sistem hukum suatu negara. Namun demikian, bukan berarti warga negara asing tidak memeroleh perlindungan hukum sesuai dengan prinsip due process of law misalnya dalam hal proses hukum yang dialami suami Pemohon, maka suami Pemohon tetap dapat melakukan upaya hukum (legal remedies) seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali sebagaimana halnya upaya hukum yang dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia,” ujar Arsul.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah norma Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU Narkotika tidak bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.


Baca juga:

Istri WNA Mantan Terpidana Narkotika Mengadu ke MK

Istri WNA Mantan Terpidana Narkotika Perbaiki Permohonan


Sebagai tambahan informasi, Yuyun Yuanita menguji Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU Narkotika. Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika yang menyatakan, "Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia." Pasal 146 ayat (2) UU Narkotika menyatakan, "Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia."

Dalam persidangan pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (6/8/2024) Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Zen Al-Faqih, mengatakan kerugian konstitusional yang dialaminya bermula dari kasus konkret terkait pernikahan Pemohon dengan warga negara asing (Swiss). Selanjutnya suami Pemohon dijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri Kelas I Bandung karena melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan I.

Pemohon dirugikan dengan adanya norma yang terdapat dalam Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU Narkotika yang menyebabkan Pemohon tidak dapat berkumpul dengan suami Pemohon di wilayah hukum Republik Indonesia. Pemohon tidak mendapatkan kasih sayang, tidak mendapatkan perlindungan, tidak mendapatkan nafkah batin dari suami Pemohon. Pemohon juga harus mendidik anak seorang diri, padahal suami Pemohon juga berkeinginan turut serta mendidik anak bersama-sama Pemohon.

“Setelah suami Pemohon telah menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan, suami Pemohon yang berkewarganegaraan Swiss diusir dari wilayah hukum Republik Indonesia dan dilarang masuk wilayah hukum Republik Indonesia hingga saat ini yang mengakibatkan Pemohon dan anak Pemohon tidak mendapatkan nafkah dan perlindungan dari suami Pemohon,” terangnya di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Zen juga mengatakan, anak Pemohon yang bernama Junior Gaudin sejak lahir hingga saat ini tidak mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan dari seorang ayah. Suami Pemohon belum mendapatkan kesempatan mencurahkan kasih sayangnya secara langsung kepada anaknya. Padahal suami Pemohon adalah ayah yang bertanggung jawab. Walaupun berada di negara lain, selama ini Suami Pemohon selalu mengirimkan uang untuk memenuhi kebutuhan anak dan istrinya.

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Tiara Agustina.

 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 95/PUU-XXII/2024