

Kamis, 26 September 2024 | 08:30
Dilihat : 5287JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mengenai pengujian materi Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dalam Perkara Nomor 108/PUU-XXII/2024. Norma yang diuji terkait ketentuan syarat usia minimal seseorang untuk diangkat menjadi advokat. Dengan demikian, ketentuan berusia sekurang-kurangnya 25 tahun untuk dapat diangkat menjadi advokat masih konstitusional.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, Putusan MK Nomor 019/PUU-IV/2003 telah menegaskan bahwa pembatasan demikian dibenarkan oleh Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pembatasan usia lazim diadakan dalam undang-undang, misalnya penentuan usia minimum untuk calon Presiden/Wakil Presiden, untuk melakukan pemikahan, mendinkan partai politik, dan termasuk usia minimal menjadi pemilih. Mahkamah pun menganggap wajar dan patut, jika ditentukan usia minimal 25 tahun bagi advokat karena untuk menjadi advokat, seseorang harus memiliki kematangan emosional (psikologis) selain kemampuan di bidang akademik.
“Lagipula, untuk memantapkan kemampuan seorang advokat, perlu dilengkapi dengan pengalaman dan praktik untuk memadukan dan menyempurnakan pengetahuan teoritis yang telah diperolehnya di lembaga pendidikan. Tambahan pengetahuan praktis dan pengalaman dilakukan dalam masa magang yang memerlukan waktu beberapa tahun,” ujar Saldi membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (26/9/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Saldi melanjutkan, setelah merujuk pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 019/PUU-1/2003, Putusan MK Nomor 84/PUU-XIII/2015, dan Putusan MK Nomor 83/PUU-XVII/2020 di atas, sekalipun dalam menguji konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat para Pemohon menggunakan alasan yang berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya, namun karena substansi yang diuji dinilai tidak berbeda dengan pengujian sebelumnya, Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat untuk bergeser dari pendirian dan pendapat hukum dalam putusan dimaksud. Karena itu, pertimbangan hukum Mahkamah dalam ketiga putusan di atas mutatis mutandis berlaku pula terhadap pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Terlebih terhadap batasan usia baik usia minimun maupun maksimum, dalam beberapa putusan Mahkamah telah menegaskan sebagai kewenangan pembentuk undang-undang.
“Dalam konteks perkara a quo, setelah Mahkamah mencermati persyaratan batas usia advokat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat, Mahkamah tidak menemukan bahwa norma tersebut melanggar persyaratan kebijakan hukum terbuka. Dengan demikian, permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Saldi.
Perkara ini diajukan enam advokat/pengacara dan tiga mahasiswa yang mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya norma pasal a quo mengenai batas usia minimal untuk diangkat menjadi advokat. Pasal 3 ayat (1) huruf d UU 18/2003 selengkapnya berbunyi, “Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.”
Menurut para Pemohon, frasa berusia sekurang-kurangnya 25 tahun telah menghambat lulusan baru berijazah sarjana hukum untuk menjadi advokat maupun mewujudkan cita-cita berprofesi advokat sehingga mengurangi hak warga negara. Mereka mengatakan, hal tersebut karena pasal a quo tidak lagi memadai atau tidak relevan sehingga menghambat dan menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata dan tidak terbantahkan.
Para Pemohon mengatakan pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Para Pemohon merasa mahasiswa hukum di Indonesia yang lulus cepat di umur 20 tahun, 21 tahun, dan 22 tahun akan terpaksa menganggur setelah menjadi sarjana karena untuk disumpah menjadi advokat harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
Padahal, jika mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgerlijke wetboek) menyebut batas usia dewasa seseorang ada di batasan umur 21 tahun, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebut 18 tahun, atau Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyebut 19 tahun. Sementara, selain pembatasan usia untuk menjadi advokat yang terlalu tinggi, Pasal 3 ayat (1) UU Advokat justru tidak mengatur batas usia atas atau usia maksimal seseorang dapat menjadi advokat. Menurut para Pemohon, hal itu dapat menimbulkan kekosongan hukum yang menjadi celah bagi praktik-praktik yang menciderai kehormatan sebagaimana sumpah advokat yang tertulus dalam Pasal 4 ayat (2) UU Advokat.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina

Pemohon dan Kuasa Hukumnnya saat mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kamis (26/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 26 September 2024 | 15:30 WIB
Dibaca: 5287
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mengenai pengujian materi Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dalam Perkara Nomor 108/PUU-XXII/2024. Norma yang diuji terkait ketentuan syarat usia minimal seseorang untuk diangkat menjadi advokat. Dengan demikian, ketentuan berusia sekurang-kurangnya 25 tahun untuk dapat diangkat menjadi advokat masih konstitusional.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, Putusan MK Nomor 019/PUU-IV/2003 telah menegaskan bahwa pembatasan demikian dibenarkan oleh Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pembatasan usia lazim diadakan dalam undang-undang, misalnya penentuan usia minimum untuk calon Presiden/Wakil Presiden, untuk melakukan pemikahan, mendinkan partai politik, dan termasuk usia minimal menjadi pemilih. Mahkamah pun menganggap wajar dan patut, jika ditentukan usia minimal 25 tahun bagi advokat karena untuk menjadi advokat, seseorang harus memiliki kematangan emosional (psikologis) selain kemampuan di bidang akademik.
“Lagipula, untuk memantapkan kemampuan seorang advokat, perlu dilengkapi dengan pengalaman dan praktik untuk memadukan dan menyempurnakan pengetahuan teoritis yang telah diperolehnya di lembaga pendidikan. Tambahan pengetahuan praktis dan pengalaman dilakukan dalam masa magang yang memerlukan waktu beberapa tahun,” ujar Saldi membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (26/9/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Saldi melanjutkan, setelah merujuk pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 019/PUU-1/2003, Putusan MK Nomor 84/PUU-XIII/2015, dan Putusan MK Nomor 83/PUU-XVII/2020 di atas, sekalipun dalam menguji konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat para Pemohon menggunakan alasan yang berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya, namun karena substansi yang diuji dinilai tidak berbeda dengan pengujian sebelumnya, Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat untuk bergeser dari pendirian dan pendapat hukum dalam putusan dimaksud. Karena itu, pertimbangan hukum Mahkamah dalam ketiga putusan di atas mutatis mutandis berlaku pula terhadap pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Terlebih terhadap batasan usia baik usia minimun maupun maksimum, dalam beberapa putusan Mahkamah telah menegaskan sebagai kewenangan pembentuk undang-undang.
“Dalam konteks perkara a quo, setelah Mahkamah mencermati persyaratan batas usia advokat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat, Mahkamah tidak menemukan bahwa norma tersebut melanggar persyaratan kebijakan hukum terbuka. Dengan demikian, permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Saldi.
Perkara ini diajukan enam advokat/pengacara dan tiga mahasiswa yang mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya norma pasal a quo mengenai batas usia minimal untuk diangkat menjadi advokat. Pasal 3 ayat (1) huruf d UU 18/2003 selengkapnya berbunyi, “Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.”
Menurut para Pemohon, frasa berusia sekurang-kurangnya 25 tahun telah menghambat lulusan baru berijazah sarjana hukum untuk menjadi advokat maupun mewujudkan cita-cita berprofesi advokat sehingga mengurangi hak warga negara. Mereka mengatakan, hal tersebut karena pasal a quo tidak lagi memadai atau tidak relevan sehingga menghambat dan menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata dan tidak terbantahkan.
Para Pemohon mengatakan pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Para Pemohon merasa mahasiswa hukum di Indonesia yang lulus cepat di umur 20 tahun, 21 tahun, dan 22 tahun akan terpaksa menganggur setelah menjadi sarjana karena untuk disumpah menjadi advokat harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
Padahal, jika mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgerlijke wetboek) menyebut batas usia dewasa seseorang ada di batasan umur 21 tahun, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebut 18 tahun, atau Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyebut 19 tahun. Sementara, selain pembatasan usia untuk menjadi advokat yang terlalu tinggi, Pasal 3 ayat (1) UU Advokat justru tidak mengatur batas usia atas atau usia maksimal seseorang dapat menjadi advokat. Menurut para Pemohon, hal itu dapat menimbulkan kekosongan hukum yang menjadi celah bagi praktik-praktik yang menciderai kehormatan sebagaimana sumpah advokat yang tertulus dalam Pasal 4 ayat (2) UU Advokat.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 108/PUU-XXII/2024