Asisten Ahli Hakim Konstitusi (ASLI) Abdul Ghoffar menjelaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi kepada dosen dan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya yang melakukan kunjungan studi ke Mahkamah Konstitusi, Senin, (23/09/2024). Foto Humas/Ilham WM.

Senin, 23 September 2024 | 12:56 WIB

Dibaca: 650

Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya Diajak untuk Kawal MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Asisten Ahli Hakim Konstitusi (ASLI) Abdul Ghoffar melawan anggapan yang menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berada di bawah Undang-Undang (UU). Menurut dia, posisi putusan MK di atas Undang-Undang dan di bawah konstitusi. Hal ini dia katakan saat menerima kunjungan dosen dan mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya pada Senin (23/9/2024).

“Kita harus yakin bahwa putusan Mahkamah Konstitusi harus ditingkatkan dia sedikit di bawah konstitusi tapi dia di atas Undang-Undang,” ujar Ghoffar di Ruang Delegasi Lantai 4 Gedung 1 MK, Jakarta Pusat.

Dia mengatakan, demokrasi yang hidup di Indonesia harus diimbangi konsep nomokrasi. MK, sebagai lembaga yang mengawal konsep demokrasi dan nomokrasi harus terus dikawal oleh masyarakat. Ghoffar menjelaskan, putusan yang berdasarkan norma harus diposisikan lebih tinggi daripada demokrasi.

“Konstitusi yang hidup itu harus dimaknai sebagai wujud dari nomokrasi,” kata Ghoffar.

Ghoffar tidak menampik setiap putusan MK akan ada pihak yang setuju maupun tidak setuju. Kendati demikian, MK menjadi jalan rakyat untuk mencari keadilan atas berlakunya undang-undang yang dibentuk pemerintah dan DPR yang dianggap melanggar atau membatasi hak konstitusional warga negara.

Menurutnya, MK menjadi alternatif rakyat memotong jalan untuk menyampaikan aspirasi tanpa campur tangan elite partai politik dan pemerintahan. Karena itu, kata Ghoffar, setiap warga harus mengawal MK.

“Bisa bapak/ibu bayangkan bahwa lembaga ini harus dikawal. Kalau bicara soal ketatanegaraan, yang tadi saya bilang itu, putusannya itu harus ditempatkan lebih tinggi dari undang-undang, sedikit di bawah konstitusi,” tutur Ghoffar.

Selain mengikuti diskusi atau mendengarkan materi tersebut, mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya juga mengikuti tur ke Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) MK yang beradal di Lantai 5 Gedung 1 MK, Jakarta Pusat. Sebagian mahasiswa lainnya juga ada yang mengikuti jalannya persidangan di Ruang Sidang Pleno MK.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.