Mahkamah Konstitusi (MK) dengan FH Unila menggelar Webinar Konstitusi X secara daring menghadirkan Rudy Lukman Guru Besar Ilmu Hukum Unila sebagai narasumber dan dipandu Yusdiyanto Kabag Hukum Tata Negara Unila sebagai moderator. Humas

Jumat, 20 September 2024 | 19:34 WIB

Dibaca: 828

Mahasiswa Unila Diskusi Soal Konsep Hukum Continental Europe dan Anglo Saxon

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) menggelar Webinar Konstitusi X pada Jumat (20/9/2024) secara daring. Kali ini hadir Rudy Lukman (Guru Besar Ilmu Hukum Unila) sebagai narasumber yang mengajak para mahasiswa membahas tema “Mengenal Batu Uji Konstitusionalitas di Negara Bertradisi Eropa Continental dan Anglo Saxon.”

Dalam kegiatan diskusi yang dipandu Yusdiyanto (Kabag Hukum Tata Negara Unila) sebagai moderator ini, Rudy menyebutkan di dunia hukum ada dua konsep besar yakni, Civil Law atau Continental Europe dan Common Law atau Anglo Saxon. Dalam hal ini, Indonesia menganut tradisi Civil Law atau Continental Europe. Hal ini tampak dari sejarah dan migrasi kelembagaan konstitusi. Pada prinsipnya Indonesia mengadopsi sistem Continental Europe, termasuk dalam kemunculan atau kelahiran MK.

Sebagai mahasiswa hukum, sambung Rudy, harus mengenal batu uji konstitusional berupa hard case misalnya perkara pilkada yang sangat sulit dan berdampak pada kehidupan masyarakat serta soft case berupa perkara-perkara hukum yang tidak berimplikasi berat bagi masyarakat. Berikutnya, harus paham pula untuk mendudukkan yang dimaksud dengan judicial activism. Pada lembaga peradilan di Indonesia utamanya di MK, putusan-putusannya yang bersifat judicial activism banyak terjadi pada masa Hakim Konstitusi Mahfud MD.

“Oleh karenanya, kedua hal ini penting dipahami oleh sarjana hukum, ahli hukum, hakim, karena sangat rentan terjadi dalam kehidupan berdemokrasi. Sehingga kita yang telah memilih wakil rakyat ini, harus memahami hakikat batu uji konstitusionalitas, baik di MK atau MA guna menjamin keberlangsungan hak-hak konstitusional warga negara dan guna membuat desain-desain wajah konstitusionalisme di Indonesia yang lebih baik sebagaimana negara-negara di dunia seperti Jepang, Amerika, dan Jerman,” terang Rudy dalam kegiatan yang diikuti 300 peserta diskusi daring.

Untuk memudahkan pemahaman mahasiswa menyoal penerapan batu uji konstitusionalitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Rudy mengilustrasikannya dari empat negara, yakni di Amerika, Jerman, Jepang, dan Indonesia. Pada intinya, setiap negara memiliki formula tersendiri yang menyesuaikan dengan kehidupan dan kebutuhan hukum masyarakatnya. Termasuk pula di Indonesia melalui MK dalam legitimasi putusan-putusannya yang diharapkan ke depannya dapat lebih konsisten dalam hak uji konstitusionalitas norma.

 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.