

Jumat, 20 September 2024 | 03:07
Dilihat : 323DUBAI, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo lakukan anjangkarya ke Dubai, Persatuan Emirat Arab guna mengadakan pertemuan pertukaran pengalaman dengan Dubai Judicial Institute pada Senin (16/9/2024) di Gedung Dubai Judicial Institute Al Rebat Street, Dubai.
Dalam pertemuan yang dimulai pukul 10.30 waktu setempat, Suhartoyo ditemui langsung oleh yang dipimpin oleh Hakim Dr. Ebtessam Al Badwawi (Direktur Jenderal Dubai Judicial Institute), Hakim Dr. Ali Mohammed Alhosani dan Hakim Ahmad Ayoub dari Badan Peradilan Dubai.
Membuka pertemuan, Suhartoyo menyampaikan bahwa hubungan baik MK dengan Dubai Judicial Institute telah dirintis sejak 2017, guna bertukar pikiran tentang kemajuan dan tantangan dalam mengedukasi masyarakat tentang perkembangan dan penerapan sistem hukum yang berlaku di masing-masing negara. Ia menambahkan bahwa berawal dari pertemuan tersebut dan komunikasi yang tetap terjaga, maka kedua institusi dapat bersepakat untuk menandatangani nota kesepahaman.
Ia kemudian menjelaskan bahwa sebagai sebuah peradilan yang memiliki visi mewujudkan peradilan yang modern dan terpercaya, Mahkamah Konstitusi telah memberikan kemudahan access to justice dan access to court melalui pemanfaatan teknologi mulai dari penerimaan permohonan, penyelenggaraan persidangan dan penyampaian putusan peradilan yang dapat dipantau secara real time.
“Saya berharap nanti pada sesi paparan dan diskusi, kita dapat bertukar pikiran tentang penerapan kemajuan tekhnologi di lembaga hukum seperti Dubai Courts ataupun Dubai Judicial Institute” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ali Mohammed Alhosani dan Hakim Ahmad Ayoub menjelaskan secara detail tentang smart transformation di Badan Peradilan Dubai, dalam paparannya terdapat fakta bahwa transformasi pintar melalui peningkatan tekhnologi yang mulai digalakkan pada tahun 2020 pada awalnya menggunakan aplikasi berbayar sebelum kini telah membangun sendiri. Melanjutkan paparan smart transformation, para direktur di Dubai Judicial Institute menjelaskan tentang pengelolaan institute serta pembangunan metaverse training centre. Dalam sesi tanya jawab, delegasi MKRI menanyakan tentang kemajuan teknologi dan modernisasi peradilan serta kaitannya dengan kemerdekaan anggaran bagi Badan peradilan di Dubai.
Mengakhiri pertemuan yang juga turut dihadiri oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Dr. Isma Yatun, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan dengan Dr. Ebtessam Al Badwawi selaku Direktur Jenderal Dubai Judicial Institute. Hal-hal yang menjadi pokok kerja sama adalah di bidang pelatihan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia; penyebarluasan pengetahuan hukum; perwujudan visi dan misi Para Pihak; serta membentuk kerja sama strategis.
Adapun realisasi nota kesepahaman adalah untuk mengadakan program pelatihan bersama; publikasi, buku, jurnal, dan video, dan mempromosikan penelitian dan kajian yang diselenggarakan oleh kedua belah Pihak.
Penandatanganan nota kesepahaman juga disaksikan oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Persatuan Emirat Arab, Husin Bagis dan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Dubai, Denny Lesmana. Turut hadir dalam pertemuan tersebut sebagai delegasi MKRI adalah Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri dan Sekretariat Tetap AACC Immanuel Hutasoit dan Analis Kerja Sama Luar Negeri Lutfi Yudhistira. (*)
Penulis: NL
Editor: Lulu Anjarsari P.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo lakukan anjangkarya ke Dubai, Persatuan Emirat Arab guna mengadakan pertemuan pertukaran pengalaman dengan Dubai Judicial Institute pada Kamis (16/9) di Gedung Dubai Judicial Institute Al Rebat Street, Dubai. Foto: Humas



Jumat, 20 September 2024 | 10:07 WIB
Dibaca: 323
DUBAI, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo lakukan anjangkarya ke Dubai, Persatuan Emirat Arab guna mengadakan pertemuan pertukaran pengalaman dengan Dubai Judicial Institute pada Senin (16/9/2024) di Gedung Dubai Judicial Institute Al Rebat Street, Dubai.
Dalam pertemuan yang dimulai pukul 10.30 waktu setempat, Suhartoyo ditemui langsung oleh yang dipimpin oleh Hakim Dr. Ebtessam Al Badwawi (Direktur Jenderal Dubai Judicial Institute), Hakim Dr. Ali Mohammed Alhosani dan Hakim Ahmad Ayoub dari Badan Peradilan Dubai.
Membuka pertemuan, Suhartoyo menyampaikan bahwa hubungan baik MK dengan Dubai Judicial Institute telah dirintis sejak 2017, guna bertukar pikiran tentang kemajuan dan tantangan dalam mengedukasi masyarakat tentang perkembangan dan penerapan sistem hukum yang berlaku di masing-masing negara. Ia menambahkan bahwa berawal dari pertemuan tersebut dan komunikasi yang tetap terjaga, maka kedua institusi dapat bersepakat untuk menandatangani nota kesepahaman.
Ia kemudian menjelaskan bahwa sebagai sebuah peradilan yang memiliki visi mewujudkan peradilan yang modern dan terpercaya, Mahkamah Konstitusi telah memberikan kemudahan access to justice dan access to court melalui pemanfaatan teknologi mulai dari penerimaan permohonan, penyelenggaraan persidangan dan penyampaian putusan peradilan yang dapat dipantau secara real time.
“Saya berharap nanti pada sesi paparan dan diskusi, kita dapat bertukar pikiran tentang penerapan kemajuan tekhnologi di lembaga hukum seperti Dubai Courts ataupun Dubai Judicial Institute” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ali Mohammed Alhosani dan Hakim Ahmad Ayoub menjelaskan secara detail tentang smart transformation di Badan Peradilan Dubai, dalam paparannya terdapat fakta bahwa transformasi pintar melalui peningkatan tekhnologi yang mulai digalakkan pada tahun 2020 pada awalnya menggunakan aplikasi berbayar sebelum kini telah membangun sendiri. Melanjutkan paparan smart transformation, para direktur di Dubai Judicial Institute menjelaskan tentang pengelolaan institute serta pembangunan metaverse training centre. Dalam sesi tanya jawab, delegasi MKRI menanyakan tentang kemajuan teknologi dan modernisasi peradilan serta kaitannya dengan kemerdekaan anggaran bagi Badan peradilan di Dubai.
Mengakhiri pertemuan yang juga turut dihadiri oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Dr. Isma Yatun, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan dengan Dr. Ebtessam Al Badwawi selaku Direktur Jenderal Dubai Judicial Institute. Hal-hal yang menjadi pokok kerja sama adalah di bidang pelatihan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia; penyebarluasan pengetahuan hukum; perwujudan visi dan misi Para Pihak; serta membentuk kerja sama strategis.
Adapun realisasi nota kesepahaman adalah untuk mengadakan program pelatihan bersama; publikasi, buku, jurnal, dan video, dan mempromosikan penelitian dan kajian yang diselenggarakan oleh kedua belah Pihak.
Penandatanganan nota kesepahaman juga disaksikan oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Persatuan Emirat Arab, Husin Bagis dan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Dubai, Denny Lesmana. Turut hadir dalam pertemuan tersebut sebagai delegasi MKRI adalah Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri dan Sekretariat Tetap AACC Immanuel Hutasoit dan Analis Kerja Sama Luar Negeri Lutfi Yudhistira. (*)
Penulis: NL
Editor: Lulu Anjarsari P.