Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dengan didampingi oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan Pan M. Faiz dalam "Workshop Pengembangan Digital Court Library (DCL) dan Optimalisasi Manajemen Jurnal Pasca-Terindeks Scopus di Mahkamah Konstitusi", pada Kamis (5/9/2024) di Gedung Arsip MK. Foto: Humas/Pannji

Kamis, 05 September 2024 | 15:44 WIB

Dibaca: 939

Perpustakaan MK Bersiap Menjadi “Digital Court Library”

BEKASI, HUMAS MKRI – Dalam rangka pengembangan perpustakaan untuk memberikan dukungan terhadap penanganan perkara, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar workshop Pengembangan Digital Court Library (DCL) dan Optimalisasi Manajemen Jurnal Pasca-Terindeks Scopus di Mahkamah Konstitusi. Kegiatan yang berlangsung sejak Kamis hingga Sabtu (5 – 7/9/2024) digelar di Gedung Arsip MK, Bekasi.

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyampaikan bahwa penanganan perkara di MK sudah terdigitalisasi. Maka, ia menyebut kini saatnya bagi Perpustakaan MK menuju digital court library (DCL). Heru menyadari menjadi DCL bukanlah hal yang mudah karena membutuhkan sejumlah komponen, di antaranya pusat data yang memadai, pustakawan yang memiliki kompetensi. “Sejak jaman Pak Jimly, MK memang ingin membuat perpustakaan yang besar. Dulu meminta literasi dilakukan dengan membangun perpustakaan di sebelah RPH. Namun kini sudah tidak lagi relevan. Maka, kini harus stop pengadaan buku manual, harus beralih ke buku digital,” ucap Heru di hadapan 38 orang peserta yang hadir.

Dalam sambutannya, Heru menyampaikan pengembangan DCL yang dilakukan hari ini bukan hanya sekadar inisiatif teknis, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas, keterbukaan, dan kualitas layanan hukum kepada hakim khususnya dan masyarakat luas secara umum. “Nantinya Perpustakaan MK ini akan menjadi pusat literasi dan memberikan dukungan penuh terhadap penanganan perkara,” harap Heru pada Kamis (5/9/2024).

Pengembangan Perpustakaan Digital

Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Pan M. Faiz menyebut kegiatan ini sebagai upaya pengembangan perpustakaan digital. Diharapkan melalui kegiatan ini, Perpustakaan MK dapat memberikan dukungan secara aktif dalam penanganan perkara.

“Perpustakaan MK belum teroptimalisasi. Dulu ada Pustaka konstitusi yang memberikan rujukan dan referensi kepada hakim konstitusi. Kini diharapkan Perpustakaan MK lebih aktif,” ucap Faiz dalam acara yang dihadiri juga oleh Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Sigit Purnomo.

Faiz yang juga menjadi narasumber sesi pertama menyampaikan perbedaan antara digital court library dengan digital library. Perpustakaan MK diakui Faiz belum optimal berperan sebagai digital court library yang memiliki fungsi internal untuk memberikan dukungan bagi penanganan perkara. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yakni belum adanya pola dan sistem kerja yang dibangun agar Perpustakaan secara aktif memberikan dukungan langsung terhadap penanganan perkara di MK. Kemudian belum terbangun sistem jaringan yang dapat menghubungkan database. “Seperti belum terkoneksinya antara SIMPUS (Sistem Perpustakaan Online MK) dan SIMPPK (Sistem Penanganan Perkara Konstitusi),” ucap Faiz.

Penyebab lainnya, Faiz menambahkan kompetensi SDM Pustakawan dalam melakukan penelitian hukum yang belum memadai. Selain itu, kualitas SDM ahli di bidang IT belum terlalu menguasai secara sekaligus bidang Kepustakaan, Artificial Intelligence, dan Big Data. Dalam pemaparannya, Faiz menyampaikan tujuan jangka panjang (selama dua tahun) adalah meningkatnya ketersediaan literatur digital melalui digital court library (DCL) yang berdampak pada meningkatnya kualitas putusan MK. Serta adanya akses 7 x 24 jam literatur digital publik di Perpustakaan MK yang dapat diakses secara online dimana pun dan kapan pun. Sementara tujuan setahun ke depan adalah dengan menambah Koleksi Digital Literature untuk mendukung penanganan perkara secara internal dan layanan publik. “Yang dibutuhkan adalah teman-teman ASLI dan PASTI membantu kami (pustakawan) bagaimana melakukan legal research (penelitian hukum),” ucap Faiz.

AI dan Digital Court Library

Dosen Universitas Indonesia Maju (UIMA) Adi Wijaya hadir pula sebagai narasumber sesi pertama menyambut baik rencana MK dalam membentuk digital court library. Ia mengemukakan penggunaan AI dalam dunia hukum bukanlah hal baru. Ia menyebut terdapat artikel yang ditulis oleh Vicko Taniady dan Steven Theonald Siahaan (dipublikasikan dalam Jurnal Kajian Pembaruan Hukum Universitas Jember). Dalam artikel tersebut membahas mengenai penggunaan AI dengan MK.

“Ada inti yang dapat diambil dari tulisan tersebut, yakni penggunaan AI oleh MK dapat dilakukan untuk mendampingi hakim konstitusi dalam pembuatan putusan,” ucapnya menyampaikan materi mengenai “Artificial Intellegence (AI) untuk Dukungan Pengambilan Keputusan Hukum: Pendekatan Fine-tuning Model LLM dalam Sistem Dukungan Keputusan Cerdas”.

Sementara dalam sesi kedua hadir sebagai narasumber, yakni Kepala Perpustakaan Hukum Daniel S Lev Farli Elnumeri. Perpustakaan Hukum Daniel S Lev dipergunakan oleh PSHK UI, STH Indonesia Jentera, serta hukumonline. “Perpustakaan khusus ini tidak begitu ramai jika dibandingkan dengan perpustakaan umum. Karena memang harus melayani kliennya,” papar Farli.

Kemudian narasumber lainnya yang hadir, yakni Pelaksana Fungsi Pengelolaan Informasi Ilmiah Direktorat Repositori, Multimedia dan Penerbitan Ilmiah-BRIN Lisda Rahayu menjelaskan mengenai transformasi digital dalam pelayanan perpustakaan. Ia menjelaskan transformasi digital dalam konteks layanan perpustakaan mengacu pada integrasi komprehensif teknologi digital ke dalam semua aspek kegiatan perpustakaan.

“Secara fundamental, mengubah cara perpustakaan memberikan layanan dan berinteraksi dengan pemustaka. Transformasi ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi layanan, memperluas akses, dan meningkatkan pengalaman pemustaka melalui solusi teknologi modern,” urainya.

Sesi berikutnya, hadir sebagai narasumber, Pustakawan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Irhamni Ali yang memaparkan materi Dukungan Perpustakaan Digital dalam Pengembangan Kecerdasan Buatan di Bidang Hukum. Di akhir sesi pada hari pertama, dua staf IT MK, yakni Pranata Komputer Ahli Pertama Ishak Purnama dan Penelaah Teknis Kebijakan Adam Waluyo memberikan gambaran rancangan mock up tampilan aplikasi Perpustakaan MK yang berbasis AI.

Pada hari kedua kegiatan workshop yang akan berlangsung pada Jumat (6/9/2024), diisi oleh narasumber yang memaparkan materi tentang jurnal pasca-scopus dan pengelolaan jurnal menggunakan AI. Pemateri yang dijadwalkan hadir, seperti Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Mochammad Tanzil Multazam dan Pranoto Iskandar dari McGill Centre for Human Rights & Legal Pluralism McGill University Faculty of Law. Selain itu, hari kedua juga akan dibagi ke dalam panel yang masing-masing akan melakukan finalisasi Konsep Digital Court Library serta evaluasi pengelolaan jurnal dan review naskah oleh Section Editors. Sedangkan hari ketiga akan diisi dengan penyampaian hasil diskusi panel. (*)

Penulis: Lulu Anjarsari P.
Editor: Lulu Anjarsari P.