Ketua MK Suhartoyo bersama 8 Hakim Konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 58/PUU-XXI/2023, Kamis (29/8/2024). Foto Humas/Bayu

Kamis, 29 Agustus 2024 | 16:33 WIB

Dibaca: 2668

Sertifikasi Halal Bukan Objek Sengketa TUN

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Mahkamah menyatakan, dalil-dalil permohonan yang diajukan advokat bernama Rega Felix sekaligus pemilik usaha kuliner dengan nama dagang “Felix Burger” selaku Pemohon, adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 58/PUU-XXI/2023 pada Kamis (29/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan, ketentuan norma Pasal 48 angka 19 Lampiran UU 6/2023 yang memuat perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014, dan Pasal 48 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang memuat penambahan atas norma Pasal 33A ayat (1) UU 33/2014, serta Pasal 34 ayat (2) UU 33/2014 tidak menimbulkan ketidaksejahteraan, ketidakpastian hukum, dan tidak terlindunginya umat Islam sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Pemohon juga tidak menguraikan dengan jelas argumentasi pertentangan norma yang dimohonkan pengujiannya dengan konstitusi, tetapi dapat dipahami yang dimaksudkan Pemohon adalah tidak adanya kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa kehalalan produk yang dilakukan oleh keputusan Komite Fatwa Produk Halal.

Hakim Konstitusi Arsul Dani mengatakan, dengan berlakunya UU 6/2023 ditentukan keberadaan Komite Fatwa Produk Halal yang dipersoalkan oleh Pemohon karena adanya berbagai lembaga yang turut menetapkan kehalalan produk. Komite Fatwa Produk Halal juga diberi tanggung jawab memberikan penetapan fatwa kehalalan produk yang dimohonkan pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat menjadi solusi kebutuhan percepatan jangkauan sertifikasi halal di Indonesia.

Sekalipun dilakukan percepatan, tetapi penetapan kehalalan produk tersebut tetap didasarkan pada ketentuan fatwa halal. Dalam kaitan ini, penting dilakukan percepatan sertifikasi halal karena adanya sifat wajib bersertifikasi halal terhadap setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Artinya, dengan berlakunya UU 6/2023 memperjelas proses verifikasi setiap permohonan yang masuk ke BPJPH, mengenai data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan serta cara pengolahan produk, yaitu paling lama satu hari kerja. Berkaitan dengan waktu untuk proses pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk ini, UU 6/2023 juga membatasi waktunya yakni paling lama 15 hari kerja dan dapat diperpanjang apabila dalam proses pengujian di laboratorium tersebut ternyata masih membutuhkan waktu.

Pada pokoknya ketentuan norma Pasal 33 UU 33/2014 tidak berbeda jauh dengan perubahannya dalam UU 6/2023 karena norma yang diubah hanya terkait dengan penentuan batasan waktu. Termasuk, batasan waktu apabila MUI tidak segera menetapkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk yang telah dilakukan oleh LPH. Dalam konteks waktu inilah, UU 6/2023 memberikan kewenangan kepada Komite Fatwa Produk Halal untuk melakukan percepatan penentuan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan fatwa halal apabila MUI tidak segera memutus kehalalan produk setelah menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari LPH sebagaimana proses yang telah dipertimbangkan di atas.

“Berkenaan dengan rangkaian proses penetapan kehalalan produk tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan dalil Pemohon yang menyatakan bahwa norma Pasal 33 ayat (5) UU 33/2014 dalam Pasal 48 angka 19 Lampiran UU 6/2023 inkonstitusional jika tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon bahwa “terhadap Keputusan Komite Fatwa Produk Halal dapat diajukan upaya hukum melalui Pengadilan Agama”. Terhadap petitum Pemohon demikian sama sekali tidak berkorespondensi dengan keseluruhan substansi norma Pasal 33 UU 33/2014 yang telah diubah dengan UU 6/2023. Sebab, Komite Fatwa Produk Halal dalam memutus penetapan kehalalan produk didasarkan pada ketentuan fatwa halal yang telah melalui proses pemeriksaan dan pengujian produk halal sebagaimana telah dipertimbangkan di atas,” jelas Arsul.

Selain itu, dalil Pemohon yang meminta agar ada penambahan mekanisme upaya hukum ke pengadilan agama terhadap keputusan Komite Fatwa Produk Halal menjadi tidak selaras dengan prinsip dan kerangka hukum yang telah ditetapkan. Sebab, kewenangan Komite Fatwa Produk Halal untuk menetapkan kehalalan produk tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Dalam kaitan ini, keberadaan Komite dimaksud hanya untuk mempercepat penetapan kehalalan produk yang tidak dapat segera dilakukan oleh MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau MPU Aceh setelah menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk oleh LPH.

 

Bukan Objek Sengketa TUN

Lebih lanjut Mahkamah dalam pertimbangan hukum menegaskan, norma yang dimohonkan pengujiannya adalah bagian dari ketentuan yang mengatur mengenai “Penerbitan Sertifikat Halal”. Berkenaan dengan sertifikat halal dimaksud, merupakan syarat pencantuman label halal pada produk yang memenuhi syarat halal sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan label halal pada suatu produk dimaksudkan untuk meyakinkan konsumen, khususnya umat Islam bahwa produk tersebut diolah, diproduksi, atau disimpan dengan menggunakan cara atau bahan yang sesuai dengan syariat Islam. Dalam kaitan ini, Pasal 48 angka 1 Lampiran UU 6/2023 yang memuat perubahan atas norma Pasal 1 UU 33/2014 memberikan definisi sertifikat halal yaitu pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, MPU Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.

Berdasarkan konstruksi definisi tersebut di atas, dapat dipahami bahwa sertifikasi halal yang diterbitkan oleh BPJPH merupakan keputusan yang bersifat deklaratif. Sementara penetapan kehalalan produk, baik oleh MUI atau Komite Fatwa Produk Halal, merupakan keputusan yang bersifat konstitutif yang tidak termasuk atau yang dikecualikan dari Keputusan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, baik sertifikat halal maupun penetapan kehalalan produk tidak dapat dijadikan objek sengketa Tata Usaha Negara.


Baca juga: 

Menyoal Lembaga yang Berwenang Adili Sengketa Halal

Pemohon Perbaiki Petitum dalam Uji UU Cipta Kerja

MK Tetapkan Pemisahan Uji Formil dan Tunda Sidang Uji Materil UU Cipta Kerja


Sebelumnya, Rega Felix mengujikan Pasal 34 ayat (2) UU JPH dan Pasal 48 angka 19  dan 20 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang memuat perubahan atas norma Pasal 33 ayat (5) dan Pasal 33A ayat (1) UU JPH. Rega menceritakan pelaksanaan sistem jaminan produk halal yang bersifat wajib atau mandatory memiliki potensi adanya sengketa hukum seperti sengketa terhadap sengketa terhadap penentuan nama produk halal yang halal atau tidak halal. UU JPH dan Cipta Kerja yang membentuk berbagai macam lembaga fatwa termasuk adanya MUI dan Komite Produk Halal meningkatkan potensi sengketa menjadi lebih tinggi.

Menurutnya, Pasal 34 ayat (2) UU Cipta Kerja dan Pasal 48 angka 19 lampiran UU Cipta Kerja yang secara khusus yang memuat perubahan atas norma pasal 33 ayat (5) UU JPH dan Pasal 48 angka 20 lampiran UU Cipta Kerja secara khusus yang memuat penambahan norma pasal 33 ayat (1) UU JPH tidak memberikan penjelasan jika terhadap sengketa yang diakibatkan oleh fatwa tidak halal atau keputusan Komite Produk Halal dapat diselesaikan melalui mekanisme apa.

 

Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N Rosi.

Humas: Tiara Agustina.

 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 58/PUU-XXI/2023