

Senin, 26 Agustus 2024 | 07:25
Dilihat : 523JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas permohonan dari Sembilan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), pada Senin (26/8/2024). Para Pemohon yang menghadiri sidang secara daring ini menguji Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa).
Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan. Sundoyo selaku perwakilan Pemohon Perkara Nomor 103/PUU-XXII/2024 ini menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan. Salah satunya mengenai pernyataan yang menyebutkan UU Desa menekankan bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada Februari 2024 mutlak dapat diperpanjang selama dua tahun sebagaimana disebutkan pada norma tersebut.
Selanjutnya para Pemohon menjabarkan mengenai keberadaan Kabupaten Musi Rawas Utara yang terletak di Sumatera Selatan menjadi satu-satunya daerah yang tidak diperpanjang masa jabatan kepala desanya. Para Pemohon juga menuliskan perbandingan terhadap kepala desa dari daerah lain yang diperpanjang masa jabatannya, seperti di Lampung Selatan, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Kampar.
“Para Pemohon meminta Mahkamah memutuskan agar para Pemohon dikukuhkan kembali sebagai kepala desa sesuai dengan Ketentuan Pasal 118 huruf (e) UU Desa serta membatalkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan tentang Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa untuk desa-desa para Pemohon,” sebut Sundoyo pada sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga:
Sembilan Kades Muratara Minta Perpanjangan Masa Jabatan
Pelantikan Tertunda, 14 Cakades Terpilih Uji UU Desa
Sebagai tambahan informasi, Sembilan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) atas nama Sundoyo, Cungh Wang, Sipirli, Jidi, Argani, Muhazoni, Madian, Paizal, Abdul Wahid mengajukan pengujian Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana Perkara Nomor 103/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Kamis (8/8/2024).
Pasal 118 huruf e UU Desa menyatakan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
Sundoyo sebagai perwakilan para Pemohon menyebutkan berdasarkan Pasal 118 huruf e UU Desa tersebut, semestinya para Pemohon yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 dapat memperoleh perpanjangan masa jabatan selama dua tahun tanpa dipertanyakan lagi. Namun para Pemohon tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan, sebab telah ada pejabat desa yang baru dan dilantik saat berakhirnya masa jabatan para Pemohon.
“Pada daerah lain yang berakhir masa jabatan pada Maret, April justru mereka diperpanjang semuanya. Kami yang Februari 2024 tidak dikonfirmasi untuk diperpanjang. Kami minta keadilan untuk menjembatani memberikan rasa keadilan bagi kami,” kata Sundoyo yang menghadiri persidangan secara daring.
Dalam petitum, para Pemohon meminta agar dikukuhkan kembali sebagai kepala desa sesuai dengan Ketentuan Pasal 118 huruf (e) UU Desa. Selanjutnya, membatalkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan tentang Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa untuk desa-desa para Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Para Pemohon Pengujian materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa), menyampaikan perbaikan permohonan melalui daring, pada Senin (26/8/2024). Foto: Humas/Pannji


Senin, 26 Agustus 2024 | 14:25 WIB
Dibaca: 523
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas permohonan dari Sembilan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), pada Senin (26/8/2024). Para Pemohon yang menghadiri sidang secara daring ini menguji Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa).
Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan. Sundoyo selaku perwakilan Pemohon Perkara Nomor 103/PUU-XXII/2024 ini menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan. Salah satunya mengenai pernyataan yang menyebutkan UU Desa menekankan bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada Februari 2024 mutlak dapat diperpanjang selama dua tahun sebagaimana disebutkan pada norma tersebut.
Selanjutnya para Pemohon menjabarkan mengenai keberadaan Kabupaten Musi Rawas Utara yang terletak di Sumatera Selatan menjadi satu-satunya daerah yang tidak diperpanjang masa jabatan kepala desanya. Para Pemohon juga menuliskan perbandingan terhadap kepala desa dari daerah lain yang diperpanjang masa jabatannya, seperti di Lampung Selatan, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Kampar.
“Para Pemohon meminta Mahkamah memutuskan agar para Pemohon dikukuhkan kembali sebagai kepala desa sesuai dengan Ketentuan Pasal 118 huruf (e) UU Desa serta membatalkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan tentang Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa untuk desa-desa para Pemohon,” sebut Sundoyo pada sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga:
Sembilan Kades Muratara Minta Perpanjangan Masa Jabatan
Pelantikan Tertunda, 14 Cakades Terpilih Uji UU Desa
Sebagai tambahan informasi, Sembilan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) atas nama Sundoyo, Cungh Wang, Sipirli, Jidi, Argani, Muhazoni, Madian, Paizal, Abdul Wahid mengajukan pengujian Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana Perkara Nomor 103/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Kamis (8/8/2024).
Pasal 118 huruf e UU Desa menyatakan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
Sundoyo sebagai perwakilan para Pemohon menyebutkan berdasarkan Pasal 118 huruf e UU Desa tersebut, semestinya para Pemohon yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 dapat memperoleh perpanjangan masa jabatan selama dua tahun tanpa dipertanyakan lagi. Namun para Pemohon tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan, sebab telah ada pejabat desa yang baru dan dilantik saat berakhirnya masa jabatan para Pemohon.
“Pada daerah lain yang berakhir masa jabatan pada Maret, April justru mereka diperpanjang semuanya. Kami yang Februari 2024 tidak dikonfirmasi untuk diperpanjang. Kami minta keadilan untuk menjembatani memberikan rasa keadilan bagi kami,” kata Sundoyo yang menghadiri persidangan secara daring.
Dalam petitum, para Pemohon meminta agar dikukuhkan kembali sebagai kepala desa sesuai dengan Ketentuan Pasal 118 huruf (e) UU Desa. Selanjutnya, membatalkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan tentang Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa untuk desa-desa para Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.