

Senin, 26 Agustus 2024 | 05:38
Dilihat : 907JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, pada Senin (26/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong. Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya Ketentuan Pasal 1 angka 10 beserta Penjelasan dari Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara. Menurut Pemohon, Ketentuan itu telah menyebabkan Pemohon kehilangan wilayah Kecamatan Padang Bano untuk seluruhnya, beserta sebagian wilayah 18 desa yang tersebar di enam kecamatan lainnya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, kuasa hukum Bupati Lebong menginformasikan adanya surat dari Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar pencabutan permohonan uji materiil. Inspektorat telah melakukan tindak lanjut atas surat tersebut pada tanggal 21 Agustus 2024.
“Terdapat surat Menteri dalam negeri yang ditujukan kepada Bupati Lebong dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Inspektorat datang ke Kabupaten Lebong pada 21 Agustus 2024 disana sebagaimana yang dicantumkan dalam hasil rapat timbul surat Bupati Lebong Provinsi Bengkulu untuk mencabut permohonan tertanggal 21 Agustus 2024 tersebut. Dan kuasa hukum baru diberitahu setelah bupati Lebong telah mengirimkan surat kepada MK,” terang kuasa hukum, Pemohon Dharma Rozali Azhar.
Menanggapi pernyataan mengenai pencabutan permohonan, Suhartoyo menegaskan bahwa Mahkamah akan melakukan kajian mendalam terhadap pencabutan tersebut. Beliau juga menginformasikan bahwa berdasarkan putusan sela Mahkamah, para pihak terkait sedang berupaya menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi. Kendati demikian, Mahkamah menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan hak konstitusionalnya dalam mengajukan permohonan ke Mahkamah.
“MK akan mempertimbangkan pencabutan ini. Demikian juga kepada Presiden, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Pihak Terkait dari Pertanahan supaya mengetahui bahwa ini pencabutan yang sebenarnya sedang dilakukan penyelesaian di tingkat mediasi berdasarkan putusan sela MK. Tetapi ada permohonan ini, sehingga kami juga tidak bisa menghalangi seseorang menggunakan hak privatnya untuk menggunakan secara hukum,”tegas Suhartoyo.
Baca juga:
Pemerintah Kabupaten Lebong Persoalkan Kejelasan Batas Wilayah
Kuasa Hukum Ungkap Sengketa Wilayah Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara
Pemerintah Tegaskan Pembentukan Kabupaten Lebong Sesuai UUD 1945
Gubernur Bengkulu Angkat Bicara Ihwal Batas Wilayah Kabupaten Lebong
Respons DPR dan Bupati Bengkulu Utara Terhadap Klaim Wilayah Pemkab Lebong
Mantan Bupati Lebong Ungkap Kesepakatan Tapal Batas Wilayah
Padang Bano dalam Sengkarut Sengketa Wilayah Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara
Sebelumnya, MK telah menjatuhkan Putusan Sela (Provisi) dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang. Sidang pengucapan Putusan Nomor 71-PS/PUU-XXI/2023 ini digelar di MK pada Jumat (22/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengadili, sebelum menjatuhkan Putusan Akhir: Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan sela.
MK dalam amar putusan juga memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan. “Memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan,” tandas Suhartoyo. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha

Kursa Hukum Pemohon mengkonfirmasi pencabutan permohonan Pengujian Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (26/08) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 26 Agustus 2024 | 12:38 WIB
Dibaca: 907
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, pada Senin (26/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong. Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya Ketentuan Pasal 1 angka 10 beserta Penjelasan dari Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara. Menurut Pemohon, Ketentuan itu telah menyebabkan Pemohon kehilangan wilayah Kecamatan Padang Bano untuk seluruhnya, beserta sebagian wilayah 18 desa yang tersebar di enam kecamatan lainnya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, kuasa hukum Bupati Lebong menginformasikan adanya surat dari Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar pencabutan permohonan uji materiil. Inspektorat telah melakukan tindak lanjut atas surat tersebut pada tanggal 21 Agustus 2024.
“Terdapat surat Menteri dalam negeri yang ditujukan kepada Bupati Lebong dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Inspektorat datang ke Kabupaten Lebong pada 21 Agustus 2024 disana sebagaimana yang dicantumkan dalam hasil rapat timbul surat Bupati Lebong Provinsi Bengkulu untuk mencabut permohonan tertanggal 21 Agustus 2024 tersebut. Dan kuasa hukum baru diberitahu setelah bupati Lebong telah mengirimkan surat kepada MK,” terang kuasa hukum, Pemohon Dharma Rozali Azhar.
Menanggapi pernyataan mengenai pencabutan permohonan, Suhartoyo menegaskan bahwa Mahkamah akan melakukan kajian mendalam terhadap pencabutan tersebut. Beliau juga menginformasikan bahwa berdasarkan putusan sela Mahkamah, para pihak terkait sedang berupaya menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi. Kendati demikian, Mahkamah menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan hak konstitusionalnya dalam mengajukan permohonan ke Mahkamah.
“MK akan mempertimbangkan pencabutan ini. Demikian juga kepada Presiden, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Pihak Terkait dari Pertanahan supaya mengetahui bahwa ini pencabutan yang sebenarnya sedang dilakukan penyelesaian di tingkat mediasi berdasarkan putusan sela MK. Tetapi ada permohonan ini, sehingga kami juga tidak bisa menghalangi seseorang menggunakan hak privatnya untuk menggunakan secara hukum,”tegas Suhartoyo.
Baca juga:
Pemerintah Kabupaten Lebong Persoalkan Kejelasan Batas Wilayah
Kuasa Hukum Ungkap Sengketa Wilayah Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara
Pemerintah Tegaskan Pembentukan Kabupaten Lebong Sesuai UUD 1945
Gubernur Bengkulu Angkat Bicara Ihwal Batas Wilayah Kabupaten Lebong
Respons DPR dan Bupati Bengkulu Utara Terhadap Klaim Wilayah Pemkab Lebong
Mantan Bupati Lebong Ungkap Kesepakatan Tapal Batas Wilayah
Padang Bano dalam Sengkarut Sengketa Wilayah Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara
Sebelumnya, MK telah menjatuhkan Putusan Sela (Provisi) dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang. Sidang pengucapan Putusan Nomor 71-PS/PUU-XXI/2023 ini digelar di MK pada Jumat (22/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengadili, sebelum menjatuhkan Putusan Akhir: Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan sela.
MK dalam amar putusan juga memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan. “Memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak mediasi selesai dilakukan,” tandas Suhartoyo. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha