Oei Halim Wibisono selaku Pemohon Perkara Nomor 102/PUU-XXII/2024 memperbaiki permohonannya mengenai pengujian materi Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), Senin (26/8/2024). Foto Humas/Bayu

Senin, 26 Agustus 2024 | 11:37 WIB

Dibaca: 796

Sengketa Tanah dengan Polri, Warga Uji UU Kekuasaan Kehakiman

JAKARTA, HUMAS MKRI – Oei Halim Wibisono selaku Pemohon Perkara Nomor 102/PUU-XXII/2024 memperbaiki permohonannya mengenai pengujian materi Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada awal Agustus, Oei menyampaikan telah mengajukan permohonan pengujian terhadap sejumlah pasal dalam enam undang-undang sekaligus.

“Kami hanya mengajukan satu pasal perihal tentang karena pasal tersebut selain juga multitafsir juga, namun ada juga frasa imperatif, jadi permasalahannya adalah kami mendapatkan tidak ada persamaan hukum di hadapan hukum,” ujar Oei yang mengikuti sidang perbaikan permohonan secara daring pada Senin (26/8/2024).

Pasal 50 ayat (1) UU 49/2009 berbunyi, “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.”

Menurut Oei, norma Pasal 50 ayat (1) UU 48/2009 sebagian materinya kabur dan sebagian lagi materinya jelas yang bersifat memaksa, telah memberi kekuasaan hakim untuk menerapkan format putusan perkara satu dengan lainnya berbeda/berlainan. Kemudian, menurut Oei, pada praktiknya di lapangan putusannya justru tidak memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

Baca juga: Seorang Warga Uji Enam Undang-Undang Sekaligus ke MK

Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK) ini berangkat dari persoalan Oei pernah menjadi Penggugat yang mengajukan sengketa perkara perdata dengan Polri sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. Dia mengaku sebagai pemilik sah atas rumah/tanah Hak Guna Bangunan No 15 asal konversi Eigendom Perponding No 667 (hak barat) atas nama pemegang hak Soen Thjoen Bie yang masa berlakunya berakhir pada 23 September 1990 terletak di Jl Kartini No 11 Nganjuk. Pemohon beli dari segenap ahli waris almarhum Soen Thjoen Bie pada 26 Januari 2012.

Pada 26 Januari 2012, Pemohon telah menerima secara sah peralihan rumah/tanah negara bekas Hak Guna Bangunan tersebut. Namun, Pemohon menyebut belum dapat menempatinya karena rumah berikut tanah yang saat itu berstatus Hak Guna Bangunan telah diserobot Polri pada 1967. Menurut Pemohon, alasan Polri menyerobot kemudian menempati rumah dimaksud adalah karena rumah bersangkutan ditinggalkan atau ditelantarkan oleh pemegang hak (Soen Tjhoen Bie) yang tidak diketahui keberadaannya.

Sementara, PN Nganjuk menjatuhkan putusan pada perkara yang diajukan Pemohon dengan menyatakan tanah yang digugat termasuk tanah terlantar. Menurut Pemohon, Majelis Hakim PN Nganjuk tidak menjalankan selurus-lurusnya Pasal 50 ayat (1) UU 48/2009 yang mengharuskan putusan pengadilan memuat pasal dari UU Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang dijadikan dasar hukum Hakim PN Nganjuk untuk mengadili/memutus perkara.

Kemudian, gugatan Pemohon itu sampai di Mahkamah Agung (MA). Namun, karena tidak tertulisnya secara jelas dan rinci format/bentuk putusan perdata MA sebagaimana ditentukan Pasal 184 ayat (1) HIR telah menyebabkan Pemohon tidak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonannya. Selain itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar Pasal 50 ayat (1) UU 48/2009 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai, “Putusan hakim sekurang-kurangnya harus memuat semua dalil penggugat/penuntut, semua dalil jawaban tergugat/tertuntut, seluruh petitum para pihak, satu-persatu bukti surat para pihak dinyatakan ada aslinya atau tidak ada aslinya, semua keterangan saksi para pihak, hasil pemeriksaan setempat (bila ada), pengujian/penilaian Pengadilan Tingkat Pertama atas keabsahan satu persatu alat bukti para pihak, alasan dan dasar hakim menolak/mengabulkan/tidak menerima gugatan/tuntutan, dan pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar hukum hakim untuk mengadili, dan hakim yang tidak menjalankan selurus-lurusnya pasal ini dalam waktu tidak lebih dari 6 bulan kalender harus diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai Hakim.” Serta ada dua penafsiran alternatif yang disampaikan Pemohon terhadap norma a quo.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan