Mahasiswa dan politisi muda bernama Terence Cameron saat sidang putusan uji Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), Selasa (20/8/2024). Foto Humas/Bayu

Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:57 WIB

Dibaca: 966

Beda Aturan Batas Waktu Tahap Pendaftaran Calon Kepala Daerah Perseorangan dan Partai Politik Konstitusional

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya atas pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 61/PUU-XXII/2024  yang dimohonkan mahasiswa dan politisi muda bernama Terence Cameron ini digelar pada Selasa (20/8/2024). Terhadap dalil Pemohon atas Pasal 48 ayat (4), Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), dan Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9) ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Mengenai syarat proses pendaftaran calon kepala daerah perseorangan yang dinilai berbeda dengan syarat pendaftaran bagi pasangan calon yang diusung partai politik, Mahkamah menilai bahwa keadilan bukan bermakna memperlakukan sama terhadap sesuatu yang hakikatnya berbeda dan tidak pula memperlakukan berbeda terhadap hal yang sama. Dalam hal verifikasi faktual bagi pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik tampak sederhana. Namun demikian, merunut proses untuk ditetapkan sebagai pasangan calon tidak dapat dilepaskan dari keterpenuhan syarat verifikasi faktual atau verifikasi administrasi partai politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih lagi bagi partai baru, partai politik yang tidak lolos  ambang batas parlemen, atau partai politik yang memiliki kursi di parlemen. “Oleh karena itu, jalur pencalonan pasangan calon melalui jalur politik peserta pemilu tidak dapat disamakan dengan jalur perseorangan,” jelas Arief.

Butuh Dukungan Masyarakat

Arief melanjutkan bahwa tujuan dari penundaan pelaksanaan pemilihan untuk menghindari calon tunggal, sehingga penyelenggara pemilu membuka kembali pendaftaran bagi pasangan calon yang mengalami kondiri tertentu dalam waktu paling lama tiga hari setelah penundaan. Ketentuan ini hanya berlaku bagi pengusulan pasangan calon dari partai politik dan bukan untuk pengusulan perseorangan. Sebab dalam pengusulan pasangan calon perseorangan membutuhkan dukungan yang mempresentasikan masyarakat dengan mekanisme verifikasi faktual melalui metode sensus. Jika ada pasangan calon perseorangan yang mendaftar setelah tahapan penundaan, hanya dimungkinkan bagi pasnagan calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya, namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran. 

“Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 48 ayat (4) UU 10/2026 dan Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), dan Pasal 50 ayat (8) UU 8/2015 bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat 91), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arief.

Argumentasi Tak kuat

Berikut terkait dengan dalil Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 50 ayat (9) yang bermuara pada penggunaan frasa “paling lama”, Pemohon beranggapan frasa tersebut dapat digunakan oleh KPU untuk melakukan penundaan tahapan pemilihan, sehingga tidak memungkinkan calon perseorangan maju sebagai calon. Menurut Mahkamah, anggapan tersebut tidak direkonstruksikan oleh Pemohon dengan argumentasi  yang kuat dan menyakinkan, karena pasal yang didalilkan satu rangkaian dengan norma sebelumnya. “Dengan denikian permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” jelas Arief.

Pada sidang perdana yang digelar pada Kamis (11/7/2024), Pemohon yang hadir tanpa kuasa hukum menyebutkan dalam kondisi pilkada yang hanya terdapat satu pasangan calon, maka pasangan calon perseorangan baru tidak akan bisa menyerahkan dokumen syarat dukungan dan pengikuti pendaftaran di masa perpanjangan. Sebab, Pasal 48 ayat (4) UU Pilkada mensyaratkan pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen tersebut untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai. Namun, pada norma tersebut tidak disebutkan ketentuan yang mengatur tentang proses verifikasi faktual dokumen syarat dukungan untuk calon perseorangan ketika dilakukannya penundaan karena terdapat satu pasangan calon. Sementara itu, pada Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 50 ayat (9) mengamanatkan kepda KPU untuk kembali membuka pendataran selama paling lama 3 hari setelah dilakukan penundaan tahapan. Aturan ini, menurut Pemohon, juga tidak memberikan ruang waktu untuk dilakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan baru tersebut.

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina

 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 61/PUU-XXII/2024