A. Fahrur Rozi selaku pemohon yang sekaligus Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta saat sidang putusan Perkara Nomor 52/PUU-XXII/2024, Selasa 20 Agustus 2024. Foto Humas/Bayu

Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:44 WIB

Dibaca: 1578

MK Putuskan Syarat Pejabat Untuk Dapat Ikut Kampanye

JAKARTA, HUMAS MKRI – Siapapun pejabat negara atau pejabat di daerah yang dapat diikutkan dalam kampanye Pilkada atau secara aktif ikut kampanye dan yang bersangkutan masih dalam melaksanakan tugas jabatannya, maka harus mengajukan izin kampanye terlebih dahulu dan secara otomatis harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah terhadap permohonan Ahmad Farisi (peneliti) dan A. Fahrur Rozi (Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). Putusan Perkara Nomor 52/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (20/8/2024). Kedua Pemohon mendalilkan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstituasi Daniel Yusmic P. Foekh, Mahkamah menilai apabila pejabat negara atau pejabat di daerah ikut dalam kampanye harus mematuhi ketentuan yang mengatur secara umum “larangan dalam kampanye”, sebagaimana juga diatur dalam UU 7/2017. Oleh karena itu, demi menjamin agar penyelenggaraan Pilkada dapat berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E, dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, pejabat negara atau pejabat di daerah tetap harus memenuhi ketentuan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 281 ayat (1) UU 7/2017.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 beralasan menurut hukum sepanjang norma a quo tidak dimaknai ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara’,” sebut Daniel.

Kewenangan Bawaslu

Kemudian, Daniel menyebut untuk menjamin netralitas dalam pelaksanaan kampanye ditentukan adanya larangan mengikutsertakan pejabat negara dan pejabat di daerah yang tercakup dalam Pasal 121 UU 5/2014. Selain itu, Pasal 280 ayat (2) UU 7/2017 memperluas cakupan larangan pihak-pihak yang diikutsertakan dalam kampanye hingga di tingkat desa. Oleh karena itu, untuk menjamin penyelenggaraan pemilihan berlangsung secara jujur dan adil diperlukan penguatan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya hingga di tingkat TPS sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Dengan arti kata, jika terjadi pelanggaran atas “larangan dalam kampanye” yang dilakukan oleh siapapun, Bawaslu beserta jajarannya sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu harus melaksanakan kewenangannya untuk menindaklanjuti perihal pelanggaran dimaksud.

Oleh karena itu, sambung Daniel, tidak relevan apabila hanya membatasi pada hubungan keluarga sedarah atau semenda karena hal tersebut akan mempersempit wilayah pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan larangan dalam kampanye bagi pejabat yang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing tersebut tidak beralasan menurut hukum. Maka telah ternyata Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 bertentangan dengan prinsip pemilihan yang demokratis, jujur, dan adil serta berkepastian hukum yang dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana didalilkan para Pemohon. Namun demikian, oleh karena amar yang diputuskan oleh Mahkamah tidak sama dengan Petitum yang dimohonkan oleh para Pemohon, dalil para Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016 beralasan menurut hukum untuk sebagian.

“Menyatakan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara”, sehingga Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya berbunyi, “Gubernur dan 58 Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiIilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara”,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan permohonan ini.


Baca juga:

Menyoal Ketiadaan Pembatasan Aturan Kampanye Bagi Pejabat Negara
Pemohon Uji Ketiadaan Pembatasan Aturan Kampanye Bagi Pejabat Negara Pertegas Dalil Permohonan


Pada Sidang Pendahuluan, Jumat (5/7/2024) lalu Para Pemohon menyebut berhak atas penyelenggaraan Pilkada yang jujur, demokratis, berkepastian secara hukum serta bebas dari adanya konflik kepentingan. Namun pasal yang diujikan membuka pintu monopoli kekuasaan dan praktik nepotisme oleh kepala daerah aktif dan pajabat negara lainnya. Untuk itu, para Pemohon memohonkan agar Mahkamah mewajibkan kepala daerah dan pejabat negara lainnya cuti dari jabatannya selama waktu kampanye.

Selain itu, menurut para Pemohon, pasal tersebut menyebabkan ketiadaan batasan yang mengatur secara rigid instrumen kekuasaan dan perangkat kenegaraan yang senantiasa melekat dalam pejabat negara. Sehingga membuka ruang besar bagi monopoli keterpilihan elektoral melalui perangkat dan instrumen kekuasaan oleh pejabat negara. Di samping itu, tidak adanya ketentuan yang melarang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pejabat Daerah, serta pejabat lainnya melakukan kampanye yang memiliki hubungan keluarga/semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan peserta Pilkada juga sangat memungkinkan bagi terjadinya praktik nepotisme dalam Pilkada.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 52/PUU-XXII/2024