Mahkamah Konstitusi gelar sidang Pengujian UU Pemilu, Selasa, (20/08/2024), dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon yang berlangsung secara luring dan daring. Foto Humas/Ilham WM.

Selasa, 20 Agustus 2024 | 11:23 WIB

Dibaca: 2891

Empat Dosen Ajukan Tafsiran Baru Soal Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden

JAKARTA, HUMAS MKRI – Empat dosen mengajukan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Salah satu poin yang diperbaiki ialah petitum. Dalam petitum tersebut, empat dosen memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan memaknai kembali pasal tersebut sebagaimana yang diajukan para Pemohon.

“Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPR, selama tidak melebihi persentase tertinggi partai politik pemenang pemilu,” ujar Pemohon Muchtasin Al Attas membacakan petitum para Pemohon yang menginginkan penafsiran baru untuk Pasal 222 UU Pemilu pada sidang perbaikan permohonan, Selasa (20/8/2024).

Sementara Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.” Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut mengebiri kemandirian partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Para Pemohon menjelaskan, partai politik dipaksa secara sistemik melakukan penggabungan partai untuk memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional. Pengebirian terhadap kemandirian partai terlihat pada setiap konstestasi pemilu presiden dan wakil presiden, misalnya pada Pemilu 2019 lalu terlihat PDIP memperoleh 27.053.961 suara setara dengan 19,33 persen dari total suara sah nasional. Hasil tersebut menjadikan PDIP sebagai partai politik pemenang pemilu tahun 2019.

Para Pemohon melanjutkan, pada Pemilu 2024, PDIP sebagai pemenang pemilu sebelumnya dipaksa secara sistemik oleh undang-undang pemilu untuk berkoalisi demi memenuhi ambang batas minimal pencalonan. Sedangkan, partai politik lain yang memiliki suara lebih rendah dari PDIP tentu lebih sulit lagi untuk memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan presiden.

Partai politik yang memperoleh sedikit suara harus membangun lebih banyak koalisi, bahkan disertai komitmen-komitmen tertentu dan tidak memiliki kesempatan atau kuasa memunculkan calonnya sendiri. Bahkan, kata Pemohon, seringkali partai demikian hanya sebatas memberikan dukungan saja, sedangkan keputusan dalam pengusungan calon presiden tetap berada di tangan partai besar atau partai pemenang pemilu.

Berdasarkan alasan tersebut, para Pemohon menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945. Menurut para Pemohon, ide ambang batas maksimal dengan menggunakan kursi di DPR sebagai dasar penentuan hak partai politik mengusung calon presiden dan wakil presiden sejalan dengan konsep penyederhanaan partai politik yang diajukannya menjadi jalan keluar dari polemik selama ini.

Baca juga: Kebiri Independensi Parpol, Dosen Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Sebagai informasi, empat dosen yang menjadi Pemohon perkara ini antara lain Mantan Ketua Bawaslu Muhammad, Dian Fitri Sabrina, S Muchtadin Al Attas, serta Muhammad Saad. Mereka juga menjadi penggiat pemilu menganggap pengaturan ambang batas menjadikan hak mengusung calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diakses para elit pemilu yang memiliki persentase tinggi pada pemilu sebelumnya dan menutup akses bagi partai politik peserta pemilu dengan persentase rendah yang tidak ingin berkoalisi. (*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina