Kuasa Hukum Pemohon Ridwan Syaidi Tarigan saat mengikuti sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan Jakarta 2, Senin (19/08) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 19 Agustus 2024 | 11:40 WIB

Dibaca: 825

Tolak Permohonan NasDem, MK Soroti Sistem Penyimpanan Dokumen Pemilu

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Nasional Demokrat (NasDem) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta 2. Sidang pengucapan Putusan Nomor 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada Senin (19/8/2024).

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.

Perkara ini dibawa ke Mahkamah imbas adanya Putusan MK atas PHPU Legislatif pada Juni lalu yang memerintahkan KPU Kota Jakarta Utara untuk melaksanakan rekapitulasi suara ulang sepanjang pengisian calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil Jakarta 2 di Kecamatan Cilincing dengan mendasarkan pada formulir C. Hasil untuk 233 tempat pemungutan suara (TPS) dalam waktu paling lama 15 hari sejak putusan diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil rekapitulasi suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. Namun, Partai NasDem dalam perkara ini mempersoalkan KPU tidak menyelesaikan rekapitulasi suara ulang untuk 33 TPS dari 233 TPS sesuai dengan jangka waktu yang telah diputus Mahkamah.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, Mahkamah dapat memahami alasan KPU yang melanjutkan proses rekapitulasi suara ulang untuk 33 TPS yaitu terhadap 30 TPS di Kelurahan Sukapura dan 3 TPS di Kelurahan Semper Barat yang telah ternyata dilaksanakan dalam satu kesatuan rangkaian proses yang dimulai dari tahapan persiapan hingga pelaksanaan yang tidak terputus untuk melaksanakan putusan MK sebelumnya. Adanya tahapan persiapan dan pelaksanaan rekapitulasi suara ulang dengan berbagai hambatan dan dinamika tidak serta merta dapat dikaitkan dengan adanya dugaan pengurangan suara Pemohon atau penambahan suara partai politik lain, apalagi Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya terhadap dugaan dimaksud. Dalam konteks ini, Pemohon harus dapat membuktikan dalilnya dengan bukti yang sah dan meyakinkan Mahkamah mengenai klaim perolehan suara Pemohon.

“Namun belum dapat diselesaikannya rekapitulasi suara ulang tersebut tetap dilaksanakan dalam satu kesatuan rangkaian proses yang dimulai dari tahapan persiapan hingga pelaksanaan yang tidak terputus, maka Mahkamah berpendapat seluruh rangkaian tahapan persiapan hingga pelaksanaan rekapitulasi suara ulang adalah sah,” tutur Enny.

 

SOP Penyimpanan Dokumen Pemilu

Kendati demikian, Mahkamah menganggap penting untuk menegaskan kembali mengenai fakta adanya sejumlah formulir C. Hasil yang terselip. Menurut Mahkamah, dengan melihat fakta berupa adanya sejumlah formulir C. Hasil yang terselip tersebut, meskipun selalu dilakukan pencarian akhirnya dapat ditemukan, hal tersebutkan mengakibatkan tersendatnya seluruh rangkaian proses rekapitulasi suara ulang. Hal ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem dan cara penyimpanan serta pengawasan terhadap seluruh dokumen penyelenggaraan pemilu.

Permasalahan terselipnya formulir C. Hasil harus menjadi perhatian sungguh-sungguh bagi penyelenggara pemilu, terlebih dengan jumlah TPS yang sangat banyak dalam satu kelurahan untuk dapat diantisipasi sejak awal tahapan perencanaan atau persiapan pemilu. Antisipasi dilakukan sejak penyelenggara pemilu menentukan daerah pemilihan, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), menentukan jumlah dan lokasi TPS, serta menetapkan tata cara pengawasan dan penegakan hukum yang efektif sehingga sebelum pelaksanaan pemungutan suara telah terdapat kepastian mengenai bagaimana setiap tahapan pemilu yang meliputi pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilaksanakan.

“Antisipasi sejak awal tersebut akan membantu meminimalkan hal-hal yang secara administratif berpeluang dapat mengganggu seluruh rangkaian proses penyelenggaraan pemilu, in casu proses rekapitulasi suara ulang,” kata Enny.

Karena itu, untuk mencegah terulangnya permasalahan tersebut, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai pengawas sudah seharusnya menerapkan langkah-langkah pengamanan yang lebih ketat mengenai sistem dan cara penyimpanan setiap jenis dokumen penyelenggaraan pemilu, in casu formulir C. Hasil dengan membuat standard operating procedure (SOP) yang jelas dan mudah direalisasikan. Dengan demikian, suara pemilih yang diberikan sejak di tingkat TPS tetap dapat terjaga kemurniannya.


Baca juga:

Anggota KPU Jakarta Utara Ungkap Alasan Penundaan Rekapitulasi Suara Ulang di Cilincing

KPU Tegaskan Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Ulang Kecamatan Cilincing Sesuai Putusan MK

Partai NasDem Minta Dilakukan Coblos Ulang 34 TPS Dapil Jakarta 2


Sebagai informasi, Partai NasDem mendalilkan pelaksanaan rekapitulasi suara ulang oleh KPU melewati batas waktu sebagaimana perintah putusan MK. Sebagaimana yang ditetapkan KPU, Partai NasDem memperoleh 72.819 suara dan Partai Demokrat 24.999 suara. Pemohon belum dapat memastikan total jumlah suara versi Pemohon karena masih menyisakan permasalahan yang terjadi pada 34 TPS pascapelaksanaan Putusan MK Nomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bertanggal 10 Juni 2024. Namun, Pemohon menyebutkan terdapat selisih 728 suara yang menguntungkan Partai Demokrat.

Pemohon menguraikan, KPU telah menetapkan kegiatan rekapitulasi suara ulang dengan menyandingkan C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan di 233 TPS di tujuh kelurahan di Kecamatan Cilincing yang dihadiri Bawaslu Kota Jakarta Utara, Saksi Pemohon, dan Saksi Partai Politik lainnya pada 23 Juni 2024. Menurut Pemohon, KPU hanya menyelesaikan rekapitulasi suara ulang di 200 TPS dan tidak dapat menyelesaikan rekapitulasi suara ulang di 33 TPS sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam putusan MK.

Menurut Pemohon, batas waktu pelaksanaan kegiatan rekapitulasi suara ulang harus selesai dan berakhir paling lama pada Selasa, 25 Juni 2024 pukul 14.51 WIB. Sedangkan, kata Pemohon, KPU melanjutkan rekapitulasi suara ulang hingga Rabu, 26 Juni 2024. Dengan demikian, menurut Pemohon, KPU telah melewati tenggang waktu sebagaimana telah ditetapkan Mahkamah dalam putusannya.

Pemohon mengatakan, hasil rekapitulasi suara ulang tidak dapat diyakini kemurnian suaranya. Menurut Pemohon, apabila itu tidak terjadi, NasDem meyakini akan memperoleh kursi ke-2 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil Jakarta 2.

 

Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Tiara Agustina.

 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024