

Senin, 19 Agustus 2024 | 04:16
Dilihat : 696JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengadili perkara permohonan Rosdiansyah Rasyid, Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat pada Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) untuk pada Senin (19/8/2024).
Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, terhadap permohonan Perkara Nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Mahkamah berpendapat objek perkara PHPU anggota DPR/DPRD adalah Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Anggota DPR/DPRD secara nasional yang memengaruhi perolehan kursi Pemohon dan/atau terpilihnya calon anggota DPR/DPRD di suatu daerah pemilihan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 PMK 2/2023.
Sementara itu, objek yang dijadikan permohonan oleh Pemohon berupa Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 bertanggal 2 Mei 2024 dan bukan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 28 Juli 2024, sebagaimana dimaksud Pasal 474 ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal 5 PMK 2/2023.
Selain itu, sambung Suhartoyo, dalam petitum Pemohon meminta agar Mahkamah menunda pelaksanaan dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 2 Mei 2024, tanpa menyebutkan Keputusan Termohon yang seharusnya menjadi objek dalam permohonan.
“Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 16 Agustus 2024 telah berkesimpulan, objek permohonan Pemohon bukan merupakan penetapan perolehan hasil pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal 5 PMK 2/2023, sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
KPU Jelaskan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang 4
Sebagai informasi, Rosdiansyah Rasyid, Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat mengajukan pembatalan Keputusan KPU Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ke MK. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan ini dengan Nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang digelar di MK pada Kamis (15/8/2024), Rosdiansyah Rasyid (Pemohon) melalui kuasa hukumnya Pangeran dan Ziki Osman menjelaskan,
Pemohon telah memperoleh suara sah yang sama dengan Caleg Nomor Urut 5 Partai Demokrat atas nama Sumardan, yakni 1.198 suara. Perolehan suara tersebut tersebar pada 6 kelurahan, yakni Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kelurahan Kacang Pedang, Kelurahan Tua Tunu Indah, Kelurahan Bukit Sari, Kelurahan Bukit Merapin, dan Kelurahan Taman Bunga. Pemohon unggul pada Kelurahan Bukit Meraoen, Kelurahan Kacang, Paedang, dan Kelurahan Bukit Sari. Sedangkan Sumardan unggul pada 3 kelurahan lainnya.
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu yakni Pasal 42 jo Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) serta Surat KPU RI Nomor 536/PL.01.08-SD/05/2024 tertanggal 22 Maret 2024 perihal Penetapan Calon Terpilih pada Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang, maka Pemohon seharusnya ditetapkan sebagai Calon Terpilih karena berada pada nomor urut satu dalam DCT.
Namun KPU menetapkan calon terpilih berdasarkan tafsir sebaran wilayah perolehan suara berupa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini terlihat dari notula Rapat Persiapan Pleno Terbuka Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilu 2024. Singkatnya, TPS tersebut dijadikan sebagai referensi definisi wilayah oleh sebagian komisioner KPU Kota Pangkalpinang, padahal TPS sebagai wilayah tidak memiliki spesifik yang khusus.
“Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan kepada Termohon menunda pelaksanaan Komisi Pemilihan Umum Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebatas lampiran Komisi Pemilihan Umum Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 dalam daerah pemilihan Kota Pangkalpinang 4 Nomor Urut 5 atas nama Sumardan (Partai Demokrat) dengan segala akibat hukumnya sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap,” kata Ziki yang hadir bersama dengan prinsipal di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.

Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin jalannya Sidang pengucapan putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (19/08) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 19 Agustus 2024 | 11:16 WIB
Dibaca: 696
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengadili perkara permohonan Rosdiansyah Rasyid, Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat pada Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) untuk pada Senin (19/8/2024).
Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, terhadap permohonan Perkara Nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Mahkamah berpendapat objek perkara PHPU anggota DPR/DPRD adalah Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Anggota DPR/DPRD secara nasional yang memengaruhi perolehan kursi Pemohon dan/atau terpilihnya calon anggota DPR/DPRD di suatu daerah pemilihan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 PMK 2/2023.
Sementara itu, objek yang dijadikan permohonan oleh Pemohon berupa Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 bertanggal 2 Mei 2024 dan bukan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 28 Juli 2024, sebagaimana dimaksud Pasal 474 ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal 5 PMK 2/2023.
Selain itu, sambung Suhartoyo, dalam petitum Pemohon meminta agar Mahkamah menunda pelaksanaan dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 2 Mei 2024, tanpa menyebutkan Keputusan Termohon yang seharusnya menjadi objek dalam permohonan.
“Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 16 Agustus 2024 telah berkesimpulan, objek permohonan Pemohon bukan merupakan penetapan perolehan hasil pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal 5 PMK 2/2023, sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga:
KPU Jelaskan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pangkalpinang 4
Sebagai informasi, Rosdiansyah Rasyid, Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat mengajukan pembatalan Keputusan KPU Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ke MK. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan ini dengan Nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang digelar di MK pada Kamis (15/8/2024), Rosdiansyah Rasyid (Pemohon) melalui kuasa hukumnya Pangeran dan Ziki Osman menjelaskan,
Pemohon telah memperoleh suara sah yang sama dengan Caleg Nomor Urut 5 Partai Demokrat atas nama Sumardan, yakni 1.198 suara. Perolehan suara tersebut tersebar pada 6 kelurahan, yakni Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kelurahan Kacang Pedang, Kelurahan Tua Tunu Indah, Kelurahan Bukit Sari, Kelurahan Bukit Merapin, dan Kelurahan Taman Bunga. Pemohon unggul pada Kelurahan Bukit Meraoen, Kelurahan Kacang, Paedang, dan Kelurahan Bukit Sari. Sedangkan Sumardan unggul pada 3 kelurahan lainnya.
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu yakni Pasal 42 jo Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) serta Surat KPU RI Nomor 536/PL.01.08-SD/05/2024 tertanggal 22 Maret 2024 perihal Penetapan Calon Terpilih pada Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang, maka Pemohon seharusnya ditetapkan sebagai Calon Terpilih karena berada pada nomor urut satu dalam DCT.
Namun KPU menetapkan calon terpilih berdasarkan tafsir sebaran wilayah perolehan suara berupa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini terlihat dari notula Rapat Persiapan Pleno Terbuka Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilu 2024. Singkatnya, TPS tersebut dijadikan sebagai referensi definisi wilayah oleh sebagian komisioner KPU Kota Pangkalpinang, padahal TPS sebagai wilayah tidak memiliki spesifik yang khusus.
“Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan kepada Termohon menunda pelaksanaan Komisi Pemilihan Umum Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebatas lampiran Komisi Pemilihan Umum Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 dalam daerah pemilihan Kota Pangkalpinang 4 Nomor Urut 5 atas nama Sumardan (Partai Demokrat) dengan segala akibat hukumnya sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap,” kata Ziki yang hadir bersama dengan prinsipal di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024