Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Zen Al-Faqih saat sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pengujian Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), Senin (19/8/2024). Foto Humas/Bayu

Senin, 19 Agustus 2024 | 09:51 WIB

Dibaca: 513

Istri WNA Mantan Terpidana Narkotika Perbaiki Permohonan

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), pada Senin (19/8/2024) di Ruang Sidang MK. Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan Perkara Nomor 95/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Yuyun Yuanita yang merupakan istri dari seorang berkewarganegaraan Swiss yang diusir dari wilayah hukum Republik Indonesia dan dilarang masuk wilayah hukum Republik Indonesia.

Dalam sidang tersebut, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Zen Al-Faqih, mengatakan telah memperbaiki permohonan sesuai dengan nasihat hakim pada persidangan sebelumnya. “Perbaikan dilakukan pada halaman 4 dengan mencantumkan pasal 28i ayat (2) UUD 1945. Kemudian, kami juga melakukan perbaikan pada halaman 7. Di halaman 18, kami menambahkan bahwa Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) UU 22/1997,” ujarnya.


Baca juga:

Istri WNA Mantan Terpidana Narkotika Mengadu ke MK


Sebagai tambahan informasi, Yuyun Yuanita menguji Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU Narkotika. Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika menyatakan, "Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia." Pasal 146 ayat (2) UU Narkotika menyatakan, "Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia."

Dalam persidangan pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (6/8/2024)

Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Zen Al-Faqih, mengatakan kerugian konstitusional yang dialaminya bermula dari kasus konkret terkait pernikahan Pemohon dengan warga negara asing (Swiss). Selanjutnya suami Pemohon dijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri Kelas I Bandung karena melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan I.

Pemohon dirugikan dengan adanya norma yang terdapat dalam Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU Narkotika yang menyebabkan Pemohon tidak dapat berkumpul dengan suami Pemohon di wilayah hukum Republik Indonesia. Pemohon tidak mendapatkan kasih sayang, tidak mendapatkan perlindungan, tidak mendapatkan nafkah batin dari suami Pemohon. Pemohon juga harus mendidik anak seorang diri, padahal suami Pemohon juga berkeinginan turut serta mendidik anak bersama-sama Pemohon.

“Setelah suami Pemohon telah menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan, suami Pemohon yang berkewarganegaraan Swiss diusir dari wilayah hukum Republik Indonesia dan dilarang masuk wilayah hukum Republik Indonesia hingga saat ini yang mengakibatkan Pemohon dan anak Pemohon tidak mendapatkan nafkah dan perlindungan dari suami Pemohon,” terangnya di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Zen juga mengatakan, anak Pemohon yang bernama Junior Gaudin sejak lahir hingga saat ini tidak mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan dari seorang ayah. Suami Pemohon belum mendapatkan kesempatan mencurahkan kasih sayangnya secara langsung kepada anaknya. Padahal suami Pemohon adalah ayah yang bertanggung jawab. Walaupun berada di negara lain, selama ini Suami Pemohon selalu mengirimkan uang untuk memenuhi kebutuhan anak dan istrinya.

Untuk itu, dalam petitum, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Pasal 146 ayat (1) UU narkotika bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia kecuali warga negara asing tersebut telah menikah secara sah dengan Warga Negara lndonesia berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan telah memiliki anak yang lahir dalam perkawinan tersebut."

Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 146 ayat (2) UU Narkotika bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia kecuali warga negara asing tersebut telah menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia berdasarkan hukum Negara Republik lndonesia dan telah memiliki anak yang lahir dalam perkawinan tersebut.

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Tiara Agustina.