Atas kerja sama Mahkamah Konstitusi dengan Universitas Musamus, menghadirkan Zulkifli Aspan Dosen pada Fakultas Hukum Hasanuddin menyampaikan fenomena tentang adanya oknum atau kader dari partai politik (parpol) yang tersangkut kasus korupsi. Humas

Jumat, 16 Agustus 2024 | 17:16 WIB

Dibaca: 1638

Webinar Konstitusi Soroti Korupsi Parpol

JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam rangka peningkatan pemahaman tentang Pancasila, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK), dan hak konstitusional warga negara, MK menggelar Webinar Konstitusi bertajuk “Menjerat Kader, Melepas Parpol” secara daring pada Jumat (16/8/2024). Pada webinar yang diselenggarakan atas kerja sama Mahkamah Konstitusi dengan Universitas Musamus ini, Zulkifli Aspan yang merupakan Dosen pada Fakultas Hukum Hasanuddin menyampaikan fenomena tentang adanya oknum atau kader dari partai politik (parpol) yang tersangkut kasus korupsi.

“Korupsi politik yang terjadi di Indonesia berkorelasi positif dengan kegiatan pencairan dana parpol untuk membiayai kegiatan politik partai, baik dalam skala nasional seperti Hambalang, Wisma Atlet, e-KTP, korupsi oleh kepala daerah maka ditengarai bahwa korupsi di Indonesia berkolerasi positif dengan kegiatan pendanaan dan pencairan parpol untuk mencari sumber dana,”ujarnya.

Menurutnya, hal ini seyogianya menjadi agenda nasional KPK untuk melakukan strategi anti korupsi sehingga ini dapat diminimalisasi. Lebih lanjut ia mengatakan politik sering tidak berjalan sesuai dengan aturan hukum (rule of law), tetapi berlangsung sesuai dengan pengaruh, uang, keluarga, status sosial, dan kekuasan militer. Pendapat Lev ini mengisyaratkan adanya korelasi antara faktor tidak berfungsinya aturan hukum, permainan politik, tekanan kelompok dominan dengan faktor korupsi. Korupsi era Orde Baru (Orba) adalah contoh otentik praktik korupsi politik dalam skala yang sangat massif dan ekstrem.

“Parpol menjadi entitas dominan yang sangat memengaruhi munculnya korupsi,”sebut Zulkifli.

Oleh sebab itu, sambung Zulkifli, sudah seyoganya untuk memberikan perhatian yang lebih kepada parpol. namun selama ini partai berlindung pada pertanggungjawaban individu. 

“Banyak pihak berpendapat bahwa parpol harus bertanggung jawab secara pidana ketika terbukti menerima aliran dana korupsi. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa parpol sebagai entitas hukum juga dapat melakukan tindak pidana dan harus mempertanggungjawabkannya. Aliran dana korupsi ke parpol dianggap sebagai tindakan resmi partai, bukan hanya tindakan pribadi kader,” terangnya.

Di sisi lain, Zulkifli melanjutkan, ada juga yang berpendapat bahwa sulit untuk menyimpulkan bahwa tindakan korupsi kader adalah tindakan resmi partai. Parpol biasanya akan mengklaim bahwa tindakan korupsi tersebut hanya dilakukan oleh kader secara pribadi, bukan atas nama partai. Hal ini menjadi tantangan utama dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana parpol.

Di akhir paparannya, Zulkifli menegaskan, mendorong tanggung jawab dan sanksi pidana terhadap partai politik (parpol) yang terbukti melakukan kejahatan tipikor perlu didesak untuk memberikan shock theraphy sebagai ijtihad konsolidasi politik pasca-reformasi hubungannya dengan cita pemberantasan korupsi.

Ia juga menyarankan agar KPK bisa menggunakan UU Tipikor dengan frasa “badan hukum” selain frasa “setiap orang” untuk mendakwa parpol ke meja hijau, disertai sanksi pengembalian kerugian Negara dan denda. Sanksi administrasi juga bisa diterapkan melalui pembekuan melalui Kemenkumham atau pembubaran parpol tersebut melalui jalur MK ketika dakwaan dan tuntutan KPK tersebut bisa dibuktikan.

Sebagai informasi, kegiatan Webinar Konstitusi yang pertama diselenggarkan oleh Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, Tegal, Jawa Tengah dan Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret menjadi penutup rangkaian kegiatan Webinar Konstitusi 2024.

MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman juga mengambil tanggung jawab untuk menyebarkan dan mengembangkan budaya sadar konstitusi. Rapat koordinasi itu diselenggarakan untuk mempersiapkan rangkaian Webinar Konstitusi 2024 untuk Peningkatan Budaya Sadar Konstitusi yang akan dimulai pada Juli hingga Desember 2024.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.