

Kamis, 15 Agustus 2024 | 10:52
Dilihat : 1069JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang mendengarkan keterangan saksi/ahli dari Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024, 31/PUU-XXII/2024, dan 32/PUU-XXII/2024 secara sekaligus mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada Kamis (15/8/2024). Pemohon Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024 menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran I Gde Pantja Astawa serta Akademisi & Praktisi Hukum Impresariat dan Hiburan sekaligus Dosen Program Studi Hukum Bisnis Universitas Agung Podomoro Riyo Hanggoro Prasetyo sebagai Ahli.
Riyo menjelaskan, terdapat perbedaan fundamental dalam industri karaoke sekalipun yaitu karaoke keluarga dan karaoke eksekutif. Sementara, pengenaan tarif pajak yang seragam untuk semua jenis karaoke tanpa mempertimbangkan perbedaan dalam operasional dan target pasar dapat menimbulkan ketidakadilan.
“Karaoke keluarga dengan margin keuntungan yang lebih kecil akan terbebani secara tidak proporsional jika dikenakan tarif pajak yang sama dengan karaoke eksekutif. Kebijakan pajak yang terlalu tinggi dapat memaksa karaoke keluarga untuk menaikkan harga, mengurangi daya tarik mereka di mata konsumen, dan bahkan menyebabkan penutupan bisnis,” jelas Riyo di hadapan para hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Riyo melanjutkan, dalam UU HKPD tidak terdapat klasifikasi yang jelas terkait jenis hiburan karaoke. Sebaliknya, peraturan daerah lain seringkali melakukan klasifikasi yang berbeda untuk jenis hiburan yang serupa, seperti pergelaran seni atau jasa pijat. Namun, kata Riyo, industri karaoke yang memiliki variasi operasional dan target pasar tidak diklasifikasikan secara terpisah dalam UU HKPD. Hal ini, menurutnya, menyebabkan ketidakadilan terutama bagi karaoke keluarga yang harus menanggung beban pajak yang tidak proporsional.
Selain itu, Riyo juga mengatakan, ketidakjelasan dalam perumusan undang-undang ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Para pelaku usaha berhak mendapatkan kepastian mengenai dasar penetapan tarif pajak yang dikenakan. Ketidakpastian ini dapat mengganggu operasional bisnis dan merugikan pelaku usaha serta berpotensi mempengaruhi perekonomian secara keseluruhan.
Selain ahli, Pemohon Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024 juga menghadirkan Saksi yaitu Yessy Kurniawan, Maharani Dewi Damayanti, dan Risma Situmorang. Sementara, para Pemohon Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 menghadirkan Saksi antara lain Dewa Gde Putra Jayantika dan Sri Rahayu Winingsih. Sedangkan, Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 telah menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana Prof Yohanes Usfunan, Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia Prof Haula Rosdiana, serta Ketua Bidang Pengembangan Skema Sertifikasi Usaha Pariwisata Perkumpulan Kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata (PKSUPI) Mohammad Asyhadi dalam sidang pada Juli lalu.
Pasal yang diuji dalam UU HKPD adalah Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2). Pasal 55 ayat (1) huruf l berbunyi, “Jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf e meliputi: l. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.” Pasal 58 ayat (2) menyatakan, “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).”
Baca juga:
Pengusaha Minta Spa Tidak Masuk Kategori Jasa Kesenian dan Hiburan
Pengusaha Karaoke Uji Ketentuan Pajak Hiburan
Sejumlah Pengusaha Persoalkan Pengkhususan Tarif Pajak Hiburan
Pemohon: Usaha Spa Berpotensi Bangkrut Akibat Tarif Pajak 40 Persen
Pengusaha Karaoke Perbaiki Permohonan Uji Ketentuan Pajak Hiburan
Pengusaha Minta Pajak Hiburan Maksimal 10 Persen
Bukan Kebutuhan Dasar Jadi Alasan Pemerintah Tetapkan Tarif Pajak Tinggi Bagi Tempat Hiburan Malam dan Spa
Ahli Sebut SPA Termasuk Pelayanan Kesehatan, Bukan Hiburan
Sidang Uji Materiil UU HKPD Menyoal Tarif Khusus Pajak Hiburan Dijadwalkan Ulang
Sebagai informasi, Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 dimohonkan sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang jasa pelayanan kesehatan mandi uap atau juga dikenal dengan spa. Pemohon merasa dirugikan karena usaha spa yang notabenenya bergerak dalam bidang kesehatan kemudian dikategorikan sebagai penyedia jasa kesenian dan hiburan yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.
Akibatnya, pengusaha spa harus menanggung tarif PBJT sebesar 40-75 persen yang dikenakan pemerintah daerah. Sedangkan, usaha sejenis panti pijat dan pijat refleksi hanya dikenakan tarif PBJT sebesar 10 persen. Para Pemohon menginginkan agar mandi uap atau spa dikeluarkan dalam kategori jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan tarif khusus PBJT paling rendah 40-75 persen.
Sementara, permohonan Perkara Nomor 32/PUU-XXII/2024 diajukan para pengusaha yang mewakili enam badan hukum yang menjalankan usaha dalam bidang pariwisata dan jasa/hiburan, yaitu Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI), PT Kawasan Pantai Indah, CV. Puspita Nirwana, PT Serpong Abadi Sejahtera, PT Citra Kreasi Terbaik, dan PT Serpong Kompleks Berkarya. Para Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang mengatur pengkhususan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Kemudian, Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024 diajukan Santoso Setyadji, seorang pengusaha karaoke keluarga. Dalam hal ini, Pemohon juga menguji ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD. Sebelum berlakunya ketentuan tersebut, pelaku usaha telah membayar pajak kepada pemerintah daerah sesuai peraturan yang berlaku. Pemohon menyatakan tarif PBJT terbaru akan berpengaruh terhadap konsumen yang dikenakan pajak PBJT minimal 40 persen dari jumlah konsumsi jasa karaoke yang digunakan. Menurut Pemohon, konsumen akan memperhitungkan nilai sejumlah biaya yang harus dibayarkan atas konsumsi barang dan/atau jasa yang telah dikonsumsi karena belum termasuk pengenaan pajak yang tinggi.
Pemohon meminta MK menambah kata/frasa “dikecualikan terhadap karaoke keluarga” dalam pasal 58 ayat (2). Sehingga, Pemohon berharap Pasal 58 Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Untuk diketahui, Pasal 58 ayat (2) UU HKPD menyatakan, “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).”(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang mendengarkan keterangan saksi/ahli dari Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024, 31/PUU-XXII/2024, dan 32/PUU-XXII/2024 secara sekaligus mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada Kamis (15/8/2024). Humas/Zahra





Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:52 WIB
Dibaca: 1069
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang mendengarkan keterangan saksi/ahli dari Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024, 31/PUU-XXII/2024, dan 32/PUU-XXII/2024 secara sekaligus mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada Kamis (15/8/2024). Pemohon Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024 menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran I Gde Pantja Astawa serta Akademisi & Praktisi Hukum Impresariat dan Hiburan sekaligus Dosen Program Studi Hukum Bisnis Universitas Agung Podomoro Riyo Hanggoro Prasetyo sebagai Ahli.
Riyo menjelaskan, terdapat perbedaan fundamental dalam industri karaoke sekalipun yaitu karaoke keluarga dan karaoke eksekutif. Sementara, pengenaan tarif pajak yang seragam untuk semua jenis karaoke tanpa mempertimbangkan perbedaan dalam operasional dan target pasar dapat menimbulkan ketidakadilan.
“Karaoke keluarga dengan margin keuntungan yang lebih kecil akan terbebani secara tidak proporsional jika dikenakan tarif pajak yang sama dengan karaoke eksekutif. Kebijakan pajak yang terlalu tinggi dapat memaksa karaoke keluarga untuk menaikkan harga, mengurangi daya tarik mereka di mata konsumen, dan bahkan menyebabkan penutupan bisnis,” jelas Riyo di hadapan para hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Riyo melanjutkan, dalam UU HKPD tidak terdapat klasifikasi yang jelas terkait jenis hiburan karaoke. Sebaliknya, peraturan daerah lain seringkali melakukan klasifikasi yang berbeda untuk jenis hiburan yang serupa, seperti pergelaran seni atau jasa pijat. Namun, kata Riyo, industri karaoke yang memiliki variasi operasional dan target pasar tidak diklasifikasikan secara terpisah dalam UU HKPD. Hal ini, menurutnya, menyebabkan ketidakadilan terutama bagi karaoke keluarga yang harus menanggung beban pajak yang tidak proporsional.
Selain itu, Riyo juga mengatakan, ketidakjelasan dalam perumusan undang-undang ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Para pelaku usaha berhak mendapatkan kepastian mengenai dasar penetapan tarif pajak yang dikenakan. Ketidakpastian ini dapat mengganggu operasional bisnis dan merugikan pelaku usaha serta berpotensi mempengaruhi perekonomian secara keseluruhan.
Selain ahli, Pemohon Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024 juga menghadirkan Saksi yaitu Yessy Kurniawan, Maharani Dewi Damayanti, dan Risma Situmorang. Sementara, para Pemohon Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 menghadirkan Saksi antara lain Dewa Gde Putra Jayantika dan Sri Rahayu Winingsih. Sedangkan, Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 telah menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana Prof Yohanes Usfunan, Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia Prof Haula Rosdiana, serta Ketua Bidang Pengembangan Skema Sertifikasi Usaha Pariwisata Perkumpulan Kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata (PKSUPI) Mohammad Asyhadi dalam sidang pada Juli lalu.
Pasal yang diuji dalam UU HKPD adalah Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2). Pasal 55 ayat (1) huruf l berbunyi, “Jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf e meliputi: l. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.” Pasal 58 ayat (2) menyatakan, “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).”
Baca juga:
Pengusaha Minta Spa Tidak Masuk Kategori Jasa Kesenian dan Hiburan
Pengusaha Karaoke Uji Ketentuan Pajak Hiburan
Sejumlah Pengusaha Persoalkan Pengkhususan Tarif Pajak Hiburan
Pemohon: Usaha Spa Berpotensi Bangkrut Akibat Tarif Pajak 40 Persen
Pengusaha Karaoke Perbaiki Permohonan Uji Ketentuan Pajak Hiburan
Pengusaha Minta Pajak Hiburan Maksimal 10 Persen
Bukan Kebutuhan Dasar Jadi Alasan Pemerintah Tetapkan Tarif Pajak Tinggi Bagi Tempat Hiburan Malam dan Spa
Ahli Sebut SPA Termasuk Pelayanan Kesehatan, Bukan Hiburan
Sidang Uji Materiil UU HKPD Menyoal Tarif Khusus Pajak Hiburan Dijadwalkan Ulang
Sebagai informasi, Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 dimohonkan sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang jasa pelayanan kesehatan mandi uap atau juga dikenal dengan spa. Pemohon merasa dirugikan karena usaha spa yang notabenenya bergerak dalam bidang kesehatan kemudian dikategorikan sebagai penyedia jasa kesenian dan hiburan yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.
Akibatnya, pengusaha spa harus menanggung tarif PBJT sebesar 40-75 persen yang dikenakan pemerintah daerah. Sedangkan, usaha sejenis panti pijat dan pijat refleksi hanya dikenakan tarif PBJT sebesar 10 persen. Para Pemohon menginginkan agar mandi uap atau spa dikeluarkan dalam kategori jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan tarif khusus PBJT paling rendah 40-75 persen.
Sementara, permohonan Perkara Nomor 32/PUU-XXII/2024 diajukan para pengusaha yang mewakili enam badan hukum yang menjalankan usaha dalam bidang pariwisata dan jasa/hiburan, yaitu Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI), PT Kawasan Pantai Indah, CV. Puspita Nirwana, PT Serpong Abadi Sejahtera, PT Citra Kreasi Terbaik, dan PT Serpong Kompleks Berkarya. Para Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang mengatur pengkhususan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Kemudian, Perkara Nomor 31/PUU-XXII/2024 diajukan Santoso Setyadji, seorang pengusaha karaoke keluarga. Dalam hal ini, Pemohon juga menguji ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 58 UU HKPD. Sebelum berlakunya ketentuan tersebut, pelaku usaha telah membayar pajak kepada pemerintah daerah sesuai peraturan yang berlaku. Pemohon menyatakan tarif PBJT terbaru akan berpengaruh terhadap konsumen yang dikenakan pajak PBJT minimal 40 persen dari jumlah konsumsi jasa karaoke yang digunakan. Menurut Pemohon, konsumen akan memperhitungkan nilai sejumlah biaya yang harus dibayarkan atas konsumsi barang dan/atau jasa yang telah dikonsumsi karena belum termasuk pengenaan pajak yang tinggi.
Pemohon meminta MK menambah kata/frasa “dikecualikan terhadap karaoke keluarga” dalam pasal 58 ayat (2). Sehingga, Pemohon berharap Pasal 58 Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Untuk diketahui, Pasal 58 ayat (2) UU HKPD menyatakan, “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).”(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina