Pemohon Perkara Nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Rosdiansyah Rashid (kanan)di dampingi kuasa hukum nya Pangeran (tengah) dan Ziki Osman (kiri) saat menghadiri sidang pendahuluan di ruang sidang Panel 2, Kamis (15/8). Foto Humas MK/Teguh

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:55 WIB

Dibaca: 977

Dua Caleg Demokrat Dapil Kota Pangkalpinang 4 Raih Suara Sama, Bagaimana Mekanisme Penetapan Calon Terpilih?

JAKARTA, HUMAS MKRI - Rosdiansyah Rasyid, Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini, dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (15/8/2024).   

Dalam permohonan Perkara Nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Rosdiansyah Rasyid (Pemohon) melalui kuasa hukumnya Pangeran dan Ziki Osman menyampaikan pokok permohonan di persidangan secara bergantian. Ziki menjelaskan, Pemohon adalah Caleg Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat berdasar pada Daftar Calon Tetap (DCT) yang termuat dalam Surat Keputusan Nomor 144 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Selanjutnya, Pemohon telah memperoleh suara sah yang sama dengan Caleg Nomor Urut 5 Partai Demokrat atas nama Sumardan, yakni 1.198 suara. Perolehan suara tersebut tersebar pada 6 kelurahan, yakni Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kelurahan Kacang Pedang, Kelurahan Tua Tunu Indah, Kelurahan Bukit Sari, Kelurahan Bukit Merapin, dan Kelurahan Taman Bunga. Pemohon unggul pada Kelurahan Bukit Meraoen, Kelurahan Kacang, Paedang, dan Kelurahan Bukit Sari. Sedangkan Sumardan unggul pada 3 kelurahan lainnya.

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu yakni Pasal 42 jo Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) serta Surat KPU RI Nomor 536/PL.01.08-SD/05/2024 tertanggal 22 Maret 2024 perihal Penetapan Calon Terpilih pada Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang, maka Pemohon seharusnya ditetapkan sebagai Calon Terpilih karena berada pada nomor urut satu dalam DCT.

Namun KPU menetapkan calon terpilih berdasarkan tafsir sebaran wilayah perolehan suara berupa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini terlihat dari notula Rapat Persiapan Pleno Terbuka Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilu 2024. Singkatnya, TPS tersebut dijadikan sebagai referensi definisi wilayah oleh sebagian komisioner KPU Kota Pangkalpinang, padahal TPS sebagai wilayah tidak memiliki spesifik yang khusus.

“Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan kepada Termohon menunda pelaksanaan Komisi Pemilihan Umum Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebatas lampiran Komisi Pemilihan Umum Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 dalam daerah pemilihan Kota Pangkalpinang 4 Nomor Urut 5 atas nama Sumardan (Partai Demokrat) dengan segala akibat hukumnya sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap,” kata Ziki yang hadir bersama dengan prinsipal di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.

 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.