

Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:50
Dilihat : 690JAKARTA, HUMAS MKRI – Advokat Rega Felix, Pemohon Perkara Nomor 80/PUU-XXII/2024 memperbaiki petitum permohonannya dengan memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar memberikan penafsiran baru terhadap norma Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI). Pemohon meminta agar proses pengangkatan maupun pemberhentian pegawai Bank Indonesia oleh Dewan Gubernur menjunjung prinsip keadilan, prinsip keterbukaan, prinsip akuntabilitas, dan prinsip non-diskriminasi dengan mengumumkan hasil seleksi kepada publik.
"Sehingga Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia selengkapnya berbunyi "Dewan Gubernur mengangkat pegawai Bank Indonesia setelah melalui proses seleksi yang menjunjung prinsip keadilan, prinsip keterbukaan, prinsip akuntabilitas, dan prinsip non-diskriminasi dengan cara mengumumkan hasil seleksi kepada publik, dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia," ujar Felix dalam sidang perbaikan permohonan di hadapan Majelis Hakim pada Rabu (14/8/2024).
Dengan demikian, Pasal 44 ayat (1) UU BI tidak lagi dimaknai "Dewan Gubernur mengangkat pegawai Bank Indonesia setelah melalui proses seleksi yang menjunjung prinsip keadilan, prinsip keterbukaan, prinsip akuntabilitas, dan prinsip non-diskriminasi dengan cara mengumumkan hasil seleksi kepada publik." Sebab, menurut Pemohon, ketentuan demikian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dalam kedudukan hukum Pemohon, Felix mengatakan pernah melamar pekerjaan di Bank Indonesia, tetapi ditolak. Menurut dia, penolakan disebabkan indeks masa tubuhnya yang lebih dari 30 atau bahasa sederhananya gemuk/gendut serta Pemohon disebut mengalami membran timpani perforasi AD atau gendang telinga pecah.
Namun, setelah melakukan pemeriksaan ke dokter lainnya ternyata tidak ada penyakit tersebut dalam diri Pemohon. Bagi Pemohon, menggunakan instrumen fisik untuk menggagalkan peserta yang padahal pekerjaannya tidak memiliki kaitan dengan fisik tidak dapat ditoleransi.
Pemohon juga mengaku telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2014 sampai pada tahap wawancara akhir, tetapi tidak diterima meskipun mendapat skor tinggi. Setelah itu, Pemohon berulang kali mencoba dan terakhir adalah pada seleksi pegawai Bank Indonesia yang ternyata digagalkan karena fisik.
Pemohon menyatakan tidak terima karena proses seleksi pegawai Bank Indonesia tidak transparan. Padahal, menurut dia, keterbukaan informasi pada proses seleksi adalah prasyarat demi memastikan sistem rekrutmennya telah berjalan dengan menjunjung prinsip keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, dan tidak diskriminasi.
"Pemohon telah memperjuangkan secara nyata, tetapi tidak mendapatkan keadilan. Untuk mendapatkan daftar nama peserta saja sangat sulit dikarenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Bank Indonesia memberikan kewenangan terlalu luas kepada Bank Indonesia untuk mengatur sendiri sistem seleksinya," kata Felix.
Sebagai informasi, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia berbunyi, "Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia." Menurut Pemohon, rumusan Pasal 44 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 44 ayat (1) UU BI mengatur terlalu “sederhana” karena tidak mengamanatkan suatu sistem seleksi yang fair, transparan, dan akuntabel. Hal ini tidak seperti Pasal 58 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menjadi dasar hukum pengadaan CPNS yang menjadi cantolan aturan turunan yang lebih fair, transparan, dan akuntabel.
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sebelum menutup persidangan, Arief menyampaikan, perkara ini akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk dibahas atau ditentukan nasib selanjutnya, apakah perkara akan lanjut ke sidang pleno pembuktian atau tidak.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Advokat Rega Felix, Pemohon Perkara Nomor 80/PUU-XXII/2024 menyampaikan perbaikan permohonannya. Foto: Humas/Panji

Rabu, 14 Agustus 2024 | 16:50 WIB
Dibaca: 690
JAKARTA, HUMAS MKRI – Advokat Rega Felix, Pemohon Perkara Nomor 80/PUU-XXII/2024 memperbaiki petitum permohonannya dengan memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar memberikan penafsiran baru terhadap norma Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI). Pemohon meminta agar proses pengangkatan maupun pemberhentian pegawai Bank Indonesia oleh Dewan Gubernur menjunjung prinsip keadilan, prinsip keterbukaan, prinsip akuntabilitas, dan prinsip non-diskriminasi dengan mengumumkan hasil seleksi kepada publik.
"Sehingga Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia selengkapnya berbunyi "Dewan Gubernur mengangkat pegawai Bank Indonesia setelah melalui proses seleksi yang menjunjung prinsip keadilan, prinsip keterbukaan, prinsip akuntabilitas, dan prinsip non-diskriminasi dengan cara mengumumkan hasil seleksi kepada publik, dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia," ujar Felix dalam sidang perbaikan permohonan di hadapan Majelis Hakim pada Rabu (14/8/2024).
Dengan demikian, Pasal 44 ayat (1) UU BI tidak lagi dimaknai "Dewan Gubernur mengangkat pegawai Bank Indonesia setelah melalui proses seleksi yang menjunjung prinsip keadilan, prinsip keterbukaan, prinsip akuntabilitas, dan prinsip non-diskriminasi dengan cara mengumumkan hasil seleksi kepada publik." Sebab, menurut Pemohon, ketentuan demikian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dalam kedudukan hukum Pemohon, Felix mengatakan pernah melamar pekerjaan di Bank Indonesia, tetapi ditolak. Menurut dia, penolakan disebabkan indeks masa tubuhnya yang lebih dari 30 atau bahasa sederhananya gemuk/gendut serta Pemohon disebut mengalami membran timpani perforasi AD atau gendang telinga pecah.
Namun, setelah melakukan pemeriksaan ke dokter lainnya ternyata tidak ada penyakit tersebut dalam diri Pemohon. Bagi Pemohon, menggunakan instrumen fisik untuk menggagalkan peserta yang padahal pekerjaannya tidak memiliki kaitan dengan fisik tidak dapat ditoleransi.
Pemohon juga mengaku telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2014 sampai pada tahap wawancara akhir, tetapi tidak diterima meskipun mendapat skor tinggi. Setelah itu, Pemohon berulang kali mencoba dan terakhir adalah pada seleksi pegawai Bank Indonesia yang ternyata digagalkan karena fisik.
Pemohon menyatakan tidak terima karena proses seleksi pegawai Bank Indonesia tidak transparan. Padahal, menurut dia, keterbukaan informasi pada proses seleksi adalah prasyarat demi memastikan sistem rekrutmennya telah berjalan dengan menjunjung prinsip keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, dan tidak diskriminasi.
"Pemohon telah memperjuangkan secara nyata, tetapi tidak mendapatkan keadilan. Untuk mendapatkan daftar nama peserta saja sangat sulit dikarenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Bank Indonesia memberikan kewenangan terlalu luas kepada Bank Indonesia untuk mengatur sendiri sistem seleksinya," kata Felix.
Sebagai informasi, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia berbunyi, "Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia." Menurut Pemohon, rumusan Pasal 44 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 44 ayat (1) UU BI mengatur terlalu “sederhana” karena tidak mengamanatkan suatu sistem seleksi yang fair, transparan, dan akuntabel. Hal ini tidak seperti Pasal 58 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menjadi dasar hukum pengadaan CPNS yang menjadi cantolan aturan turunan yang lebih fair, transparan, dan akuntabel.
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sebelum menutup persidangan, Arief menyampaikan, perkara ini akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk dibahas atau ditentukan nasib selanjutnya, apakah perkara akan lanjut ke sidang pleno pembuktian atau tidak.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan