

Selasa, 13 Agustus 2024 | 11:00
Dilihat : 544JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon membantah dalil-dalil yang diajukan Partai Golongan Karya (Golkar) dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPRD Kabupaten Lahat Daerah Pemilihan (Dapil) Lahat 4. Menurut KPU, Partai Golkar telah salah paham mengenai mekanisme penghitungan ulang surat suara pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara PHPU sebelumnya.
“Pemohon secara sepihak memahami Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 988/PY.01.1-SD/05/2024 dari KPU mengenai mekanisme penghitungan ulang surat suara harus dilakukan oleh KPPS dan PPK secara berjenjang sebagaimana lazimnya dalam keadaan normal. Terhadap pemahaman Pemohon yang demikian menurut Termohon adalah keliru atau salah,” ujar kuasa hukum Termohon, Sastriawan dalam sidang Perkara Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Selasa (13/8/2024).
Termohon menjelaskan, berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 988/PY.01.1-SD/05/2024, yang melakukan proses penghitungan ulang surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten Lahat adalah KPU Kabupaten Lahat, bukan anggota KPPS pada masing-masing TPS. Surat tersebut menegaskan kepada KPU Kabupaten Lahat untuk tidak membentuk PPK, PPS, dan KPPS guna melakukan penghitungan ulang surat suara.
KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Lahat melakukan pengambilalihan tugas PPK, PPS, dan KPPS pada wilayahnya serta melaksanakan penghitungan ulang surat suara (PUSS) dan melakukan proses rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan. Sementara, Pemohon secara sepihak memahami surat dinas Ketua KPU RI dimaksud bahwa penghitungan ulang surat suara harus dilakukan oleh KPPS dan PPK secara berjenjang sebagaimana lazimnya dalam keadaan normal.
KPU dalam menerbitkan surat dinas Ketua KPU RI telah mempertimbangkan aspek waktu pelaksanaan PUSS, jumlah TPS yang dilakukan PUSS, dan memperhatikan masa jabatan badan penyelenggara ad hoc yang telah berakhir. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, KPU telah tepat dalam menempuh kebijakan sebagaimana ketentuan surat dinas Ketua KPU RI yang tidak melibatkan badan penyelenggara ad hoc dalam pelaksanaan PUSS.
KPU menyatakan, tidak ada mekanisme atau prosedur yang dilanggar KPU Kabupaten Lahat dalam melaksanakan seluruh tahapan proses pelaksanaan penghitungan ulang surat suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Lahat. Sebab, KPU Kabupaten Lahat telah melaksanakan sesuai dengan apa yang diuraikan dalam surat dinas Ketua KPU RI.
Selain itu, pemindahan lokasi penghitungan ulang surat suara ke kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan karena kericuhan yang disebabkan caleg Partai Golkar dan massa dari Partai Golkar sebagaimana tertuang dalam berita acara tertanggal 19 Juni 2024. Sebelum pemindahan, pelaksanaan PUSS dihentikan sementara atau ditunda karena keadaan sudah kacau dengan adanya kekerasan fisik.
Baca juga:
Partai Golkar Minta Penghitungan Ulang Surat Suara Beberapa TPS Dapil Lahat 4
MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang 6 TPS Dapil Lahat 4 Sumsel
Saksi PKB Ungkap Kesalahan Input 6 Kecamatan di Sumatera Selatan Belum Dikoreksi
Demokrat, PKS dan PDIP Bantah Dalil NasDem Soal Penambahan Suara di Dapil Sumatera Selatan
NasDem Klaim Raih Kursi Kedelapan DPR Dapil Sumatera Selatan I
Sebagai informasi, Partai Golkar dalam permohonan Perkara Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mendalilkan KPU tidak melaksanakan PUSS sebagaimana putusan MK dalam penyelesaian perkara PHPU sebelumnya.
“Dalam pelaksanaan penghitungan ulang surat suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, serta TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat, Termohon tidak melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023,” ujar kuasa hukum Pemohon, Dodi Boy Fenaloza dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (9/8/2024).
Pemohon menjelaskan, KPU Kabupaten Lahat telah melaksanakan penghitungan ulang surat suara pada 19 Juni 2024 sebagaimana perintah putusan MK Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Namun, menurut Pemohon, pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tidak kondusif sehingga KPU Kabupaten Lahat memindahkan tempat pelaksanaan penghitungan surat suara ke KPU Provinsi pada 20 Juni 2024.
Kemudian, lanjut Pemohon, KPU tidak melakukan pencocokan daftar hadir pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPT Tambahan (DPTb), dan daftar hadir Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, serta TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat dalam pelaksanaan penghitungan ulang surat suara. Selain itu, Pemohon menyebutkan, KPU tidak mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat dalam kotak suara dengan jumlah pemilih yang hadir dalam formulir model C. daftar hadir pemilih serta Pemohon juga menemukan sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tersebut.
Dalam petitumnya, Partai Golkar memohon kepada Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 sepanjang Dapil Lahat 4 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Lahat. Partai Golkar juga memohon kepada Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, serta TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 216 Tahun 2024 serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon yakni Partai Golkar 8.893 suara.
Sebagai informasi, perkara ini kelanjutan dari Perkara Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di mana Partai Golkar menjadi Pihak Terkait dan Pemohonnya adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Persidangan ini sama-sama dilaksanakan di Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina.

Kuasa Hukum Termohon KPU, Sastriawan dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (13/8/2024) diruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:00 WIB
Dibaca: 544
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon membantah dalil-dalil yang diajukan Partai Golongan Karya (Golkar) dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPRD Kabupaten Lahat Daerah Pemilihan (Dapil) Lahat 4. Menurut KPU, Partai Golkar telah salah paham mengenai mekanisme penghitungan ulang surat suara pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara PHPU sebelumnya.
“Pemohon secara sepihak memahami Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 988/PY.01.1-SD/05/2024 dari KPU mengenai mekanisme penghitungan ulang surat suara harus dilakukan oleh KPPS dan PPK secara berjenjang sebagaimana lazimnya dalam keadaan normal. Terhadap pemahaman Pemohon yang demikian menurut Termohon adalah keliru atau salah,” ujar kuasa hukum Termohon, Sastriawan dalam sidang Perkara Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Selasa (13/8/2024).
Termohon menjelaskan, berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 988/PY.01.1-SD/05/2024, yang melakukan proses penghitungan ulang surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten Lahat adalah KPU Kabupaten Lahat, bukan anggota KPPS pada masing-masing TPS. Surat tersebut menegaskan kepada KPU Kabupaten Lahat untuk tidak membentuk PPK, PPS, dan KPPS guna melakukan penghitungan ulang surat suara.
KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Lahat melakukan pengambilalihan tugas PPK, PPS, dan KPPS pada wilayahnya serta melaksanakan penghitungan ulang surat suara (PUSS) dan melakukan proses rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan. Sementara, Pemohon secara sepihak memahami surat dinas Ketua KPU RI dimaksud bahwa penghitungan ulang surat suara harus dilakukan oleh KPPS dan PPK secara berjenjang sebagaimana lazimnya dalam keadaan normal.
KPU dalam menerbitkan surat dinas Ketua KPU RI telah mempertimbangkan aspek waktu pelaksanaan PUSS, jumlah TPS yang dilakukan PUSS, dan memperhatikan masa jabatan badan penyelenggara ad hoc yang telah berakhir. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, KPU telah tepat dalam menempuh kebijakan sebagaimana ketentuan surat dinas Ketua KPU RI yang tidak melibatkan badan penyelenggara ad hoc dalam pelaksanaan PUSS.
KPU menyatakan, tidak ada mekanisme atau prosedur yang dilanggar KPU Kabupaten Lahat dalam melaksanakan seluruh tahapan proses pelaksanaan penghitungan ulang surat suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Lahat. Sebab, KPU Kabupaten Lahat telah melaksanakan sesuai dengan apa yang diuraikan dalam surat dinas Ketua KPU RI.
Selain itu, pemindahan lokasi penghitungan ulang surat suara ke kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan karena kericuhan yang disebabkan caleg Partai Golkar dan massa dari Partai Golkar sebagaimana tertuang dalam berita acara tertanggal 19 Juni 2024. Sebelum pemindahan, pelaksanaan PUSS dihentikan sementara atau ditunda karena keadaan sudah kacau dengan adanya kekerasan fisik.
Baca juga:
Partai Golkar Minta Penghitungan Ulang Surat Suara Beberapa TPS Dapil Lahat 4
MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang 6 TPS Dapil Lahat 4 Sumsel
Saksi PKB Ungkap Kesalahan Input 6 Kecamatan di Sumatera Selatan Belum Dikoreksi
Demokrat, PKS dan PDIP Bantah Dalil NasDem Soal Penambahan Suara di Dapil Sumatera Selatan
NasDem Klaim Raih Kursi Kedelapan DPR Dapil Sumatera Selatan I
Sebagai informasi, Partai Golkar dalam permohonan Perkara Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mendalilkan KPU tidak melaksanakan PUSS sebagaimana putusan MK dalam penyelesaian perkara PHPU sebelumnya.
“Dalam pelaksanaan penghitungan ulang surat suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, serta TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat, Termohon tidak melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023,” ujar kuasa hukum Pemohon, Dodi Boy Fenaloza dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (9/8/2024).
Pemohon menjelaskan, KPU Kabupaten Lahat telah melaksanakan penghitungan ulang surat suara pada 19 Juni 2024 sebagaimana perintah putusan MK Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Namun, menurut Pemohon, pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tidak kondusif sehingga KPU Kabupaten Lahat memindahkan tempat pelaksanaan penghitungan surat suara ke KPU Provinsi pada 20 Juni 2024.
Kemudian, lanjut Pemohon, KPU tidak melakukan pencocokan daftar hadir pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPT Tambahan (DPTb), dan daftar hadir Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, serta TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat dalam pelaksanaan penghitungan ulang surat suara. Selain itu, Pemohon menyebutkan, KPU tidak mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat dalam kotak suara dengan jumlah pemilih yang hadir dalam formulir model C. daftar hadir pemilih serta Pemohon juga menemukan sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tersebut.
Dalam petitumnya, Partai Golkar memohon kepada Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 sepanjang Dapil Lahat 4 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Lahat. Partai Golkar juga memohon kepada Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, serta TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 216 Tahun 2024 serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon yakni Partai Golkar 8.893 suara.
Sebagai informasi, perkara ini kelanjutan dari Perkara Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di mana Partai Golkar menjadi Pihak Terkait dan Pemohonnya adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Persidangan ini sama-sama dilaksanakan di Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina.