Kuasa Hukum Termohon KPU, Ali Nurdin menyampaikan dalil-dalil bantahan terkait permohonan pemohon Perkara PHPPU Legislatif Provinsi DKI Jakarta tahun 2024, di ruang sidang panel MK, Selasa (13/8/2024). Foto: Humas/Panji

Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:56 WIB

Dibaca: 595

KPU Tegaskan Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Ulang Kecamatan Cilincing Sesuai Putusan MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) selaku Termohon dalam Perkara Nomor 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 membantah pelaksanaan rekapitulasi suara ulang telah melewati batas waktu sebagaimana perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara PHPU sebelumnya. Menurut KPU, pelaksanaan rekapitulasi suara ulang di Kecamatan Cilincing dimulai pada 23 Juni 2024 sehingga telah memenuhi ketentuan waktu sebagaimana putusan MK.

“Dalam hal terdapat kondisi yang terjadi di luar kendali dan/atau kemampuan KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kota Jakarta Utara sehingga menyebabkan rekapitulasi suara ulang tersebut belum selesai sesuai dengan jadwal sebagaimana dimaksud,” ujar kuasa hukum Termohon, Ali Nurdin dalam sidang mendengarkan Jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu pada Selasa (13/8/2024).

Menurut KPU, dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan KPU tidak dapat menyelesaikan rekapitulasi suara ulang di 33 TPS adalah dalil yang tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum. Sebab, tidak ada hubungannya dengan kemurnian suara serta tidak ada kerugian dan signifikansinya dengan perolehan suara maupun mempengaruhi jumlah kursi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) selaku Pemohon dalam perkara ini.

Termohon menguraikan, pada 23 Juni 2024, KPU Kota Jakarta Utara telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi ulang pada tingkat Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara dalam rangka menindaklanjuti putusan MK Nomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang pada pokoknya MK memerintahkan KPU Kota Jakarta Utara untuk melaksanakan rekapitulasi ulang hasil penghitungan suara di 233 TPS pada tujuh kelurahan di Kecamatan Cilincing. Selain dihadiri para saksi dari partai politik dan pemantau pemilu, rapat pleno tersebut juga dihadiri jajaran Bawaslu.

Rapat pleno rekapitulasi ulang tersebut dijadwalkan pada pukul 07.00 WIB, tetapi sebelum dibuka terjadi dinamika berkaitan dengan adanya permintaan dari saksi Partai Nasdem untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap boks-boks/kontainer dari kelurahan-kelurahan yang masuk pada lokus rekapitulasi ulang. Selain itu, saksi Pemohon juga mempermasalahkan formulir C. Hasil berada di dalam boks kontainer, bukan pada kotak suara, yang kemudian telah dijelaskan KPU dengan mendasarkan pada Surat KPU RI.

Terhadap keberatan dari saksi Partai Nasdem, Bawaslu Kota Jakarta Utara menyampaikan rekomendasi agar rapat pleno tetap dilanjutkan. Rapat pleno rekapitulasi ulang kemudian dilaksanakan mulai pukul 14.30 WIB atau mundur tujuh jam dari jadwal yang telah ditetapkan. Rapat pleno dilaksanakan dengan pembagian tiga panel.

Namun, pada waktu rapat pleno hari kedua, rekapitulasi ulang di Panel 3 sempat tertunda karena menunggu ditemukannya C. Hasil TPS 51 Kelurahan Marunda, yang belakangan ditemukan terselip pada boks kontainer Kelurahan Semper Barat. Hingga pada pukul 23.59 WIB, rekapitulasi ulang barus diselesaikan pada sembilan TPS, sedangkan 30 TPS lainnya belum dapat dilaksanakan.

Saksi dari Pemohon meminta rekapitulasi ulang dihentikan dan pihak Bawaslu Kota Jakarta Utara tidak memberikan rekomendasi untuk dilanjutkan, maka rapat pleno rekapitulasi di Panel 3 dihentikan. Untuk selanjutnya, KPU Kota Jakarta Utara menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU RI.

Berdasarkan surat dari KPU RI, KPU Kota Jakarta Utara memberitahukan kepada seluruh saksi partai politik dan Bawaslu Kota Jakarta Utara untuk melanjutkan rapat pleno rekapitulasi ulang pada 26 Juni 2024 pukul 09.00 WIB. Rekapitulasi dimaksud dilakukan terhadap 30 TPS dari Kelurahan Sukapura dan 3 TPS dari Kelurahan Semper Barat dan diselesaikan pada 27 Juni 2024 pukul 04.00 WIB.

KPU mengeklaim rapat pleno rekapitulasi ulang dari 233 TPS di Kecamatan Cilincing telah diselesaikan tanpa ada permasalahan berkaitan dengan hasil perolehan suara pada tiap TPS. Semua saksi partai politik dan Bawaslu Kota Jakarta Utara tidak ada yang mengajukan keberatan, termasuk saksi Partai Nasdem sehingga diartikan semua pihak menerima data perolehan suara pada setiap TPS yang diperintahkan untuk dilakukan rekapitulasi ulang.

KPU menyatakan, rapat pleno rekapitulasi ulang tingkat Kota Jakarta Utara dilaksanakan pada 26 Juni 2024 dengan dihadiri dan diawasi Bawaslu Kota Jakarta Utara. Selanjutnya, rapat pleno tingkat Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan pada 29 Juni 2024 bertempat di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. Pada umumnya, semua saksi partai politik peserta Pemilu 2024 hadir dan mengikuti keseluruhan rapat pleno.


Baca juga:

Partai Nasdem Minta Dilakukan Coblos Ulang 34 TPS Dapil Jakarta 2

Perbedaan Suara Terbukti, Hasil Pemilihan Anggota DPRD Dapil DKI Jakarta Harus Dihitung Ulang

Partai Demokrat dan Partai NasDem Berebut Kursi ke-9 DPRD Jakarta Dapil 2

Rekapitulasi Penghitungan Suara Lancar, MK Diminta Tolak Permohonan Partai Demokrat di Dapil Jakarta 2

Ahli Partai Demokrat Sebut Perbedaan Formulir C Hasil dan Formulir D Hasil Jadi Masalah Utama Pileg 2024

Perbedaan Suara Terbukti, Hasil Pemilihan Anggota DPRD Dapil DKI Jakarta Harus Dihitung Ulang


Sebagai informasi, Partai Nasdem mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta 2 ke MK. Menurut Nasdem, pelaksanaan rekapitulasi suara ulang oleh KPU melewati batas waktu sebagaimana perintah putusan MK dalam perkara PHPU sebelumnya.

Sebagaimana yang ditetapkan KPU, Partai Nasdem memperoleh 72.819 suara dan Partai Demokrat 24.999 suara. Pemohon belum dapat memastikan total jumlah suara versi Pemohon karena masih menyisakan permasalahan yang terjadi pada 34 TPS pascapelaksanaan Putusan MK Nomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bertanggal 10 Juni 2024. Namun, Pemohon menyebutkan terdapat selisih 728 suara yang menguntungkan Partai Demokrat.

Pemohon menguraikan, KPU telah menetapkan kegiatan rekapitulasi suara ulang dengan menyandingkan C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan di 233 TPS di tujuh kelurahan di Kecamatan Cilincing yang dihadiri Bawaslu Kota Jakarta Utara, Saksi Pemohon, dan Saksi Partai Politik lainnya pada 23 Juni 2024. Menurut Pemohon, KPU hanya menyelesaikan rekapitulasi suara ulang di 200 TPS dan tidak dapat menyelesaikan rekapitulasi suara ulang di 33 TPS sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam putusan MK.

MK memerintahkan KPU Kota Jakarta Utara melaksanakan rekapitulasi suara ulang untuk 233 TPS dalam waktu 15 hari sejak putusan diucapkan. Artinya, menurut Pemohon, batas waktu pelaksanaan kegiatan rekapitulasi suara ulang harus selesai dan berakhir paling lama pada Selasa, 25 Juni 2024 pukul 14.51 WIB.

Sedangkan, kata Pemohon, KPU melanjutkan rekapitulasi suara ulang hingga Rabu, 26 Juni 2024. Dengan demikian, menurut Pemohon, KPU telah melewati tenggang waktu sebagaimana telah ditetapkan Mahkamah dalam putusannya.

Dalam petitumnya, Nasdem memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 10150 Tahun 2024 yang diumumkan pada 28 Juli 2024 pukul 17.44 WIB sepanjang perolehan suara di Dapil Jakarta 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Nasdem juga memohon kepada Mahkamah untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 34 TPS yang tersebar di Kelurahan Semper Barat, Kelurahan Sukapura, dan Kelurahan Marunda.

 

Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Tiara Agustina.