

Jumat, 09 Agustus 2024 | 09:13
Dilihat : 892JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif untuk Perkara Nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk Dapil Rokan Hulu 3 Provinsi Riau digelar di Ruang Sidang, Gedung MK, Jumat (9/8/2024). Permohonan ini diajukan oleh Partai Golongan Karya (Partai Golkar). Sidang kali ini digelar setelah adanya keputusan MK tertanggal 6 Juni 2024 yang memerintahkan agar digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS di Dapil Rokan Hulu 3 Provinsi Riau.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Mukmin selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan Termohon (KPU) tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Pemohon mendalilkan KPU tidak menjalankan Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut.
“Termohon tidak melakukan verifikasi Daftar Pemilihan Tetap (DPT) sebelum dilakukannya Pemutakhiran Data yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Daerah Pemilihan Riau 3,” sebut Mukmin yang hadir di Ruang Sidang Pleno MK.
Pemohon menilai KPU tidak melibatkan Pemohon dalam melakukan pemutakhiran data serta tidak meminta tanggapan dari Pemohon ataupun melakukan verifikasi DPT. Seharusnya selama penyusunan Daftar Pemilih Baru, Pengawas Pemilihan, Calon Legislatif maupun Tim Kampanye berhak memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Terbaru setelah Pemutakhiran Data dilakukan.
Selain itu, sambung Mukmin, Termohon sebagai Pihak Penyelenggara (PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Rohul) seharusnya bisa berkoordinasi dengan baik dengan pihak Kepolisian dalam menjaga keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang serta dapat mengikuti dan melaksanakan amar putusan Mahkamah dan Petunjuk dari KPU RI.
Oleh karenanya, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Pemilihan Suara Ulang kembali, dengan alasan Termohon tidak menjalankan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tertanggal 6 Juni 2024 yang telah diperintahkan oleh Mahkamah yang tentunya hal sangat merugikan Pemohon dalam perolehan suara.
Untuk itu, Pemohon memohon kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1050 Tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 28 Juli 2024, pukul 17.44 WIB sepanjang Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3 untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Riau pada 31 TPS yang berada di areal/kawasan perkebunan PT. Torganda Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Kuasa hukum Pemohon Mukmin membacakan permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif untuk Dapil Rokan Hulu 3 Provinsi Riau, Jumat (9/8/2024) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:13 WIB
Dibaca: 892
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif untuk Perkara Nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk Dapil Rokan Hulu 3 Provinsi Riau digelar di Ruang Sidang, Gedung MK, Jumat (9/8/2024). Permohonan ini diajukan oleh Partai Golongan Karya (Partai Golkar). Sidang kali ini digelar setelah adanya keputusan MK tertanggal 6 Juni 2024 yang memerintahkan agar digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS di Dapil Rokan Hulu 3 Provinsi Riau.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Mukmin selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan Termohon (KPU) tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Pemohon mendalilkan KPU tidak menjalankan Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut.
“Termohon tidak melakukan verifikasi Daftar Pemilihan Tetap (DPT) sebelum dilakukannya Pemutakhiran Data yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Daerah Pemilihan Riau 3,” sebut Mukmin yang hadir di Ruang Sidang Pleno MK.
Pemohon menilai KPU tidak melibatkan Pemohon dalam melakukan pemutakhiran data serta tidak meminta tanggapan dari Pemohon ataupun melakukan verifikasi DPT. Seharusnya selama penyusunan Daftar Pemilih Baru, Pengawas Pemilihan, Calon Legislatif maupun Tim Kampanye berhak memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Terbaru setelah Pemutakhiran Data dilakukan.
Selain itu, sambung Mukmin, Termohon sebagai Pihak Penyelenggara (PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Rohul) seharusnya bisa berkoordinasi dengan baik dengan pihak Kepolisian dalam menjaga keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang serta dapat mengikuti dan melaksanakan amar putusan Mahkamah dan Petunjuk dari KPU RI.
Oleh karenanya, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Pemilihan Suara Ulang kembali, dengan alasan Termohon tidak menjalankan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tertanggal 6 Juni 2024 yang telah diperintahkan oleh Mahkamah yang tentunya hal sangat merugikan Pemohon dalam perolehan suara.
Untuk itu, Pemohon memohon kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1050 Tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 28 Juli 2024, pukul 17.44 WIB sepanjang Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3 untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Riau pada 31 TPS yang berada di areal/kawasan perkebunan PT. Torganda Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan