

Jumat, 09 Agustus 2024 | 08:13
Dilihat : 1539JAKARTA, HUMAS MKRI – Usai KPU menetapkan hasil penyandingan perolehan suara pemilihan umum legislatif pada Sabtu (13/7/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU Legislatif) 2024 DPR Dapil Banten II. Perkara Nomor 286-01-14-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Demokrat pada Jumat (9/8/2024) di Ruang Sidang Panel I Gedung MK.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Andi Syafrani selaku kuasa hukum. menyampaikan terkait dengan pokok permohonan berdasarkan SK yang diterbitkan oleh Termohon suara partai politik untuk Partai Demokrat ditetapkan berjumlah 142.279 suara. Sedangkan untuk PDIP ditetapkan 142.154 suara. Sementara berdasarkan versi Termohon 142.154 untuk PDIP sedangkan untuk Demokrat 142.129. “Jadi versi kami sesungguhnya Pemohon masih tetap unggul daripada PDIP dengan selisih 125 suara,” tegasnya.
Menurut Andi, Termohon sejak awal memiliki niat melaksanakan Putusan Mahkamah tidak sesuai amar putusan dengan modus tidak mengikutsertakan para peserta Pemilu dalam pembukaan kotak suara di Kota Serang. Kemudian, Pemohon mendalilkan hilangnya C-Hasil untuk perolehan suara PDIP di 20 TPS di Kota Serang serta menolak penyandingan menggunakan data elektronik dan C.Hasil-DPR.Salinan. Tak hanya itu, Pemohon mendalilkan membuat perolehan suara Pemohon menjadi tidak sah sebanyak 189 suara di 20 TPS yang hilang C-Hasil DPR aslinya. Serta menyandingkan dan/atau menetapkan perolehan suara semua partai politik dari hasil penghitungan suara ulang di 20 TPS, yang seharusnya hanya suara PDIP saja sesuai amar putusan MK.
Adapun 20 TPS dimaksud adalah TPS 1, TPS 4, dan TPS 17 Kelurahan Panggung Jati; TPS 2, TPS 6, TPS 14, dan TPS 18 Kelurahan Lialang; TPS 4, TPS 10, dan TPS 11 Kelurahan Umbul Tengah; TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Cilowong; TPS 5 dan TPS 7 Kalang Anyar; TPS 4, TPS 5, TPS 14, TPS 19, TPS 22, dan TPS 28 Kelurahan Dragong. Andi melanjutkan, 20 TPS ini C-Plano Hasil hilang dan tidak ada penjelasan tentang bagaimana hilangnya kotak ini. Sampai terakhir proses Pleno di KPU tidak dapat dihadirkan ke-20 TPS.
“Anehnya, yang hilang ini adalah plano untuk PDIP sedangkan plano yang lain ada satu-satu. Di dalam rapat pleno bawaslu Kota Serang karena ketidakadaan plano di 20 ini menyarankan untuk dilakukan penghitungan suara berdasarkan surat edaran bawaslu, dimana dalam surat edaran ini proses penghitungan surat suara dilakukan sepanjang tidak melewati batas waktu sebagaimana ditentukan dalam amar putusan MK. Pada saat pengusulan saran ini, bawaslu tidak memperhitungkan kalimat ini,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) untuk Pileg 2024 DPR Dapil Banten II yang diajukan oleh Demokrat. Dalam Putusan Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu, MK memerintahkan KPU menyandingkan perolehan suara PDI-P di dalam formulir C Hasil untuk DPR dengan formulir D Hasil Kecamatan.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten II harus dilakukan penyandingan perolehan suara mengenai suara Pihak Terkait (PDIP) antara C. Hasil-DPR dengan D. Hasil Kecamatan-DPR,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (6/6/2024). Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk menyandingkan suara di 120 TPS yang berada di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. Adapun gugatan itu dilayangkan Demokrat karena menduga terjadi penggelembungan suara terhadap Caleg DPR RI Dapil Banten II dari PDIP.
Sebagai informasi, KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional Pileg 2024 pada Minggu (28/7/2024) siang. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang mengabulkan 44 perkara PHPU Legislatif Tahun 2024. Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024 dengan beragam amar putusan, mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Andi Syafrani selaku kuasa hukum menyampaikan pokok permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif Dapil Banten II, Jumat (09/08) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Jumat, 09 Agustus 2024 | 15:13 WIB
Dibaca: 1539
JAKARTA, HUMAS MKRI – Usai KPU menetapkan hasil penyandingan perolehan suara pemilihan umum legislatif pada Sabtu (13/7/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU Legislatif) 2024 DPR Dapil Banten II. Perkara Nomor 286-01-14-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Demokrat pada Jumat (9/8/2024) di Ruang Sidang Panel I Gedung MK.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Andi Syafrani selaku kuasa hukum. menyampaikan terkait dengan pokok permohonan berdasarkan SK yang diterbitkan oleh Termohon suara partai politik untuk Partai Demokrat ditetapkan berjumlah 142.279 suara. Sedangkan untuk PDIP ditetapkan 142.154 suara. Sementara berdasarkan versi Termohon 142.154 untuk PDIP sedangkan untuk Demokrat 142.129. “Jadi versi kami sesungguhnya Pemohon masih tetap unggul daripada PDIP dengan selisih 125 suara,” tegasnya.
Menurut Andi, Termohon sejak awal memiliki niat melaksanakan Putusan Mahkamah tidak sesuai amar putusan dengan modus tidak mengikutsertakan para peserta Pemilu dalam pembukaan kotak suara di Kota Serang. Kemudian, Pemohon mendalilkan hilangnya C-Hasil untuk perolehan suara PDIP di 20 TPS di Kota Serang serta menolak penyandingan menggunakan data elektronik dan C.Hasil-DPR.Salinan. Tak hanya itu, Pemohon mendalilkan membuat perolehan suara Pemohon menjadi tidak sah sebanyak 189 suara di 20 TPS yang hilang C-Hasil DPR aslinya. Serta menyandingkan dan/atau menetapkan perolehan suara semua partai politik dari hasil penghitungan suara ulang di 20 TPS, yang seharusnya hanya suara PDIP saja sesuai amar putusan MK.
Adapun 20 TPS dimaksud adalah TPS 1, TPS 4, dan TPS 17 Kelurahan Panggung Jati; TPS 2, TPS 6, TPS 14, dan TPS 18 Kelurahan Lialang; TPS 4, TPS 10, dan TPS 11 Kelurahan Umbul Tengah; TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Cilowong; TPS 5 dan TPS 7 Kalang Anyar; TPS 4, TPS 5, TPS 14, TPS 19, TPS 22, dan TPS 28 Kelurahan Dragong. Andi melanjutkan, 20 TPS ini C-Plano Hasil hilang dan tidak ada penjelasan tentang bagaimana hilangnya kotak ini. Sampai terakhir proses Pleno di KPU tidak dapat dihadirkan ke-20 TPS.
“Anehnya, yang hilang ini adalah plano untuk PDIP sedangkan plano yang lain ada satu-satu. Di dalam rapat pleno bawaslu Kota Serang karena ketidakadaan plano di 20 ini menyarankan untuk dilakukan penghitungan suara berdasarkan surat edaran bawaslu, dimana dalam surat edaran ini proses penghitungan surat suara dilakukan sepanjang tidak melewati batas waktu sebagaimana ditentukan dalam amar putusan MK. Pada saat pengusulan saran ini, bawaslu tidak memperhitungkan kalimat ini,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) untuk Pileg 2024 DPR Dapil Banten II yang diajukan oleh Demokrat. Dalam Putusan Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu, MK memerintahkan KPU menyandingkan perolehan suara PDI-P di dalam formulir C Hasil untuk DPR dengan formulir D Hasil Kecamatan.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten II harus dilakukan penyandingan perolehan suara mengenai suara Pihak Terkait (PDIP) antara C. Hasil-DPR dengan D. Hasil Kecamatan-DPR,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (6/6/2024). Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk menyandingkan suara di 120 TPS yang berada di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. Adapun gugatan itu dilayangkan Demokrat karena menduga terjadi penggelembungan suara terhadap Caleg DPR RI Dapil Banten II dari PDIP.
Sebagai informasi, KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional Pileg 2024 pada Minggu (28/7/2024) siang. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang mengabulkan 44 perkara PHPU Legislatif Tahun 2024. Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024 dengan beragam amar putusan, mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan