

Rabu, 07 Agustus 2024 | 07:24
Dilihat : 2190JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Rabu (07/8/2024) di ruang sidang MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 98/PUU-XXII/2024 ini diajukan Justino Halomoan Sinaga seorang Wiraswasta.
Pemohon mengaku telah melakukan prosedur dan langkah-langkah hukum yang ditetapkan dalam KUHAP. Namun, dalam praktik penyelenggaraan peradilan yang dialami Pemohon, terjadi "ketidakadilan" dalam proses tersebut. Syarat peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undanfg Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU KK), menurut Pemohon, terhambat oleh frasa "hambatan dan rintangan", yang menyebabkan peradilan menjadi rumit, lama, dan mahal.
Frasa tersebut, menurut Pemohon, telah menimbulkan pelanggaran baru dalam proses peradilan yang membuat Pemohon merasa sangat tidak adil dan dirugikan. Pemohon menekankan bahwa frasa "cepat" dalam Pasal 2 Ayat (4) UU KK belum memiliki parameter yang jelas, karena laporan Pemohon yang diajukan sejak tahun 2020 hingga kini belum membuahkan hasil. Demikian pula, frasa "biaya ringan" dalam pasal yang sama juga tidak memiliki parameter yang jelas, karena dalam pelaksanaan KUHAP, banyak biaya yang timbul. “Menurut Pemohon, frasa "hambatan dan rintangan" menunjukkan adanya kesewenang-wenangan jabatan dan hukum oleh badan dan instansi resmi yang terstruktur, sistematis, dan masif (mafia hukum),” tegasnya.
Oleh karena itu, Pemohon mengusulkan agar kekuasaan kehakiman membentuk Komisi Penegakan Hukum (KPH) sebagai penegak hukum dalam hukum acara di pengadilan untuk mendeteksi dini kejahatan peradilan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Penafsiran frasa "hambatan dan rintangan" mengandung makna "patut diduga" atau "dugaan kejahatan" yang dilakukan secara sadar dan sengaja, baik dari internal maupun eksternal. Kejahatan internal meliputi kesewenang-wenangan dalam proses pokok perkara di peradilan oleh badan resmi di dalam KUHAP, yang berpotensi menambah pokok perkara baru seperti rekayasa, kriminalisasi, prosedur administrasi, dan bahkan mengancam jiwa Pemohon dan keluarganya. Bukti dan fakta sudah ada, namun pengadilan tidak berjalan sesuai hukum. Pemohon menyatakan bahwa Pasal 15 dan Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UU KK. Pemohon berpendapat bahwa frasa "bebas" dan "itikad baik" dalam pembelaan advokat terhadap kliennya tidak boleh melebihi pentingnya keadilan. Menurut Pemohon, keadilan harus lebih diutamakan sebagai tujuan hukum. Pembelaan yang dilakukan oleh advokat seharusnya demi keadilan, bukan semata-mata untuk kepentingan kliennya. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Pemohon menegaskan bahwa frasa "bebas" dan "itikad baik" berpotensi menciptakan kejahatan baru dalam hukum acara yang dapat menghalangi tercapainya keadilan. Pemohon meminta MK untuk menafsirkan frasa "sederhana, cepat, dan biaya ringan" pada Pasal 2 ayat (4) UU KK sebagai "bias atau ketidakpastian" yang menciptakan kekosongan hukum. Kepastian hukum, menurut Pemohon, sangat bergantung pada batasan waktu yang jelas, sehingga diperlukan penambahan pasal baru untuk mengatasi hal ini.
Pemohon juga mengusulkan agar frasa "wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat" dimaknai sebagai kewajiban bagi hakim konstitusi untuk ikut serta dan mengawasi setiap perkara. Untuk itu, Pemohon mengusulkan pembentukan Komisi Penegakkan Hukum (KPH) dan Dewan Ketahanan Hukum (DKH) guna mengawasi dan melawan mafia hukum dalam penyelenggaraan pengadilan. Selain itu, Pemohon meminta agar frasa "hambatan dan rintangan" pada Pasal 4 ayat (2) UU KK ditafsirkan sebagai "patut diduga atau dugaan kejahatan atau sengaja", yang mencerminkan ketidakpastian dan kekosongan hukum.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan Pemohon, Ketua MK Suhartoyo mememberikan nasihat kepada Pemohon agar melihat website MK untuk melihat permohonan-permohonan yang sudah dikabulkan MK. “Gestur, struktur permohonan yang benar seperti apa baik sistematika permohonan seperti apa, kewenangan, legal standing, pokok permohonan termasuk petitum. Kewenangan itu ditarik dari Pasal 24C UUD baru, Pasal 10 UU MK, Pasal 29 UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal lain di UU Tata Cara Pembentukan Perundang-undangan, PMK juga ada,” ujar Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan Suhartoyo mengatakan Pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari. Adapun perbaikan permohonan paling lambat diterima oleh Kepaniteraan MK pada Selasa, 20 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.

Pemohon Justino Halomoan Sinaga seorang Wiraswasta membacakan pokol-pokok permohon pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Rabu (07/8/2024) di ruang sidang MK. Foto: Humas/Panji


Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:24 WIB
Dibaca: 2190
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Rabu (07/8/2024) di ruang sidang MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 98/PUU-XXII/2024 ini diajukan Justino Halomoan Sinaga seorang Wiraswasta.
Pemohon mengaku telah melakukan prosedur dan langkah-langkah hukum yang ditetapkan dalam KUHAP. Namun, dalam praktik penyelenggaraan peradilan yang dialami Pemohon, terjadi "ketidakadilan" dalam proses tersebut. Syarat peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undanfg Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU KK), menurut Pemohon, terhambat oleh frasa "hambatan dan rintangan", yang menyebabkan peradilan menjadi rumit, lama, dan mahal.
Frasa tersebut, menurut Pemohon, telah menimbulkan pelanggaran baru dalam proses peradilan yang membuat Pemohon merasa sangat tidak adil dan dirugikan. Pemohon menekankan bahwa frasa "cepat" dalam Pasal 2 Ayat (4) UU KK belum memiliki parameter yang jelas, karena laporan Pemohon yang diajukan sejak tahun 2020 hingga kini belum membuahkan hasil. Demikian pula, frasa "biaya ringan" dalam pasal yang sama juga tidak memiliki parameter yang jelas, karena dalam pelaksanaan KUHAP, banyak biaya yang timbul. “Menurut Pemohon, frasa "hambatan dan rintangan" menunjukkan adanya kesewenang-wenangan jabatan dan hukum oleh badan dan instansi resmi yang terstruktur, sistematis, dan masif (mafia hukum),” tegasnya.
Oleh karena itu, Pemohon mengusulkan agar kekuasaan kehakiman membentuk Komisi Penegakan Hukum (KPH) sebagai penegak hukum dalam hukum acara di pengadilan untuk mendeteksi dini kejahatan peradilan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Penafsiran frasa "hambatan dan rintangan" mengandung makna "patut diduga" atau "dugaan kejahatan" yang dilakukan secara sadar dan sengaja, baik dari internal maupun eksternal. Kejahatan internal meliputi kesewenang-wenangan dalam proses pokok perkara di peradilan oleh badan resmi di dalam KUHAP, yang berpotensi menambah pokok perkara baru seperti rekayasa, kriminalisasi, prosedur administrasi, dan bahkan mengancam jiwa Pemohon dan keluarganya. Bukti dan fakta sudah ada, namun pengadilan tidak berjalan sesuai hukum. Pemohon menyatakan bahwa Pasal 15 dan Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UU KK. Pemohon berpendapat bahwa frasa "bebas" dan "itikad baik" dalam pembelaan advokat terhadap kliennya tidak boleh melebihi pentingnya keadilan. Menurut Pemohon, keadilan harus lebih diutamakan sebagai tujuan hukum. Pembelaan yang dilakukan oleh advokat seharusnya demi keadilan, bukan semata-mata untuk kepentingan kliennya. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Pemohon menegaskan bahwa frasa "bebas" dan "itikad baik" berpotensi menciptakan kejahatan baru dalam hukum acara yang dapat menghalangi tercapainya keadilan. Pemohon meminta MK untuk menafsirkan frasa "sederhana, cepat, dan biaya ringan" pada Pasal 2 ayat (4) UU KK sebagai "bias atau ketidakpastian" yang menciptakan kekosongan hukum. Kepastian hukum, menurut Pemohon, sangat bergantung pada batasan waktu yang jelas, sehingga diperlukan penambahan pasal baru untuk mengatasi hal ini.
Pemohon juga mengusulkan agar frasa "wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat" dimaknai sebagai kewajiban bagi hakim konstitusi untuk ikut serta dan mengawasi setiap perkara. Untuk itu, Pemohon mengusulkan pembentukan Komisi Penegakkan Hukum (KPH) dan Dewan Ketahanan Hukum (DKH) guna mengawasi dan melawan mafia hukum dalam penyelenggaraan pengadilan. Selain itu, Pemohon meminta agar frasa "hambatan dan rintangan" pada Pasal 4 ayat (2) UU KK ditafsirkan sebagai "patut diduga atau dugaan kejahatan atau sengaja", yang mencerminkan ketidakpastian dan kekosongan hukum.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan Pemohon, Ketua MK Suhartoyo mememberikan nasihat kepada Pemohon agar melihat website MK untuk melihat permohonan-permohonan yang sudah dikabulkan MK. “Gestur, struktur permohonan yang benar seperti apa baik sistematika permohonan seperti apa, kewenangan, legal standing, pokok permohonan termasuk petitum. Kewenangan itu ditarik dari Pasal 24C UUD baru, Pasal 10 UU MK, Pasal 29 UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal lain di UU Tata Cara Pembentukan Perundang-undangan, PMK juga ada,” ujar Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan Suhartoyo mengatakan Pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari. Adapun perbaikan permohonan paling lambat diterima oleh Kepaniteraan MK pada Selasa, 20 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.