Viktor Santoso Tandiasa (kuasa hukum Pemohon), menyampaikan dalil-dalil perbaikan permohonan pada sidang pengujian materiil Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) pada Senin (5/8/2024). Foto: Humas/Panji

Senin, 05 Agustus 2024 | 16:04 WIB

Dibaca: 625

APHA Sempurnakan Dalil Menyoal Masyarakat Hukum Adat yang Termarjinalkan dalam Hukum Indonesia

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) pada Senin (5/8/2024). Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) pada sidang kedua dari Perkara Nomor 67/PUU-XXII/2024 yakni dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel MK.

Viktor Santoso Tandiasa (kuasa hukum Pemohon) kepada Majelis Hakim Konstitusi menyebutkan menambah Pemohon yang semula hanya APHA bertambah enam Pemohon lainnya, sehingga menjadi tujuh Pemohon. Berikutnya para Pemohon memperbaiki dalil pada frasa “masyarakat hukum adat” menjadi frasa “adat” saja. Selain itu, para Pemohon menguraikan perbandingan kementerian di beberapa negara, yakni pada 8 negara dengan memasukkan unsur masyarakat hukum adat sebagaimana diuraikan pada permohonan.

“Menyatakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk urusan adat, sehingga selengkapnya : Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, masyarakat hukum adat, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan,” baca kuasa para Pemohon.

Baca juga: Menyoal Masyarakat Hukum Adat yang Termarjinalkan dalam Hukum Indonesia

Pada Sidang Pendahuluan lalu, Senin (22/7/2024) Pemohon menyebutkan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebab dalam urusan pemerintahan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat masih sebatas formalitas saja. Mereka hanya dijadikan sebagai objek peraturan, namun tidak diberikan kesempatan untuk menjadi subjek dari suatu peraturan. Bahkan masyarakat hukum adat termarjinalkan dalam proses pembangunan, utamanya terkait keberadaan tanah adat atau ulayat milih masyarakat adat tersebut. Selain itu, dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan masyarakat adat diakui Pemohon terdapat benturan antara hukum adat dan hukum nasional Indonesia.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta agar Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, masyarakat hukum adat, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.” (*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan