

Rabu, 31 Juli 2024 | 09:35
Dilihat : 2635JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (31/7/2024). Perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh 22 notaris yang mempermasalahkan batas usia pensiun notaris yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang diwakili oleh Agung Irianto selaku Sekretaris Umum menyampaikan kerugian konstitusional notaris sangat jelas. Dengan diberlakukannya Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap notaris tetapi juga kepada keluarganya, pegawainya, pekerjanya dan juga akan berpengaruh terhadap negara. Adapun kerugian yang nyata-nyata karena diberlakukannya pasal a quo berpotensi, yaitu tidak memiliki pekerjaan yang tetap setelah berhenti dan diberhentikan dari jabatan notaris.
“Dan notaris terkena dampaknya psikologis setelah pensiun. Di sisi lain sesuai UU notaris walaupun notaris pensiun, tetapi pensiun masih harus bertanggung jawab seumur hidup terhadap akta yang telah dibuat, padahal statusnya sudah tidak menjadi notaris,” ujar Agung di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Agung menilai, mempersoalkan syarat usia tidak dilarang oleh UUD 1945 karena tidak diaturnya batas usia jabatan notaris secara eksplisit. Kewenangan MK tidak hanya mengutip Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris terhadap UUD 1945 tetapi dapat juga mengabulkan semua permohonan dari Pemohon.
“Jangan sampai terjadi ketentuan pasal tersebut yang diikategorikan open legal policy yang seolah-olah mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari UUD 1945,” tegasnya.
Kemudian Agung menambahkan dalam konteks perpanjangan usia pensiun tersebut dalam pasal tersebut tidak memenuhi salah satu kriteria MK yang dikategorikan sebagai open legal policy. Dengan demikian, pembatasan usia pensiun wujud pengakuan yang tidak profesional terhadap jabatan notaris yang pada akhirnya menjadi ketidakadilan yang intolerable karena merugikan, menghilangkan kesempatan pada figur notaris yang telah berbakti berpuluh tahun yang tidak digaji oleh pemerintah dan atau tidak membebani keuangan negara.
Sementara Pihak Terkait Ikatan Notaris Indonesia Kongres Luar Biasa Amriyati Amin menerangkan bahwa Ikatan Notaris Indonesia sangat memahami dan mengerti apa yang disampaikan oleh para Pemohon di dalam permohonan tersebut. Oleh karena itu menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menilai, mempertimbangkan dan memutuskan pengujian materiil UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
“Ikatan Notaris Indonesia sangat mempercayai kenegarawan Majelis Hakim Konstitusi dalam memutuskan perkara a quo berdasarkan keadilan dan berketuhanan Yang Maha Esa,”tegas Amriyati.
Bukan Isu Konstitusionalitas
Atas keterangan Pihak Terkait tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut Majelis Hakim Konstitusi memutus perkara berdasarkan argumentasi hukum yang kuat, bukan berdasarkan permintaan untuk mencarikan alasan. Saldi juga mempertanyakan landasan hukum yang kuat dari permohonan tersebut, mengingat aturan batas usia minimum untuk jabatan tertentu tidak diatur dalam Konstitusi secara eksplisit. Ia pun memberikan contoh kasus usia notaris sebagai gambaran bahwa isu usia baru menjadi persoalan konstitusional jika terdapat pertentangan langsung dengan norma konstitusi.
“Bisa tidak menumbangkan posisi hukum (dalam putusan) MK sebelumnya? Kedua, perlu diingat ada berapa negara 70 tahun, bahkan yang di bawah 70 tahun, bahkan lebih dari itu, tetapi itu tidak ditentukan oleh putusan pengadilan. Karena soal usia sepanjang tidak disebut dalam Konstitusi tidak menjadi isu konstitusional harus ada bangunan argumentasi yang kuat, mengapa soal usia notaris ini bisa menjadi isu konstitusional,” ujar Saldi.
Baca juga:
Lagi, Aturan Batas Usia Jabatan Notaris Diuji
Pemohon Uji Batas Usia Jabatan Notaris Bertambah
Pemerintah Belum Siap, MK Tunda Sidang Uji Jabatan Notaris
Pemerintah: Persyaratan Usia dalam Jabatan Notaris Digunakan Sebagai Parameter
Sebelumnya, sebanyak 22 notaris menguji aturan batas usia jabatan notaris sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris. Pemohon mendalilkan dengan dibatasinya masa pensiun notaris di umur 65 tahun akan berpotensi menjadi beban negara. Hal ini karena para notaris yang berusia 65 tahun tersebut tidak memiliki pemasukan karena diharuskan pensiun. Menurut Pemohon, hal tersebut tidak hanya akan menjadi beban keluarga, namun juga akan menjadi beban negara untuk memberikan bantuan dan perlindungan serta penghidupan yang layak bagi seorang notaris. Para Pemohon dirugikan dengan berlakunya Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris, yang dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
Menurut para Pemohon, notaris yang telah berakhir masa jabatannya tetap harus bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 65 UU Jabatan Notaris, namun tidak terdapat perlindungan hukum terhadapnya. UU Jabatan Notaris tidak mengatur secara khusus mengenai perlindungan hukum bagi notaris yang telah berakhir masa jabatannya, sehingga dalam hal ini terjadi kekosongan hukum. Berdasarkan dalil permohonan tersebut, Pemohon menyebut ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Untuk itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Pihak Terkait Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Agung Irianto menyampaikan keterangannya pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, Rabu (31/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.




Rabu, 31 Juli 2024 | 16:35 WIB
Dibaca: 2635
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (31/7/2024). Perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh 22 notaris yang mempermasalahkan batas usia pensiun notaris yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang diwakili oleh Agung Irianto selaku Sekretaris Umum menyampaikan kerugian konstitusional notaris sangat jelas. Dengan diberlakukannya Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap notaris tetapi juga kepada keluarganya, pegawainya, pekerjanya dan juga akan berpengaruh terhadap negara. Adapun kerugian yang nyata-nyata karena diberlakukannya pasal a quo berpotensi, yaitu tidak memiliki pekerjaan yang tetap setelah berhenti dan diberhentikan dari jabatan notaris.
“Dan notaris terkena dampaknya psikologis setelah pensiun. Di sisi lain sesuai UU notaris walaupun notaris pensiun, tetapi pensiun masih harus bertanggung jawab seumur hidup terhadap akta yang telah dibuat, padahal statusnya sudah tidak menjadi notaris,” ujar Agung di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Agung menilai, mempersoalkan syarat usia tidak dilarang oleh UUD 1945 karena tidak diaturnya batas usia jabatan notaris secara eksplisit. Kewenangan MK tidak hanya mengutip Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris terhadap UUD 1945 tetapi dapat juga mengabulkan semua permohonan dari Pemohon.
“Jangan sampai terjadi ketentuan pasal tersebut yang diikategorikan open legal policy yang seolah-olah mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari UUD 1945,” tegasnya.
Kemudian Agung menambahkan dalam konteks perpanjangan usia pensiun tersebut dalam pasal tersebut tidak memenuhi salah satu kriteria MK yang dikategorikan sebagai open legal policy. Dengan demikian, pembatasan usia pensiun wujud pengakuan yang tidak profesional terhadap jabatan notaris yang pada akhirnya menjadi ketidakadilan yang intolerable karena merugikan, menghilangkan kesempatan pada figur notaris yang telah berbakti berpuluh tahun yang tidak digaji oleh pemerintah dan atau tidak membebani keuangan negara.
Sementara Pihak Terkait Ikatan Notaris Indonesia Kongres Luar Biasa Amriyati Amin menerangkan bahwa Ikatan Notaris Indonesia sangat memahami dan mengerti apa yang disampaikan oleh para Pemohon di dalam permohonan tersebut. Oleh karena itu menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menilai, mempertimbangkan dan memutuskan pengujian materiil UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
“Ikatan Notaris Indonesia sangat mempercayai kenegarawan Majelis Hakim Konstitusi dalam memutuskan perkara a quo berdasarkan keadilan dan berketuhanan Yang Maha Esa,”tegas Amriyati.
Bukan Isu Konstitusionalitas
Atas keterangan Pihak Terkait tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut Majelis Hakim Konstitusi memutus perkara berdasarkan argumentasi hukum yang kuat, bukan berdasarkan permintaan untuk mencarikan alasan. Saldi juga mempertanyakan landasan hukum yang kuat dari permohonan tersebut, mengingat aturan batas usia minimum untuk jabatan tertentu tidak diatur dalam Konstitusi secara eksplisit. Ia pun memberikan contoh kasus usia notaris sebagai gambaran bahwa isu usia baru menjadi persoalan konstitusional jika terdapat pertentangan langsung dengan norma konstitusi.
“Bisa tidak menumbangkan posisi hukum (dalam putusan) MK sebelumnya? Kedua, perlu diingat ada berapa negara 70 tahun, bahkan yang di bawah 70 tahun, bahkan lebih dari itu, tetapi itu tidak ditentukan oleh putusan pengadilan. Karena soal usia sepanjang tidak disebut dalam Konstitusi tidak menjadi isu konstitusional harus ada bangunan argumentasi yang kuat, mengapa soal usia notaris ini bisa menjadi isu konstitusional,” ujar Saldi.
Baca juga:
Lagi, Aturan Batas Usia Jabatan Notaris Diuji
Pemohon Uji Batas Usia Jabatan Notaris Bertambah
Pemerintah Belum Siap, MK Tunda Sidang Uji Jabatan Notaris
Pemerintah: Persyaratan Usia dalam Jabatan Notaris Digunakan Sebagai Parameter
Sebelumnya, sebanyak 22 notaris menguji aturan batas usia jabatan notaris sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris. Pemohon mendalilkan dengan dibatasinya masa pensiun notaris di umur 65 tahun akan berpotensi menjadi beban negara. Hal ini karena para notaris yang berusia 65 tahun tersebut tidak memiliki pemasukan karena diharuskan pensiun. Menurut Pemohon, hal tersebut tidak hanya akan menjadi beban keluarga, namun juga akan menjadi beban negara untuk memberikan bantuan dan perlindungan serta penghidupan yang layak bagi seorang notaris. Para Pemohon dirugikan dengan berlakunya Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris, yang dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
Menurut para Pemohon, notaris yang telah berakhir masa jabatannya tetap harus bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 65 UU Jabatan Notaris, namun tidak terdapat perlindungan hukum terhadapnya. UU Jabatan Notaris tidak mengatur secara khusus mengenai perlindungan hukum bagi notaris yang telah berakhir masa jabatannya, sehingga dalam hal ini terjadi kekosongan hukum. Berdasarkan dalil permohonan tersebut, Pemohon menyebut ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Untuk itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina