

Selasa, 30 Juli 2024 | 07:29
Dilihat : 829JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap permohonan yang diajukan Charles Mangaraja Tampubolon atas dalil Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (UU K3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 53/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Selasa (30/7/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Lebih lanjut Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa Mahkamah telah menerima permohonan Pemohon pada 29 Maret 2024. Kemudian Mahkamah mengagendakan Sidang Pendahuluan pada 8 Juli 2024, namun Pemohon tidak hadir. Pemohon hanya mengirimkan surat elektronik bertanggal 7 Juli 2024, yang pada pokoknya memohon penundaan sidang perkara yang dimohonkannya. Sebab dirinya sedang dalam perjalanan kembali ke ibu kota dan kuasa Pemohon melengkapi data dan berkas yang dibutuhkan untuk persidangan.
Atas hal ini, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 9 Juli 2024 berkesimpulan, ketidakhadiran pada sidang pertama tersebut menujukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Alasan yang disampaikan Pemohon tersebut tidak menjadi alasan yang sah untuk tidak menghadiri persidangan Mahkamah. Sebab, dalam surat panggilan sidang yang disampaikan melalui juru panggil telah diinformasikan, jika Pemohon dapat menghadiri sidang secara daring dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Mahkamah.
Terlebih, sambung Suhartoyo, kuasa hukum Pemohon lebih dari satu yang seharusnya dapat mewakili untuk hadir dalam persidangan yang dimaksud. Bahkan Panel Hakim telah membuka sidang dan memanggil Pemohon untuk memasuki ruang sidang. Setelah pemanggilan ulang, Pemohon tetap tidak hadir. Dengan demikian, permohonan penundaan sidang tersebut menurut Mahkamah tidak beralasan menurut hukum, sehingga harus dinyatakan gugur.“Menetapkan menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan permohonan.
Baca juga: Sidang Uji Aturan Sanksi Penerapan K3 Ditunda
Untuk diketahui, dalam permohonan Pemohon menyebutkan ketidakrelevanan norma yang diuji dengan ketiadaan penghargaan dan implementasi penerapan K3 secara nyata di Indonesia. Hal ini menurut Pemohon terkait dengan rendahnya sanksi penerapan K3 dalam undang-undang yang belum ada revitalisasinya sejak diundangkan pada 1970 lalu. Pasalnya, sanksi yang kecil dan tidak relevan dengan perkembangan zaman, perkembangan teknologi, standar dan syarat keselamatan serta tuntutan lingkungan sosial dan internasional. Maka secara substansi, norma yang ada ini berdampak pada hilangnya hak seseorang untuk mendapatkan hak keselamatan dan jaminan kesehatan yang dijamin dalam UUD 1945.
Terhadap pengujian ini, Pemohon berharap penerapan K3 dan keselamatan di area publik harus menjadi prioritas dan perhatian semua pihak. Utamanya bagi pemerintah, dunia usaha dan industri, para profesional, pakar, pemerhati, akademisi dan masyarakat luas guna meminimalkan kerugian serta meningkatkan daya saing nasional di tingkat global. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan ketetapan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Selasa (30/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 30 Juli 2024 | 14:29 WIB
Dibaca: 829
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap permohonan yang diajukan Charles Mangaraja Tampubolon atas dalil Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (UU K3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 53/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Selasa (30/7/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Lebih lanjut Ketua MK Suhartoyo menyebutkan bahwa Mahkamah telah menerima permohonan Pemohon pada 29 Maret 2024. Kemudian Mahkamah mengagendakan Sidang Pendahuluan pada 8 Juli 2024, namun Pemohon tidak hadir. Pemohon hanya mengirimkan surat elektronik bertanggal 7 Juli 2024, yang pada pokoknya memohon penundaan sidang perkara yang dimohonkannya. Sebab dirinya sedang dalam perjalanan kembali ke ibu kota dan kuasa Pemohon melengkapi data dan berkas yang dibutuhkan untuk persidangan.
Atas hal ini, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 9 Juli 2024 berkesimpulan, ketidakhadiran pada sidang pertama tersebut menujukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Alasan yang disampaikan Pemohon tersebut tidak menjadi alasan yang sah untuk tidak menghadiri persidangan Mahkamah. Sebab, dalam surat panggilan sidang yang disampaikan melalui juru panggil telah diinformasikan, jika Pemohon dapat menghadiri sidang secara daring dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Mahkamah.
Terlebih, sambung Suhartoyo, kuasa hukum Pemohon lebih dari satu yang seharusnya dapat mewakili untuk hadir dalam persidangan yang dimaksud. Bahkan Panel Hakim telah membuka sidang dan memanggil Pemohon untuk memasuki ruang sidang. Setelah pemanggilan ulang, Pemohon tetap tidak hadir. Dengan demikian, permohonan penundaan sidang tersebut menurut Mahkamah tidak beralasan menurut hukum, sehingga harus dinyatakan gugur.“Menetapkan menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan permohonan.
Baca juga: Sidang Uji Aturan Sanksi Penerapan K3 Ditunda
Untuk diketahui, dalam permohonan Pemohon menyebutkan ketidakrelevanan norma yang diuji dengan ketiadaan penghargaan dan implementasi penerapan K3 secara nyata di Indonesia. Hal ini menurut Pemohon terkait dengan rendahnya sanksi penerapan K3 dalam undang-undang yang belum ada revitalisasinya sejak diundangkan pada 1970 lalu. Pasalnya, sanksi yang kecil dan tidak relevan dengan perkembangan zaman, perkembangan teknologi, standar dan syarat keselamatan serta tuntutan lingkungan sosial dan internasional. Maka secara substansi, norma yang ada ini berdampak pada hilangnya hak seseorang untuk mendapatkan hak keselamatan dan jaminan kesehatan yang dijamin dalam UUD 1945.
Terhadap pengujian ini, Pemohon berharap penerapan K3 dan keselamatan di area publik harus menjadi prioritas dan perhatian semua pihak. Utamanya bagi pemerintah, dunia usaha dan industri, para profesional, pakar, pemerhati, akademisi dan masyarakat luas guna meminimalkan kerugian serta meningkatkan daya saing nasional di tingkat global. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 53/PUU-XXII/2024