

Selasa, 30 Juli 2024 | 05:11
Dilihat : 546JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan Ketetapan Perkara Nomor 51/PUU-XXII/2024 pada Selasa (30/7/2024). Mahkamah menyatakan permohonan tersebut gugur karena Pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan meskipun Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut.
“Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan di Ruang Sidang Pleno.
Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah menjadwalkan persidangan pendahuluan pada 8 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan permohonan Pemohon. Juru Panggil telah menyampaikan Surat Panggilan Sidang dan telah menginformasikan bahwa Pemohon dapat menghadiri sidang secara daring dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Mahkamah. Pemohon mengajukan permohonan pelaksanaan sidang secara daring/online dalam surat elektronik bertanggal 5 Juli 2024.
Mahkamah melalui Juru Panggil telah mengirimkan fitur/link persidangan daring/online kepada Pemohon. Juru Panggil melakukan konfrimasi kehadiran, tetapi handphone Pemohon/Kuasanya tidak bisa dihubungi. Kemudian Panel Hakim membuka sidang pendahuluan dan memanggil Pemohon untuk memasuki ruang sidang, Pemohon tidak hadir.
Selanjutnya Mahkamah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 9 Juli 2024. RPH berkesimpulan bahwa ketidakhadiran Pemohon pada sidang pertama menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.
Pemohon Uji UU MK dan UU Pemilu Tak Hadiri Sidang Pendahuluan
Sebelumnya, Pemohon Perkara Nomor 51/PUU-XXII/2024 mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus UU tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, Pemohon tidak menghadiri sidang pendahuluan yang diselenggarakan pada Senin (8/7/2024) lalu. Majelis Panel Hakim Konstitusi sempat menunggu Pemohon setelah persidangan sudah dibuka, tetapi Pemohon tetap tidak kunjung berada di ruang sidang.
“Ini tampaknya Pemohon meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut dalam jangka waktu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi, namun Pemohon tidak hadir dan juga tidak memberikan kabar/pemberitahuan kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani yang bertindak sebagai ketua majelis panel hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Sebagai informasi, perkara ini dimohonkan seorang dosen bernama Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H., M.H. yang memberikan kuasa kepada para advokat dan konsultasi hukum yang berkantor di Oase Law Firm. Dalam berkas permohonannya, Pemohon mempermasalahkan tidak diaturnya mengenai frasa yang melarang hakim MK mengikuti proses persidangan akibat adanya pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim MK yang telah diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Pasal 28 ayat (1) berikut Penjelasannya dalam UU MK.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan ketetapan pengujian Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, Selasa (30/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 30 Juli 2024 | 12:11 WIB
Dibaca: 546
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan Ketetapan Perkara Nomor 51/PUU-XXII/2024 pada Selasa (30/7/2024). Mahkamah menyatakan permohonan tersebut gugur karena Pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan meskipun Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut.
“Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan di Ruang Sidang Pleno.
Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah menjadwalkan persidangan pendahuluan pada 8 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan permohonan Pemohon. Juru Panggil telah menyampaikan Surat Panggilan Sidang dan telah menginformasikan bahwa Pemohon dapat menghadiri sidang secara daring dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Mahkamah. Pemohon mengajukan permohonan pelaksanaan sidang secara daring/online dalam surat elektronik bertanggal 5 Juli 2024.
Mahkamah melalui Juru Panggil telah mengirimkan fitur/link persidangan daring/online kepada Pemohon. Juru Panggil melakukan konfrimasi kehadiran, tetapi handphone Pemohon/Kuasanya tidak bisa dihubungi. Kemudian Panel Hakim membuka sidang pendahuluan dan memanggil Pemohon untuk memasuki ruang sidang, Pemohon tidak hadir.
Selanjutnya Mahkamah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 9 Juli 2024. RPH berkesimpulan bahwa ketidakhadiran Pemohon pada sidang pertama menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.
Pemohon Uji UU MK dan UU Pemilu Tak Hadiri Sidang Pendahuluan
Sebelumnya, Pemohon Perkara Nomor 51/PUU-XXII/2024 mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus UU tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, Pemohon tidak menghadiri sidang pendahuluan yang diselenggarakan pada Senin (8/7/2024) lalu. Majelis Panel Hakim Konstitusi sempat menunggu Pemohon setelah persidangan sudah dibuka, tetapi Pemohon tetap tidak kunjung berada di ruang sidang.
“Ini tampaknya Pemohon meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut dalam jangka waktu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi, namun Pemohon tidak hadir dan juga tidak memberikan kabar/pemberitahuan kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani yang bertindak sebagai ketua majelis panel hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Sebagai informasi, perkara ini dimohonkan seorang dosen bernama Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H., M.H. yang memberikan kuasa kepada para advokat dan konsultasi hukum yang berkantor di Oase Law Firm. Dalam berkas permohonannya, Pemohon mempermasalahkan tidak diaturnya mengenai frasa yang melarang hakim MK mengikuti proses persidangan akibat adanya pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim MK yang telah diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Pasal 28 ayat (1) berikut Penjelasannya dalam UU MK.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 51/PUU-XXII/2024