

Selasa, 30 Juli 2024 | 03:36
Dilihat : 645JAKARTA, HUMAS MKRI – Seorang advokat bernama Rega Felix mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengaku pernah melamar pekerjaan di BI untuk posisi sebagai ahli fikih (ekonomi syariah). Dia ingin sistem seleksi di BI tidak bergantung pada kehendak Gubernur BI semata sebagaimana norma pasal yang diuji tersebut, tetapi menjamin sistem seleksi yang terbuka dan transparan.
“Permohonan ini sebenarnya hanya untuk memberikan cantolan pada level undang-undang agar sistem seleksi di BI tidak bergantung kepada kehendak Gubernur BI semata, tetapi menjamin sistem seleksi yang terbuka dan transparan,” ujar Rega Felix dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 80/PUU-XXII/2024 pada Selasa (30/7/2024).
Pemohon menilai, Pasal 44 ayat (1) UU BI yang berbunyi “Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Rega Felix mengatakan, ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi BI untuk menyelenggarakan sistem seleksi di lembaganya.
Pemohon telah mengikuti seleksi yang diselenggarakan pihak ketiga yang independen (PPM Manajemen) dan dinyatakan lolos seleksi administrasi, kompetensi teknis, psikotes, wawancara psikologi, leaderless group discussion, person organization fit, hingga mengikuti seleksi tahap kesehatan dan psikiatri. Namun, ternyata Pemohon dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi kesehatan dan psikiatri oleh Bank Indonesia.
Kemudian Pemohon mengirimkan surat yang pada pokoknya meminta informasi terkait pengumuman hasil seleksi, seperti daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum. Pemohon dijelaskan dan hanya diperlihatkan hasil tes kesehatan tanpa diberikan salinannya. Namun, Pemohon tidak diberikan informasi yang Pemohon minta selebihnya seperti standar kualifikasi kesehatan untuk bekerja sebagai ahli fikih di Bank Indonesia, daftar nama peserta yang lolos, hingga dokumen kebijakan seleksi Bank Indonesia.
Menurut Pemohon, hal ini sangat mengherankan karena tidak dipersyaratkan di awal tetapi ternyata muncul penyakit-penyakit tertentu yang menjadi sebab penolakannya. Jika Bank Indonesia memang menggunakan parameter syarat kondisi fisik untuk jabatan ahli fikih, seharusnya persyaratan kualifikasi minimum itu dinyatakan dan diumumkan di awal agar Pemohon tahu diri dan tidak berharap banyak sehingga terjerumus pada ketidakpastian.
Selain itu, Rega Felix mengatakan, proses seleksi di Bank Indonesia tidak mempunyai standar kelaziman seperti lembaga negara lainnya yang biasanya mengumumkan hasil seleksi kepada publik. Bank Indonesia justru menggunakan parameter best practice di luar negeri, yang seharusnya parameter utama yang didahulukan adalah UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional warga negara. Jika menggunakan parameter seleksi yang fair, terbuka, dan akuntabel seperti CPNS, seleksi di BI sangat berbeda jauh karena seleksi CPNS mengumumkan persyaratan kualifikasi minimum secara detail dan mengumumkan hasil seleksi (skor dan pengurutan) pada tiap tahapan seleksi serta memberikan hak sanggah.
Hal itu semua tidak didapatkan Pemohon selama mengikuti seleksi di Bank Indonesia. Hal ini patut diduga karena rumusan Pasal 44 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 44 ayat (1) UU BI mengatur terlalu “sederhana” karena tidak mengamanatkan suatu sistem seleksi yang fair, transparan, dan akuntabel. Hal ini tidak seperti Pasal 58 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menjadi dasar hukum pengadaan CPNS yang menjadi cantolan aturan turunan yang lebih fair, transparan, dan akuntabel;
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memaknai Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi “Dewan Gubernur mengangkat pegawai Bank Indonesia setelah melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, seleksi, dan pengumuman hasil seleksi, dan Dewan Gubernur melakukan penempatan dan mutasi baik diikuti dengan maupun tanpa promosi, serta memberhentikan pegawai Bank Indonesia.”
Pertentangan Pasal
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Arief menjelaskan, Pasal 44 terdapat tiga ayat, selain ayat (1) yang diuji, terdapat ayat (2) yang menyebutkan Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia serta ayat (3) menyebutkan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Arief mengatakan, Pemohon semestinya dapat menjelaskan pertentangan pasal yang diuji dengan batu uji atau pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dimohonkan. Menurut dia, jangan sampai apa yang dipersoalkan Pemohon merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang ini seperti Peraturan Dewan Gubernur, bukan ketentuan norma undang-undang.
“Kalau Anda mempersoalkan Pasal 44 ayat (1) dan penjelasannya ini kelihatannya satu rangkaian ini apakah ini ada yang bertentangan dengan pasal-pasal yang Anda gunakan untuk pengujian (batu uji). Coba diuraikan di mana pertentangannya, Mahkamah supaya diyakinkan ada pertentangannya,” jelas Arief.
Di penghujung persidangan, Arief menyampaikan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Selambatnya perbaikan permohonan diserahkan kepada Kepaniteraan MK pada Senin, 12 Agustus 2024. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Rega Felix saat persidangan pengujian materi Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/7/2024). Foto Humas/Bayu

Selasa, 30 Juli 2024 | 10:36 WIB
Dibaca: 645
JAKARTA, HUMAS MKRI – Seorang advokat bernama Rega Felix mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengaku pernah melamar pekerjaan di BI untuk posisi sebagai ahli fikih (ekonomi syariah). Dia ingin sistem seleksi di BI tidak bergantung pada kehendak Gubernur BI semata sebagaimana norma pasal yang diuji tersebut, tetapi menjamin sistem seleksi yang terbuka dan transparan.
“Permohonan ini sebenarnya hanya untuk memberikan cantolan pada level undang-undang agar sistem seleksi di BI tidak bergantung kepada kehendak Gubernur BI semata, tetapi menjamin sistem seleksi yang terbuka dan transparan,” ujar Rega Felix dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 80/PUU-XXII/2024 pada Selasa (30/7/2024).
Pemohon menilai, Pasal 44 ayat (1) UU BI yang berbunyi “Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Rega Felix mengatakan, ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi BI untuk menyelenggarakan sistem seleksi di lembaganya.
Pemohon telah mengikuti seleksi yang diselenggarakan pihak ketiga yang independen (PPM Manajemen) dan dinyatakan lolos seleksi administrasi, kompetensi teknis, psikotes, wawancara psikologi, leaderless group discussion, person organization fit, hingga mengikuti seleksi tahap kesehatan dan psikiatri. Namun, ternyata Pemohon dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi kesehatan dan psikiatri oleh Bank Indonesia.
Kemudian Pemohon mengirimkan surat yang pada pokoknya meminta informasi terkait pengumuman hasil seleksi, seperti daftar nama peserta dan persyaratan kualifikasi minimum. Pemohon dijelaskan dan hanya diperlihatkan hasil tes kesehatan tanpa diberikan salinannya. Namun, Pemohon tidak diberikan informasi yang Pemohon minta selebihnya seperti standar kualifikasi kesehatan untuk bekerja sebagai ahli fikih di Bank Indonesia, daftar nama peserta yang lolos, hingga dokumen kebijakan seleksi Bank Indonesia.
Menurut Pemohon, hal ini sangat mengherankan karena tidak dipersyaratkan di awal tetapi ternyata muncul penyakit-penyakit tertentu yang menjadi sebab penolakannya. Jika Bank Indonesia memang menggunakan parameter syarat kondisi fisik untuk jabatan ahli fikih, seharusnya persyaratan kualifikasi minimum itu dinyatakan dan diumumkan di awal agar Pemohon tahu diri dan tidak berharap banyak sehingga terjerumus pada ketidakpastian.
Selain itu, Rega Felix mengatakan, proses seleksi di Bank Indonesia tidak mempunyai standar kelaziman seperti lembaga negara lainnya yang biasanya mengumumkan hasil seleksi kepada publik. Bank Indonesia justru menggunakan parameter best practice di luar negeri, yang seharusnya parameter utama yang didahulukan adalah UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional warga negara. Jika menggunakan parameter seleksi yang fair, terbuka, dan akuntabel seperti CPNS, seleksi di BI sangat berbeda jauh karena seleksi CPNS mengumumkan persyaratan kualifikasi minimum secara detail dan mengumumkan hasil seleksi (skor dan pengurutan) pada tiap tahapan seleksi serta memberikan hak sanggah.
Hal itu semua tidak didapatkan Pemohon selama mengikuti seleksi di Bank Indonesia. Hal ini patut diduga karena rumusan Pasal 44 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 44 ayat (1) UU BI mengatur terlalu “sederhana” karena tidak mengamanatkan suatu sistem seleksi yang fair, transparan, dan akuntabel. Hal ini tidak seperti Pasal 58 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menjadi dasar hukum pengadaan CPNS yang menjadi cantolan aturan turunan yang lebih fair, transparan, dan akuntabel;
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memaknai Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi “Dewan Gubernur mengangkat pegawai Bank Indonesia setelah melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, seleksi, dan pengumuman hasil seleksi, dan Dewan Gubernur melakukan penempatan dan mutasi baik diikuti dengan maupun tanpa promosi, serta memberhentikan pegawai Bank Indonesia.”
Pertentangan Pasal
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Arief menjelaskan, Pasal 44 terdapat tiga ayat, selain ayat (1) yang diuji, terdapat ayat (2) yang menyebutkan Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia serta ayat (3) menyebutkan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Arief mengatakan, Pemohon semestinya dapat menjelaskan pertentangan pasal yang diuji dengan batu uji atau pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dimohonkan. Menurut dia, jangan sampai apa yang dipersoalkan Pemohon merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang ini seperti Peraturan Dewan Gubernur, bukan ketentuan norma undang-undang.
“Kalau Anda mempersoalkan Pasal 44 ayat (1) dan penjelasannya ini kelihatannya satu rangkaian ini apakah ini ada yang bertentangan dengan pasal-pasal yang Anda gunakan untuk pengujian (batu uji). Coba diuraikan di mana pertentangannya, Mahkamah supaya diyakinkan ada pertentangannya,” jelas Arief.
Di penghujung persidangan, Arief menyampaikan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Selambatnya perbaikan permohonan diserahkan kepada Kepaniteraan MK pada Senin, 12 Agustus 2024. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan