Sekjen Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa yang mewakili Pemerintah saat meminta penundaan pemberian keterangan pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Senin (29/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 29 Juli 2024 | 13:36 WIB

Dibaca: 885

Pemerintah dan DPR Minta Penundaan Sidang Soal Syarat Perolehan STR Tenaga Kesehatan

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terhadap uji Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), pada Senin (29/7/2024). Sidang lanjutan untuk gabungan dua perkara yaitu Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Sejatinya, agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah. Namun, Mahkamah menerima surat penundaan sidang dari Pemerintah dan DPR. “Bagaimana ini kejelasannya pemerintah?,” tanya Suhartoyo.

Mendengar hal tersebut, Pemerintah menyampaikan permohonan penundaan sebagaimana surat yang disampaikan ke Kepaniteraan MK pada Kamis 25 Juli 2024 karena Pemerintah masih memerlukan waktu untuk melakukan koordinasi dalam mempersiapkan materi yang terkait dengan permohonan yang ada saat ini. Sehingga MK memberikan waktu hingga Senin, 12 Agustus  2024 pukul 10.30 WIB.


Baca juga:

Menguji Syarat Perolehan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan

Pemohon Ungkap Kerugian Konstitusional Akibat Berlakunya Ketentuan Syarat Perolehan STR Tenaga Kesehatan


Sebelumnya, MK menggelar sidang gabungan dua perkara, yaitu Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024. Permohonan Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Shafa Syahrani, Satria Prima Arsawinata, dan Bunga Nanda Puspita. Sedangkan permohonan Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Iwan Hari Rusawan.

Kurnia Nurfitrah selaku kuasa Pemohon Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 menyampaikan, para Pemohon mengalami kerugian karena perubahan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan menghalangi para mahasiswa program sarjana tenaga kesehatan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) secara langsung setelah lulus dari program sarjana. Padahal, selama masa pendidikan program sarjana, Mahasiswa telah memilih konsentrasi di dalam program studi yang sesuai minat dan keahliannya dengan tujuan mendapatkan pekerjaan yang sesuai.

Para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan tersebut secara tiba-tiba tanpa ketentuan peralihan. Karena itu, dalam petitum, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengecualikan ketentuan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan bagi mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa program sarjana tenaga kesehatan sebelum berlakunya pasal a quo (8 Agustus 2023).

 

Pengakuan Kompetensi Ahli Khitan

Pemohon Perkara Nomor 50/PUU-XXII/2024, Iwan Hari Rusawan, mendalilkan Pasal 212 ayat (2) UU Kesehatan hanya mengakomodir pendidikan profesi dan pendidikan tinggi. Hal ini mengakibatkan Pemohon yang berprofesi sebagai pengkhitan, tidak memiliki kesempatan membuktikan dan mencatatkan kemampuan dalam uji kompetensi sehingga tidak dapat mengajukan STR, maka Pemohon tidak diakui sebagai tenaga kesehatan. Akibat tidak dapat mempunyai STR, Pemohon tidak dapat mengajukan izin praktik yang dibutuhkan untuk menjalankan kepercayaan berbasis agama demi mencari nafkah, misalnya membuka balai sunat.

Dalam petitum, Pemohon memohon kepada mahkamah agar ketentuan Pasal 210 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan mengecualikan tenaga medis dan tenaga kesehatan berbasis kebudayaan, kearifan lokal, dan agama yang telah memperoleh pengakuan dari masyarakat Indonesia sejak sebelum adanya perguruan tinggi di Indonesia.

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.