Said Iqbal, Jazuli, dan Solikhin Suprihono selaku Saksi dari Pemohon usai disumpah untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Rabu (17/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 17 Juli 2024 | 14:52 WIB

Dibaca: 7792

UU Cipta Kerja Meredam Hak Buruh dan Berpihak pada Pengusaha

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 pada Rabu (17/7/2024). Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.

Dalam sidang lanjutan uji materiil UU Cipta Kerja ini, Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon, Zainal Arifin Mochtar, menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja telah meredam hak-hak buruh dan menunjukkan kedekatan negara dengan pengusaha.

Zainal melihat adanya ketidakseimbangan peran negara dan negara lebih berpihak pada pengusaha. Hal ini, menurutnya, dapat memicu konflik kepentingan dan menghasilkan UU yang tidak memadai.

“Ini barang kali bisa dijelaskan bahwa ada kenyataan yang berbahaya memang ketika penguasa terlalu dekat dengan pengusaha. Sehingga konflik kepentingannya sangat mudah terjadi dan akhirnya tidak dapat membangun UU yang memadai,” sebutnya.

Ia pun menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus melibatkan buruh sebagai bagian penting. Zainal merujuk pada UUD 1945, UUD RIS, dan UUDS 1950 yang mewajibkan negara dan pemerintah untuk menjamin hak-hak buruh.

"UU Cipta Kerja seakan-akan meredam hak-hak buruh dan lebih mendorong 'alasan ekonomi’. Saya kira alasan ekonomi ini menjadi alasan karena persis perumusan Pasal 35 UUD maupun UU RIS dan UUDS 1950 tetap membicarakan perekonomian itu sebagai usaha bersama dalam konteks melibatkan buruh sebagai bagian yang penting. Dan ketika itu ditiadakan saya kira menjadi masalah yang sangat besar,” jelas Zainal.

Lebih lanjut, Zainal mengkritik Pasal 81 angka 31 UU Cipta Kerja yang menggunakan paradigma baru dalam menghitung upah minimum, bukan berdasarkan pencapaian hidup layak. Zainal juga menyebut UU Cipta Kerja telah menegasi beberapa putusan MK sebelumnya terkait upah buruh, waktu kerja, dan PHK. Menurutnya, substansi UU Cipta Kerja lahir tanpa partisipasi yang memadai dari buruh, sehingga menghasilkan banyak aturan yang aneh.

Kesaksian Buruh

Pada kesempatan yang sama, sidang pada hari ini juga mendengarkan keterangan tiga saksi Pemohon, yakni Said Iqbal, Jazuli, dan Solikhin Suprihono akibat dampak negatif UU Cipta Kerja.

Said yang merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menyampaikan fakta di lapangan bahwa banyak buruh yang mengalami kerugian akibat UU Cipta Kerja. Dia mencontohkan hilangnya hak-hak buruh seperti pesangon, cuti, dan upah minimum yang layak. "UU Cipta Kerja telah merugikan buruh dengan menghilangkan hak-hak fundamental mereka," tegas Said Iqbal.

Lebih lanjut, Said Iqbal juga mengkritik formula pengupahan minimum dalam UU Cipta Kerja yang dinilai tidak adil bagi buruh. Menurutnya, formula tersebut hanya mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang ditentukan oleh pemerintah, tanpa memperhatikan kebutuhan hidup buruh yang layak.

“Dalam UU Cipta Kerja sudah dipastikan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Buruh dirugikan akibat adanya indeks tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah tersebut. Tahun 2020, 2021 dan 2022, fakta di lapangan tidak ada kenaikan upah dan ditentukan oleh Pemerintah,” urai Said.

Ia menegaskan, di tahun 2020, 2021, dan 2022, tidak ada kenaikan upah minimum bagi buruh. “Hal ini menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja telah gagal dalam melindungi hak-hak buruh," jelas Said Iqbal.

Selanjutnya, saksi Pemohon, yakni Jazuli yang merupakan pimpinan buruh yang ada di Jawa Timur menegaskan adanya UU Cipta Kerja beserta turunannya itu menimbulkan banyak sekali pekerja kontrak yang sifatnya sangat pendek dan itu berulang hingga belasan kali hingga bertahun-tahun. Menurutnya, hal itu berbeda dengan yang diputuskan oleh MK adanya batasan waktu dan jenis pekerjaan.

“Dan yang aneh lagi dalam UU ini sewaktu-waktu pekerja yang dikontrak ini bisa di-PHK meskipun kontraknya misalnya 4 tahun bisa diakhiri walaupun 3 tahun dengan alasan pekerjaannya sudah habis. Ini juga sudah diatur juga oleh UU Cipta Kerja beserta turunan-turunannya. Yang kedua, dengan sistem kontrak ini maka banyak buruhnya dengan kondisi terpaksa dengan upah yang murah. Buruhnya terpaksa dengan kondisi seperti itu dihadapkan dengan upah yang murah. Bahkan tidak sedikit upah kontrak itu dibawah upah minimum,” sebut Jazuli.


Baca juga:

Partai Buruh dan Serikat Pekerja Uji 12 Klaster UU Cipta Kerja
Kurangi Pasal yang Diuji, Partai Buruh Kuatkan Alasan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Pemerintah Belum Siap, MK Tunda Sidang UU Cipta Kerja
Pemerintah: Aturan Perjanjian Kerja dan Alih Daya dalam UU Cipta Kerja Lindungi Buruh


Sebelumnya, para Pemohon menguji 12 klaster, tiga pasal, dan sekitar 50 norma dalam UU Cipta Kerja. Adapun klaster-klaster dimaksud yaitu, Lembaga Pelatihan Kerja; Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja; Tenaga Kerja Asing; Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); Pekerja Alih Daya (Outsourcing); Waktu Kerja; Cuti; Upah dan Upah Minimum; Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK); Penghapusan Sanksi Pidana; dan Jaminan Sosial. Para Pemohon mendalilkan pasal-pasal yang diuji tidak mencerminkan jaminan dan perlindungan hukum yang adil bagi tenaga kerja dan oleh karenanya bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, Para Pemohon dalam 93 poin petitum antara lain meminta MK menyatakan tanda baca “titik koma (;)” dan kata “atau” setelah frasa “lembaga pelatihan kerja swasta” dalam Pasal 81 angka 1 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 13 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b berbunyi: “b. lembaga pelatihan kerja swasta”. Kemudian menyatakan Pasal 81 angka 3 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf b UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “lembaga penempatan tenaga kerja swasta berbadan hukum”.

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina