Kuasa Hukum Pemohon I Made Subagio dalam sidang pengucapan Ketetapan Nomor 44/PUU-XXII/2024, Senin (15/7/2024). Foto Humas/Bayu

Senin, 15 Juli 2024 | 14:56 WIB

Dibaca: 423

MK Tetapkan Penarikan Uji Tindak Pidana Suap

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 44/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Permohonan ini diajukan perorangan warga negara bernama Vigit Waluyo yang beralamat di Pondok Jati Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Ketetapan Nomor 44/PUU-XXII/2024 pada Senin (15/7/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Suhartoyo mengatakan, Mahkamah telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut pada 2 Juli 2024. Namun, sebelum persidangan dilaksanakan, Mahkamah menerima surat dari para Pemohon yang pada pokoknya memohon untuk mencabut perkara dimaksud pada 14 Juni 2024 dengan alasan karena Pemohon telah diputus bersalah oleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani masa pidana kurungan selama empat bulan.


Baca juga:

Pemohon Cabut Uji Tindak Pidana Suap karena Telah Jalani Hukuman


Sebelumnya, pada sidang 2 Juli 2024 lalu, Kuasa Pemohon, I Made Subagio mengatakan pihaknya diminta oleh Prinsipal untuk mencabut permohonan. “Kami mengajukan pengajuan tersebut di tanggal 14 Juni 2024 perihal pencabutan permohonan pengujian Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara,” kata dia.

Dia menegaskan, Pemohon telah diputus bersalah dan telah menjalani masa pidana kurungan selama empat bulan sebagaimana putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, Pemohon pun melakukan pencabutan uji materi perkara Nomor 44/PUU-XXII/2024.

 

Penulis: Mimi Kartika

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 44/PUU-XXII/2024