

Jumat, 31 Mei 2024 | 13:42
Dilihat : 2106JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon anggota DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil 5 atas nama Inner Yual dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengaku telah merelakan suaranya untuk caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal tersebut disampaikan Inner Yual dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan PPP di hadapan Majelis Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
“Kita caleg yang lain termasuk saya caleg dari PKN dengan rela lepas suara atas nama caleg di PPP,” ujar Inner Yual di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Jumat (31/5/2024).
Hal tersebut didukung keterangan Saksi dari Pemohon lainnya, Anek Kambue yang merupakan saksi mandat PPP di Distrik Ubahak Kabupaten Yahukimo. Anek menyatakan, masyarakat dari 17 kampung di Distrik Ubahak secara noken sepakat memberikan suara untuk PPP.
“Mereka melakukan musyawarah 17 kepala kampung, di dalamnya 46 TPS, perolehan suaranya 11.660 sepakat bahwa untuk Partai Persatuan Pembangunan,” kata Anek.
Dia menambahkan, 17 kampung di Distri Ubahak terdiri dari
Bisifak, Furuluk, Keleng, Kibianggen, Koluang, Mabien, Nurap, Oblin, Pini, Saruk, Silong, Sosomikma, Suhuntek, Tolombing, Ubahak, Wamuhuk, dan Welile. Namun, berdasarkan perhitungan Termohon (KPU), perolehan PPP adalah 4.520 suara, bukan 11.660 suara. Hal ini menyebabkan PPP tidak berada di peringkat pertama, melainkan peringkat kedua setelah Partai Perindo yang disebut memperoleh 6.340 suara, bukan nol suara seperti versi Pemohon di Distrik Ubahak.
Baca juga:
MK Diminta Konversikan Suara PPP Jadi Kursi DPR
KPU Sebut PPP Inkonsisten Dalilkan Selisih Suara Pemilu DPR Dapil Papua Pegunungan
Permohonan PHPU Demokrat di Sejumlah Dapil di Papua Pegunungan Tidak Diterima
Dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pemilu DPRD Yahukimo Dapil 5 bahwa PPP memperoleh 18.704 suara. Menurut Pemohon, PPP berada di peringkat pertama.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Anek Kambue Selaku saksi Pemohon memberikan keterangan pada perkara PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024, pada Jumat (31/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas/Ifa.

Jumat, 31 Mei 2024 | 20:42 WIB
Dibaca: 2106
JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon anggota DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil 5 atas nama Inner Yual dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengaku telah merelakan suaranya untuk caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal tersebut disampaikan Inner Yual dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan PPP di hadapan Majelis Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
“Kita caleg yang lain termasuk saya caleg dari PKN dengan rela lepas suara atas nama caleg di PPP,” ujar Inner Yual di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Jumat (31/5/2024).
Hal tersebut didukung keterangan Saksi dari Pemohon lainnya, Anek Kambue yang merupakan saksi mandat PPP di Distrik Ubahak Kabupaten Yahukimo. Anek menyatakan, masyarakat dari 17 kampung di Distrik Ubahak secara noken sepakat memberikan suara untuk PPP.
“Mereka melakukan musyawarah 17 kepala kampung, di dalamnya 46 TPS, perolehan suaranya 11.660 sepakat bahwa untuk Partai Persatuan Pembangunan,” kata Anek.
Dia menambahkan, 17 kampung di Distri Ubahak terdiri dari
Bisifak, Furuluk, Keleng, Kibianggen, Koluang, Mabien, Nurap, Oblin, Pini, Saruk, Silong, Sosomikma, Suhuntek, Tolombing, Ubahak, Wamuhuk, dan Welile. Namun, berdasarkan perhitungan Termohon (KPU), perolehan PPP adalah 4.520 suara, bukan 11.660 suara. Hal ini menyebabkan PPP tidak berada di peringkat pertama, melainkan peringkat kedua setelah Partai Perindo yang disebut memperoleh 6.340 suara, bukan nol suara seperti versi Pemohon di Distrik Ubahak.
Baca juga:
MK Diminta Konversikan Suara PPP Jadi Kursi DPR
KPU Sebut PPP Inkonsisten Dalilkan Selisih Suara Pemilu DPR Dapil Papua Pegunungan
Permohonan PHPU Demokrat di Sejumlah Dapil di Papua Pegunungan Tidak Diterima
Dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pemilu DPRD Yahukimo Dapil 5 bahwa PPP memperoleh 18.704 suara. Menurut Pemohon, PPP berada di peringkat pertama.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan