MK menggelar persidangan pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, pada Rabu (22/05) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:10 WIB

Dibaca: 419

MK Kabulkan Pencabutan Permohonan PAN untuk Dapil Jakarta 9

JAKARTA, HUMAS MKRI Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan dari Partai Amanat Nasional untuk pengisian calon Anggota DPRD Provinsi pada Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 9. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 06-01-12-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ditarik kembali. Amar ketetapan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu (22/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, sebagaimana Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Mahkamah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan atau pencabutan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Majelis Hakim Konstitusi pun memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

“Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Arief Hidayat.

Sebelumnya Pemohon mendalilkan terdapat praktik kecurangan dan/atau Pelanggaran yang merugikan perolehan suara Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi di Dapil DKI Jakarta 9 secara signifikan, sehingga menguntungkan perolehan suara partai lain, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Perindo.(*)

Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 06-01-12-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024