

Rabu, 22 Mei 2024 | 07:30
Dilihat : 888JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sepanjang mengenai persoalan untuk calon anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 3, DPRD Kabupaten Merangin Dapil Merangin 2, DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil Muaro Jambi 3, dan DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 5, tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena permohonan tidak jelas atau kabur. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Rabu (22/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.
“Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 3, DPRD Kabupaten Merangin Dapil Merangin 2, DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil Muaro Jambi 3, dan DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 5 tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon sepanjang DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 3, DPRD Kabupaten Merangin Dapil Merangin 2, DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil Muaro Jambi 3, dan DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 5 terdapat pertentangan (contradiction in terminis) dalam penjelasan posita, serta pertentangan antara posita dan petitum.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan demikian, permohonan Pemohon a quo dinyatakan tidak jelas atau kabur.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan hukum mengungkapkan berkenaan dengan permohonan Pemohon mengenai DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 2 dan DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 4 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang Pemeriksaan Persidangan dengan agenda Pembuktian.
Baca juga:
PDIP Gugat Hasil Pileg di Enam Dapil Se-Provinsi Jambi
KPU Bantah Dalil PDIP untuk Enam Dapil di Jambi
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa terjadi selisih suara antara jumlah yang menurut Pemohon benar dan yang ditetapkan oleh Termohon (KPU) untuk calon anggota DPRD Provinsi Jambi Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi 2, anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 3, anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil Muaro Jambi 3, anggota DPRD Kabupaten Merangin Dapil Merangin 2, anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 4, dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 5. (*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Kuasa Pemohon Adithiya Dhiar hadir pada sidang pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jambi Tahun 2024, pada Rabu (22/05) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 22 Mei 2024 | 14:30 WIB
Dibaca: 888
JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sepanjang mengenai persoalan untuk calon anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 3, DPRD Kabupaten Merangin Dapil Merangin 2, DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil Muaro Jambi 3, dan DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 5, tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena permohonan tidak jelas atau kabur. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Rabu (22/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.
“Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 3, DPRD Kabupaten Merangin Dapil Merangin 2, DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil Muaro Jambi 3, dan DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 5 tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon sepanjang DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 3, DPRD Kabupaten Merangin Dapil Merangin 2, DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil Muaro Jambi 3, dan DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 5 terdapat pertentangan (contradiction in terminis) dalam penjelasan posita, serta pertentangan antara posita dan petitum.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan demikian, permohonan Pemohon a quo dinyatakan tidak jelas atau kabur.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan hukum mengungkapkan berkenaan dengan permohonan Pemohon mengenai DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 2 dan DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 4 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang Pemeriksaan Persidangan dengan agenda Pembuktian.
Baca juga:
PDIP Gugat Hasil Pileg di Enam Dapil Se-Provinsi Jambi
KPU Bantah Dalil PDIP untuk Enam Dapil di Jambi
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa terjadi selisih suara antara jumlah yang menurut Pemohon benar dan yang ditetapkan oleh Termohon (KPU) untuk calon anggota DPRD Provinsi Jambi Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi 2, anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 3, anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil Muaro Jambi 3, anggota DPRD Kabupaten Merangin Dapil Merangin 2, anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 4, dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 5. (*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024