Yandri Sudarso selaku kuasa hukum pemohon hadir dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1, Mahkamah Konstitusi. Foto Humas/Teguh

Rabu, 22 Mei 2024 | 12:55 WIB

Dibaca: 440

Petitum Tak Logis, Permohonan PPP Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan Perkara Nomor 107-01-14-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Pasangkayu Daerah Pemilihan (Dapil) 1 di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Menurut Mahkamah, petitum yang disampaikan PPP tidak logis karena jika dikabulkan berakibat pada batalnya seluruh penetapan hasil pemilu sebagaimana dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan, Pemohon mempersalahkan dugaan penambahan suara yang dilakukan Termohon atau KPU untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dugaan penambahan suara yang dilakukan La Ode Agus dan Asriani tidak diuraikan secara jelas oleh Pemohon. Dugaan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali itu tidak dijelaskan tempat kejadian atau lokusnya.

Selain itu, menurut Mahkamah, terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum, di mana bagian pada posita, Pemohon mempersalahkan empat TPS yang digunakan La Ode Agus dan Asriani dalam menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali di TPS berbeda. Sedangkan, pada bagian petitum, Pemohon hanya mempersalahkan tiga TPS.

Baca juga:

Partai Demokrat dan PKS Berebut Kursi Terakhir di Dapil Kabupaten Muna 4
KPU Bantah Alihkan Suara Demokrat Untuk PKS Pemilu DPRD Kabupaten Muna Dapil 4

Kemudian, pada bagian petitum terdapat kontradiktif karena Pemohon meminta pemungutan suara ulang (PSU) dan ditetapkan perolehan suara yang benar. Menurut Mahkamah, yang benar seharusnya petitum dirumuskan secara alternatif karena penetapan perolehan suara baru bisa dilakukan setelah PSU atau Pemohon langsung memohon agar ditetapkan perolehan suaranya tanpa PSU.

“Artinya petitum Pemohon demikian mengandung ambigu dan bersifat contradictio in terminis sehingga Mahkamah tidak mungkin dapat memenuhi permohonan yang diinginkan oleh Pemohon,” jelas Daniel.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 107-01-14-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024