Sidang Pengucapan Putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi dengan Nomor Perkara 171-01-14-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024. Sidang ini digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (21/5/2024). Humas/Bayu.

Rabu, 22 Mei 2024 | 07:41 WIB

Dibaca: 221

Permohonan Demokrat Perkara PHPU DPRD Maluku Utara Dapil 4 Tidak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Partai Demokrat mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Maluku Utara daerah pemilihan (dapil) 4. Sebab, menurut Mahkamah, Pemohon salah menyebutkan wilayah di luar dapil yang dimohonkan, sehingga terdapat ambiguitas yang menyebabkan permohonan tidak jelas atau kabur.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 171-01-14-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah. Ridwan mengatakan, Pemohon telah ternyata menguraikan kedudukan hukum Pemohon dengan merujuk pada Keputusan KPU Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Muna, yang mana Kabupaten Muna berada di Provinsi Sulawesi Tenggara, bukan Provinsi Maluku Utara. Padahal, dalam uraian pokok permohonan dan petitumnya, Pemohon mempersoalkan perselisihan hasil pemilihan umum di Provinsi Maluku Utara atau dalam hal ini DPRD Provinsi Maluku Utara di Daerah Pemilihan Maluku Utara 4.

Lagi pula Pemohon dalam menguraikan Kedudukan Hukum semestinya merujuk pada keputusan penyelenggara Pemilu yang memberikan landasan yuridis bahwa Pemohon adalah partai politik peserta Pemilu dan telah memiliki nomor urut sebagai peserta Pemilu Tahun 2024. Terhadap fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, telah terdapat ketidakjelasan atau ambiguitas dalam permohonan Pemohon, terutama dalam menentukan dasar hukum kedudukan hukum Pemohon yang berdampak pada ketidakjelasan dalam daerah pemilihan atau lokus yang dipermasalahkan dalam perkara a quo, terutama munculnya lokus yang tidak relevan, yaitu Sulawesi Tenggara yang dikemukakan pada paragraf pengantar sebelum Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Kabupaten Muna yang dikemukakan pada uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon.

“Terhadap fakta hukum tersebut, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Ridwan.


Baca juga:

KPU Tolak Buka C Plano Hasil Pemilu DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 4

Demokrat Tuding Penambahan Suara Perindo Dapil 4 Maluku Utara


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: Nur R.

 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 171-01-14-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024