

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:36
Dilihat : 350JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Petikan Putusan Nomor 96-01-09-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang dimohonkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di sejumlah daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Maluku Utara. Mahkamah menyatakan, permohonan Pemohon sepanjang pemilu DPR RI dapil Maluku Utara dan DPRD Kabupaten Halmahera Utara dapil 1 tidak dapat diterima.
“Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku Utara dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPR dapil Maluku Utara tidak menguraikan detil bagaimana pelanggaran yang didalilkan terjadi serta bagaimana pelanggaran tersebut mempengaruhi hasil suara Pemohon. Adapun permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1, Mahkamah menemukan Pemohon mencantumkan “perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Maluku Utara Daerah Pemilihan Halmahera Utara I”. Terhadap fakta demikian, permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur karena secara faktual tidak terdapat atau tidak benar adanya wilayah Kabupaten Maluku Utara. Dengan demikian, sepanjang dalil persoalan tersebut di atas tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU, sehingga harus dinyatakan kabur.
Sebelum menjatuhkan putusan akhir, penting bagi Mahkamah untuk menerbitkan petikan putusan sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku Utara dan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil 1 tidak dapat diterima. Untuk dalil-dalil yang sudah disebutkan di atas tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian.
Berlanjut ke Pembuktian
Namun, Saldi menegaskan, berkenaan dengan permohonan Pemohon mengenai DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 1 yang juga terdapat dalam permohonan tersebut, akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian.
Baca juga:
KPU Bantah Dalil PKN Soal Pemilih Coblos Lebih dari Satu Kali di Halmahera Timur 2
PKN Berebut Kursi Terakhir DPRD Kabupaten Halmahera Timur dengan PKS
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.

Sidang Pengucapan Putusan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dengan Nomor Perkara 96-01-09-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024. Sidang ini digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (21/5/2024). Humas/Bayu.

Rabu, 22 Mei 2024 | 07:36 WIB
Dibaca: 350
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Petikan Putusan Nomor 96-01-09-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang dimohonkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di sejumlah daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Maluku Utara. Mahkamah menyatakan, permohonan Pemohon sepanjang pemilu DPR RI dapil Maluku Utara dan DPRD Kabupaten Halmahera Utara dapil 1 tidak dapat diterima.
“Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku Utara dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa (21/5/2024).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPR dapil Maluku Utara tidak menguraikan detil bagaimana pelanggaran yang didalilkan terjadi serta bagaimana pelanggaran tersebut mempengaruhi hasil suara Pemohon. Adapun permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1, Mahkamah menemukan Pemohon mencantumkan “perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Maluku Utara Daerah Pemilihan Halmahera Utara I”. Terhadap fakta demikian, permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur karena secara faktual tidak terdapat atau tidak benar adanya wilayah Kabupaten Maluku Utara. Dengan demikian, sepanjang dalil persoalan tersebut di atas tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU, sehingga harus dinyatakan kabur.
Sebelum menjatuhkan putusan akhir, penting bagi Mahkamah untuk menerbitkan petikan putusan sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku Utara dan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil 1 tidak dapat diterima. Untuk dalil-dalil yang sudah disebutkan di atas tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian.
Berlanjut ke Pembuktian
Namun, Saldi menegaskan, berkenaan dengan permohonan Pemohon mengenai DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 1 yang juga terdapat dalam permohonan tersebut, akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian.
Baca juga:
KPU Bantah Dalil PKN Soal Pemilih Coblos Lebih dari Satu Kali di Halmahera Timur 2
PKN Berebut Kursi Terakhir DPRD Kabupaten Halmahera Timur dengan PKS
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 96-01-09-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024