Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang Putusan Nomor Perkara 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Provinsi Sumatera Utara. Perkara ini dimohonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendalilkan adanya perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda. Sidang ini digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (21/5/2024). Humas/Bayu.

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:30 WIB

Dibaca: 1027

Kabur, Permohonan PPP untuk Dapil Provinsi Sumatera Utara Tidak Dapat diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengucapan putusan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini dimohonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendalilkan adanya perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda.

“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Hal tersebut dikarenakan permohonan Pemohon tidak menguraikan dengan jelas dan memadai tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon sepanjang mengenai Permohonan Pemohon kabur adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan Pemohon adalah kabur.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon menyatakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4%, sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13%.  Menurut Pemohon, persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi Penghitungan Termohon dengan versi Pemohon khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi, yang salah satu dapil tersebut adalah perpindahan suara di Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II dan Sumatera Utara III.  (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024