Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi. Foto Humas/Teguh

Selasa, 21 Mei 2024 | 21:03 WIB

Dibaca: 217

Mahkamah Tak Berwenang Adili Hasil Sirekap

Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Ketetapan Nomor 23-02-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024. Permohonan  diajukan oleh Jufri Sulaiman, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Aceh 5 . Sidang pengucapan ketetapan dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.

Mahkamah dalam pertimbangannya mengatakan bahwa dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa, 30 April 2024 pukul 13.30 WIB, Mahkamah mengklarifikasi permohonan Pemohon, terutama mengenai objek yang dimohonkan. Terhadap hal ini, Pemohon menyatakan objek permohonan yaitu mengenai penolakan terhadap hasil Sirekap.

Berikutnya, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 15 Mei 2024 berkesimpulan permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilihan. Oleh karena itu, permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya;

“Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon,” tegas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan ketetapan.


Baca juga:

KPU: Permohonan Caleg DPRA Dapil Aceh V Tidak Melampirkan Rekomendasi DPP Golkar

Permohonan Caleg DPRA Lewat Tenggat dan Tidak Dilengkapi Rekomendasi dari DPP Partai


Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.

Editor: Nur R.

 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 23-02-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024