

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:59
Dilihat : 472JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai NasDem dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Daerah Pemilihan (dapil) Sorong 1, tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 133-01-05-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar MK pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur karena dalam Petitum, Pemohon meminta pembatalan secara keseluruhan penetapan perolehan hasil Pemilu tahun 2024, termasuk penetapan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menurut Mahkamah, adanya permintaan pada Petitum untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tanpa memuat sepanjang daerah pemilihan yang dipersoalkan, justru bertentangan dengan dalil Pemohon dan menimbulkan adanya pertentangan antara posita dan Petitum, sehingga menjadi tidak jelas mengenai apa yang sebetulnya didalilkan dan dimintakan oleh Pemohon.
Baca juga:
Diduga Merangkap Menjadi Caleg, KPPS di Sorong 1 Dipermasalahkan di MK
KPU Bantah Ketua KPPS Merangkap Jadi Caleg PKS
Sebelumnya, Pemohon melalui kuasanya, Muhammad Rizal, mendalilkan terjadi selisih suara antara Partai NasDem dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) versi Pemohon dan Termohon (Komisi Pemilihan Umum) di Daerah Pemilihan (dapil) Sorong 1. Menurut Pemohon seharusnya suara Partai NasDem adalah 1.268 sementara menurut Termohon suara Partai NasDem adalah sejumlah 1.280. Sedangkan untuk PKS, menurut Pemohon, seharusnya memiliki suara 1.105 yang kemudian oleh Termohon ditetapkan 1.344 suara.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi. Foto Humas/Teguh


Selasa, 21 Mei 2024 | 19:59 WIB
Dibaca: 472
JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai NasDem dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Daerah Pemilihan (dapil) Sorong 1, tidak dapat diterima. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 133-01-05-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar MK pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur karena dalam Petitum, Pemohon meminta pembatalan secara keseluruhan penetapan perolehan hasil Pemilu tahun 2024, termasuk penetapan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menurut Mahkamah, adanya permintaan pada Petitum untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tanpa memuat sepanjang daerah pemilihan yang dipersoalkan, justru bertentangan dengan dalil Pemohon dan menimbulkan adanya pertentangan antara posita dan Petitum, sehingga menjadi tidak jelas mengenai apa yang sebetulnya didalilkan dan dimintakan oleh Pemohon.
Baca juga:
Diduga Merangkap Menjadi Caleg, KPPS di Sorong 1 Dipermasalahkan di MK
KPU Bantah Ketua KPPS Merangkap Jadi Caleg PKS
Sebelumnya, Pemohon melalui kuasanya, Muhammad Rizal, mendalilkan terjadi selisih suara antara Partai NasDem dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) versi Pemohon dan Termohon (Komisi Pemilihan Umum) di Daerah Pemilihan (dapil) Sorong 1. Menurut Pemohon seharusnya suara Partai NasDem adalah 1.268 sementara menurut Termohon suara Partai NasDem adalah sejumlah 1.280. Sedangkan untuk PKS, menurut Pemohon, seharusnya memiliki suara 1.105 yang kemudian oleh Termohon ditetapkan 1.344 suara.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 133-01-05-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024