

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:53
Dilihat : 850JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menjatuhkan putusan akhir menyatakan permohonan Partai Golongan Karya (Golkar) sepanjang DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2 tidak dapat diterima. Demikian petikan Putusan Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024, pada Selasa (21/5/2024).
Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti tidak terpenuhinya syarat formil permohonan PHPU sepanjang DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2. Sehingga, permohonan Pemohon harus dinyatakan kabur dan tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian.
“Sementara berkenaan dengan permohonan Pemohon mengenai DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian,” ucap Saldi dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga:
Partai Golkar Minta Coblos dan Hitung Ulang Perolehan Suara Dapil Maluku 2 dan Maluku Tengah 4
Pada sidang terdahulu, Pemohon mempersandingkan perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2, Partai Golkar menurut Termohon mendapatkan 11.278 suara, sedangkan Partai NasDem menurut Termohon mendapatkan 11.292 suara, sehingga terdapat selisih 17 suara. Berikutnya untuk Dapil Maluku Tengah 4 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku, Partai Golkar menurut Termohon mendapatkan 3.207 suara dan menurut Pemohon adalah 3.211 sehingga terdapat selisih 4 suara. Sedangkan perolehan suara Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) oleh Termohon adalah 3.271 dan menurut Pemohon adalah 3.193, sehingga terdapat selisih 78 suara.
Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan (hitung ulang) suara partai politik dan calon keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 yang benar adalah Partai Golkar memperolah 3.211 suara dan Partai Gelora memperoleh 3.193 suara. Kemudian Pemohon memerintahkan agar KPU Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan perhitungan suara ulang di TPS 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Baca juga:
Permintaan Pemungutan Suara Ulang di Desa Seith Dapil Maluku 2 Tidak Memenuhi Syarat
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.

MK Menggelar persidangan pengucapan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Tahun 2024, pada Selasa (21/05) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:53 WIB
Dibaca: 850
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menjatuhkan putusan akhir menyatakan permohonan Partai Golongan Karya (Golkar) sepanjang DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2 tidak dapat diterima. Demikian petikan Putusan Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024, pada Selasa (21/5/2024).
Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti tidak terpenuhinya syarat formil permohonan PHPU sepanjang DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2. Sehingga, permohonan Pemohon harus dinyatakan kabur dan tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian.
“Sementara berkenaan dengan permohonan Pemohon mengenai DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian,” ucap Saldi dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Baca juga:
Partai Golkar Minta Coblos dan Hitung Ulang Perolehan Suara Dapil Maluku 2 dan Maluku Tengah 4
Pada sidang terdahulu, Pemohon mempersandingkan perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2, Partai Golkar menurut Termohon mendapatkan 11.278 suara, sedangkan Partai NasDem menurut Termohon mendapatkan 11.292 suara, sehingga terdapat selisih 17 suara. Berikutnya untuk Dapil Maluku Tengah 4 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku, Partai Golkar menurut Termohon mendapatkan 3.207 suara dan menurut Pemohon adalah 3.211 sehingga terdapat selisih 4 suara. Sedangkan perolehan suara Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) oleh Termohon adalah 3.271 dan menurut Pemohon adalah 3.193, sehingga terdapat selisih 78 suara.
Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan (hitung ulang) suara partai politik dan calon keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 yang benar adalah Partai Golkar memperolah 3.211 suara dan Partai Gelora memperoleh 3.193 suara. Kemudian Pemohon memerintahkan agar KPU Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan perhitungan suara ulang di TPS 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Baca juga:
Permintaan Pemungutan Suara Ulang di Desa Seith Dapil Maluku 2 Tidak Memenuhi Syarat
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024